Syariah

Hukum Memakai Skin Care saat Ihram ketika Cuaca Panas

Ahad, 25 Juni 2023 | 17:00 WIB

Hukum Memakai Skin Care saat Ihram ketika Cuaca Panas

Jamaah haji tahun 2023. (Foto: MCH)

Ihram merupakan rukun haji, yang mempengaruhi keabsahan haji seseorang. Ihram juga termasuk dalam keadaan khusus yang diwajibkan saat melakukan ibadah haji atau umrah. Pada saat memasuki ihram, jamaah haji laki-laki diharuskan mengenakan pakaian khusus yang terdiri dari dua helai kain putih tanpa jahitan. 


Lebih lanjut, ihram memiliki makna simbolis yang dalam, mengingatkan umat Muslim untuk mengutamakan kesederhanaan dan menyatukan diri mereka di hadapan Allah. Selama dalam keadaan ihram, ada beberapa larangan dan tindakan yang dilarang seperti memakai wewangian dan pakaian berjahit. Ini sebagaimana sabda Rasulullah dalam riwayat Imam al-Bukhari Nabi bersabda;


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ وَلَا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ تَابَعَهُ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُقْبَةَ وَجُوَيْرِيَةُ وَابْنُ إِسْحَاقَ فِي النِّقَابِ وَالْقُفَّازَيْنِ وَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ وَلَا وَرْسٌ وَكَانَ يَقُولُ لَا تَتَنَقَّبْ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ وَقَالَ مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ لَا تَتَنَقَّبْ الْمُحْرِمَةُ وَتَابَعَهُ لَيْثُ بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ


Artinya: Dari 'Abdullah bin 'Umar R.A berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata: "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram? Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: “Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sepatu tapi dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan". Hadits ini dikuatkan pula oleh Musa bin 'Uqbah dan Ismail bin Ibrahim bin 'Uqbah dan Juwairiyah dan Ibnu Ishaq tentang cadar dan sarung tangan. Dan berkata, Ubaidullah; dan tidak pula wewangian dari daun tumbuhan yang wangi. Dan Beliau bersabda:  "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai cadar dan juga jangan memakai sarung tangan". Dan berkata, Malik dari Nafi' dari Ibnu'Umar R.A: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai". Dan hadits ini dikuatkan pula oleh Laits bin Abu Salim.


Hukum memakai skin care saat ihram 

Kemudian yang menjadi pertanyaan juga, apakah penggunaan skin care atau perawatan kulit diperbolehkan saat berada dalam keadaan ihram? Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang bertanya mengenai persoalan tersebut, terlebih yang sedang melaksanakan ibadah haji. 


Sebelum menjawab hukum dari memakai skin care saat melaksanakan haji atau umrah, baiknya kita terlebih dahulu mengenal dan mendefiniskan apa itu skin care, agar mendapatkan pemahaman utuh dari menentukan hukumnya. 


Mengutip dari journal.sociolla.com, pengertian skin care atau perawatan kulit adalah rangkaian praktik yang mendukung kesehatan optimal kulit, menyempurnakan penampilan, dan meringankan kondisi kulit. Dalam produk skin care terdapat berbagai macam kandungan yang mencakup nutrisi, sehingga dapat membantu wajah menjadi lebih sehat.


Sementara itu dalam situ Hallosehat.com, platform yang menyajikan sajian edukasi mengenai kesehatan menyebutkan bahwa produk skin care bekerja menggunakan pelbagai bahan aktif  yang berfungsi untuk merawat kulit. Bahan-bahan aktif yang dimaksud dalam produk skin care adalah bahan-bahan yang bekerja langsung untuk mengatasi masalah kulit penggunanya. Bahan-bahan ini telah terbukti secara ilmiah memiliki manfaat atau efek tertentu pada kulit. Zat tersebutlah yang membuat suatu produk perawatan kulit bisa bekerja dengan ampuh.


Adapun jenis bahan aktif yang digunakan dalam produk perawatan kulit dan wajah di antaranya ialah AHA [alpha-hydroxy acid], PHA [polyhydroxy acid], dan BHA [beta-hydroxy acid]. Di antaranya merupakan kelompok asam yang memiliki fungsi utama untuk mengelupas sel kulit mati. Ketiganya bisa ditemukan dalam berbagai produk seperti toner, sabun cuci muka, eksfoliator, serum, hingga masker dan body lotion. Pada intinya, ini digunakan untuk merawat kulit agar tetap sehat.


Berdasarkan penjelasan ini, skin care merujuk pada rangkaian perawatan yang dilakukan untuk menjaga kesehatan dan penampilan kulit. Tujuan utama dari penggunaan produk skin care adalah untuk memelihara kulit agar tetap sehat, terhidrasi, dan terlindungi dari kerusakan akibat faktor lingkungan dan penuaan. Yang tak kalah penting, skin care tidak termasuk dalam kategori wewangian atau parfum yang dilarang ketika melaksanakan umrah atau haji. 


Terkait masalah hukum menggunakan skin care, diperbolehkan dalam Islam. Pasalnya, penggunaan skin care saat ihram tidak bertentangan dengan esensi kesederhanaan dan tujuan ihram. Lebih jauh, skin care pada dasarnya adalah produk perawatan diri yang membantu menjaga kesehatan dan kebersihan kulit. Selama tidak melibatkan penggunaan bahan-bahan yang dilarang, seperti parfum, alkohol, atau bahan asing lainnya, penggunaan skin care seharusnya diizinkan.


Kondisi cuaca dan lingkungan sepanjang perjalanan haji atau umrah dapat mempengaruhi kesehatan kulit. Paparan sinar matahari, udara kering, dan kelembapan yang rendah dapat menyebabkan kulit menjadi kering, iritasi, atau terbakar. Dengan demikian, penggunaan skin care yang sederhana, seperti pelembap bebas aroma, sun screen, atau produk lain yang tidak melanggar larangan ihram, bisa membantu menjaga kesehatan kulit selama ibadah haji atau umrah.


Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili, dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 3, halaman 239, bahwa orang yang sedang ihram diperbolehkan menggunakan sabun dan krim, dengan tujuan perawatan kulit dan wajah agar tidak rusak. Ia berkata; 


وَيَجُوزُ الْاِغْتِسَالُ وَلَوْ بِالصَّابُونِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَلَا يَجُوزُ بِالصَّابُونِ وَنَحْوِهِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، وَيَغْتَسِلُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لِلتَّبَرُّدِ لَا لِلتَّنْظِيفِ  


Artinya; Dan diperbolehkan—bagi orang yang dalam keadaan ihram— untuk mandi dengan menggunakan sabun menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali, sedangkan menurut Imam Hanafi tidak boleh mandi dengan sabun dan sejenisnya. Sedang menurut Madzhab Maliki boleh mandi untuk mendinginkan badan bukan untuk membersihkan”. 


Penjelasan serupa juga dijelaskan oleh Syekh Muhammad Amin al-Kurdi al-Irbili al-Syafi'i, dalam kitab Tanwirul Qulub, bahwa memakai sabun dalam saat ihram diperbolehkan, asalkan tidak mengandung wewangian. Ia berkata;


وَلَوْ تَطَيَّبَ نَاسِيًّا ِلإِحْرَامِهِ أَوْ جَاهِلاً اَوْ مُكْرَهًا فَلاَ حُرْمَةَ وَلاَ فِدْبَةَ عَلَيْهِ وَلاَ يُكْرَهُ غَسْلُ بَدَنِهِ اَوْ ثَوْبٍ بِنَحْوِ صَابُوْنٍ ٍلإِزَالَةِ اْلأَوْسَاخِ


Artinya: "Dan jikalau memakai wewangian karena lupa, tidak tahu, atau terpaksa, maka tidak haram, dan tidak dikenakan dam [fidyah] atasnya, dan tidak makruh hukumnya, mencuci tubuh atau pakaian dengan sabun untuk menghilangkan kotoran saat ihram."


Sebagai kesimpulan perawatan kulit adalah bagian dari menjaga kesehatan dan kebersihan diri yang penting dalam menjalankan ibadah. Selama penggunaan produk skin care tidak mengganggu konsentrasi dan ketundukan kepada Allah, serta tidak bertentangan dengan aturan-aturan ihram lainnya, penggunaannya diperbolehkan. Dan ini tidak bertentangan dengan pendapat ulama fikih Islam.


Zainuddin Lubis, Pegiat kajian Islam, tinggal di Ciputat