Syariah

Sahkah Wudhu Ketika Memakai Make up Halal?

Ahad, 19 November 2023 | 14:00 WIB

Sahkah Wudhu Ketika Memakai Make up Halal?

Wanita ber make-up. (Foto: NU Online/Freepik)

Kosmetik halal menjadi tren dan sangat berpengaruh saat ini terhadap keputusan umat Islam dalam membeli make up. Tentunya tren kosmetik halal ini tidak lepas dari tumbuh kembangnya pasar halal yang cukup diminati di Asia, Timur, Eropa dan Amerika.


Dengan keberadaan kosmetik halal maka banyak merek yang mendaftarkan produknya pada lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).


Make up halal kini mudah sekali ditemukan dan diverifikasi kehalalannya. Caranya adalah dengan mengecek apakah di kemasan make up yang dibeli ada label halalnya atau tidak. Atau dengan cara mengecek produk tersebut di situs resmi lembaga resmi yang berwenang memberi label halal.


Namun dengan kepastian bahwa kosmetik atau make up yang digunakan halal, bukan berarti ketika wudhu, seseorang tidak perlu menghilangkan make up terlebih dahulu. Bukan berarti make up yang halal lantas tidak menghalangi kulit dari aliran air.


Oleh karena itu, perlu ketelitian dalam memahami apa itu make up halal. Make up halal artinya bahwa barang terbuat berasal dari bahan-bahan yang halal dan suci serta tidak membahayakan. Sedangkan wudhu tidak ada hubungannya dengan kehalalan produk make up yang dipakai.


Sah atau tidaknya wudhu justru ditentukan dengan pemenuhan syarat sah dan rukun-rukunnya. Salah satu syarat sah wudhu sebagaimana yang dikemukakan Syekh Syihabuddin ar-Ramli adalah:


عدم المانع الحسي من وصول الماء الطهور إلى بشرة العضو المغسول ونحوها؛ كدهن جامد وشمع؛ إذ جري الماء على العضو المغسول شرط لصحة تطهيره


Artinya, “Tidak adanya sesuatu yang menghalangi air suci ke kulit anggota tubuh yang wajib dibasuh seperti lemak padat dan lilin, sebab mengalirnya air ke anggota tubuh yang dibasuh merupakan syarat sahnya bersuci.” (Syekh Syihabuddin al-Ramli, Fath al-Rahman syarh Zubad Ibn Ruslan, [Beirut : Dar el-Minhaj, cetakan pertama, 2009], halaman 171).


Oleh sebab itu, pengguna make up halal, khususnya make up waterproof yang tahan air dan dapat menyumbat pori-pori, maka harus dibersihkan terlebih dahulu. 


Adapun make up yang tidak tahan air, sebagaimana mengutip jurnal Profetika volume 2, nomor 2, halaman 224, bahwa penggunaan make up non-waterproof pun apabila digunakan dengan tebal, maka harus terlebih dahulu dibersihkan.


Penghalang pada kulit disebabkan make up yang mengandung zat waterproof dan penggunaan make up non-waterproof yang tebal harus dihilangkan dulu sebelum wudhu karena akan menghalangi air dari kulit. Al-Khathib asy-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj menyatakan salah satu syarat sah wudhu:


وَعَدَمُ الْحَائِلِ، وَجَرْيُ الْمَاءِ عَلَى الْعُضْوِ


Artinya, “[Syarat sahnya wudhu di antaranya] tidak adanya penghalang dan mengalirnya air ke anggota tubuh.” (Al-Khathib asy-Syirbini, Mughnil Muhtaj, juz 1, halaman 166).


Apabila melihat hasil bahtsul masail Pondok Pesantren Darul Falah Besongo Semarang tahun 2018, terkait sah tidaknya shalat seseorang yang wudhunya dalam keadaan masih menggunakan make up waterproof maka jawabannya diperinci:


Pertama, tidak sah apabila kandungan waterproof lebih didominasi minyak daripada air, sehingga penetrasi air ke kulit terhalang karena zat minyak tersebut layaknya minyak padat (duhnun jamid) yang menghalangi air ke kulit. (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, hal. 46 dan An-Nawawi, al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab, jilid I, hal. 467-468).


Kedua, sah jika jenis waterproof bisa larut dengan air dan tidak menafikan aliran air ke kulit. Dalam hal ini, jenis make up nya digolongkan pada minyak cair (duhnun jarin) yang bukan merupakan penghalang. Sebagaimana keterangan dalam US Patent no. US5356627A terkait Waterproof cosmetic compositions, bahwa ada 21 jenis kosmetik waterproof, dan di antaranya ada yang larut dalam air dan ada juga yang tidak.


Kesimpulannya, pengguna make up halal tidak ada hubungannya dengan keabsahan wudhu. Pengguna make up, khususnya yang anti air (waterproof), hendaknya memeriksa kembali apakah ia termasuk yang larut atau tidak, sedangkan untuk kehati-hatian maka seyogyanya dibersihkan terlebih dahulu supaya tidak menghalangi aliran air ketika berwudhu.


Ustadz Amien Nurhakim, Musyrif Pesantren Ilmu Hadits Darus-Sunnah