Suami Tak Menafkahi Anak pasca Perceraian: perspektif Fiqih dan KHI
Kamis, 16 April 2026 | 07:30 WIB
Ujian terberat yang kadang harus dihadapi oleh pasangan suami istri adalah perceraian. Nikah yang diharapkan dapat membawa sakinah, mawaddah, dan rahmah, kenyataannya tidak selalu berjalan sesuai harapan. Terkadang, berbagai persoalan yang tak lagi menemukan jalan keluar mengantarkan pada perceraian.
Pasca perceraian, hubungan suami istri yang dulunya halal, kini berubah status menjadi haram. Ada batasan-batasan baru yang tidak boleh dilanggar, ada jarak yang harus dijaga, dan ada relasi yang tidak lagi sama seperti sebelumnya. Pemahaman ini merupakan hal mendasar yang nyaris tidak pernah terlewatkan dalam kajian-kajian kitab fiqih munakahat dan telah diketahui banyak orang.
Namun yang sering luput dari pemahaman banyak orang, bahkan tak jarang diabaikan dengan sengaja adalah persoalan tanggung jawab suami, khususnya kepada anak-anak yang lahir dari perkawinannya. Fenomena seperti ini tentu saja sangat miris, karena meski cerai dapat memutus ikatan suami istri, tetapi ia tidak pernah memutuskan ikatan seorang ayah dengan darah dagingnya sendiri.
Tulisan ini menjelaskan perihal kewajiban seorang ayah terhadap anak pasca-perceraian perspektif fiqih munakahat dalam tradisi mazhab dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Kewajiban Ayah terhadap Anak pasca Perceraian
Dalam khazanah kitab-kitab fiqih, terdapat satu bab khusus yang membahas secara mendalam perihal persoalan pasca-perceraian yang berkaitan dengan anak, yaitu Bab Hadhanah. Sebagaimana penjelasan Syekh Khatib as-Syarbini, hadhanah adalah merawat anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri dengan sesuatu yang dapat memperbaikinya dan melindunginya dari hal yang membahayakan, meskipun ia sudah dewasa. (Al-Iqna’ , [Beirut, Darul Fikr: t.t], jilid II, halaman 489).
Dalam hal ini, orang yang paling berhak untuk merawat dan mengasuh anak adalah ibunya, karena ia dinilai lebih besar kasih sayang dan kesabarannya dalam menanggung beban pengasuhan, serta lebih lembut dalam merawat anak-anak, dan lebih mampu memberikan apa yang mereka butuhkan berupa kasih sayang dan kelembutan. (Musthafa al-Khin, dkk, al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], jilid IV, halaman 192).
Sebenarnya di mana letak peran seorang ayah? Maka jawabannya adalah dalam hal membiayai kebutuhan selama masa hadhanah tersebut, atau bisa juga disederhanakan bahwa kewajiban seorang ayah saat itu adalah memberikan nafkah kepadanya. Berkaitan dengan hal ini, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) mengatakan:
وَمُؤْنَةُ الْحَضَانَةِ عَلَى الْأَبِ لِأَنَّهَا مِنْ أَسْبَابِ الْكفَايَةِ كَالنَّفَقَةِ
Artinya, “Dan biaya hadhanah (pengasuhan anak) adalah tanggung jawab ayah, karena ia termasuk dalam hal-hal yang berkaitan dengan kecukupan, sebagaimana nafkah.” (Raudhatut Thalibin, [Beirut, Maktab al-Islami: 1405], jilid IX, halaman 98).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Abul Qasim ar-Rafi’i dalam kitab al-Aziz, jilid X, halaman 87; Syekh Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar, jilid I, halaman 446; Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib, jilid III, halaman 443; Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitab Tuhfatul Habib, jilid IV, halaman 476; Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami, jilid X, halaman 59; dan banyak ulama lainnya.
Sebab itu, tidak seharusnya seorang ayah lepas tangan dari tanggung jawabnya untuk menafkahi anak-anaknya setelah perceraian. Ia tetap memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak anak atas kelangsungan hidup dan kesejahteraannya. Jika tidak, maka ia telah berdosa karena menyia-nyiakan amanah tersebut. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah saw bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
Artinya, “Cukuplah orang itu dianggap berdosa jika menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggung jawabnya.” (HR An-Nasai dan al-Baihaqi).
Berdasarkan riwayat an-Nasai dan al-Baihaqi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dengan tegas memasukkan perbuatan menelantarkan anak yang masih kecil dan tidak memberikan nafkah kepadanya sebagai bagian dari dosa besar.
الْكَبِيرَةُ الْحَادِيَةُ بَعْدَ الثَّلَاثِمِائَةِ: إضَاعَةُ عِيَالِهِ كَأَوْلَادِهِ الصِّغَارِ
Artinya, “Dosa besar yang ke-301 adalah menelantarkan keluarganya, seperti anak-anaknya yang masih kecil.” (Az-Zawajir, [Beirut, Darul Fikr: 1987], jilid II, halaman 383).
Dapat disimpulkan bahwa seorang ayah tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab nafkah kepada anak-anaknya pasca perceraian. Hak asuh (hadhanah) yang diberikan kepada ibu hanyalah perihal pengasuhan sehari-hari, sementara beban biaya tetap berada dalam tanggung jawab ayah, baik untuk makan, minum, pakaian, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan pokok lainnya.
Setelah memahami ketentuan fiqih yang tegas ini, bagaimana pula pengaturannya menurut perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang sering dijadikan rujukan hukum positif bagi umat Islam di Indonesia?
Pasal 156 KHI tentang Akibat Perceraian
Pada dasarnya, tidak ada perbedaan signifikan antara ketentuan dalam fiqih Islam sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, dengan pengaturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) terkait kewajiban ayah terhadap anak pasca-perceraian. Keduanya sama-sama menegaskan bahwa tanggung jawab nafkah tetap berada di pihak ayah, sebagai konsekuensi dari hubungan nasab yang tidak pernah terputus.
Bahkan, KHI memberikan batasan waktu yang lebih konkret, yaitu sampai anak tersebut dewasa dan mampu mengurus dirinya sendiri. Berikut kutipan pasal 156 KHI tentang akibat perceraian, tepatnya pada poin d disebutkan:
“d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).”
Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas biaya anak pasca perceraian tetap berada dalam tanggung jawab ayah. Hanya saja, undang-undang ini memberikan sedikit kelonggaran dengan memungkinkan ibu ikut memikul biaya tersebut apabila sang ayah benar-benar tidak mampu secara finansial.
Berikut adalah bunyi Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974:
“b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.”
Semoga ulasan dapat menjadi pengingat bagi para suami pasca cerai bahwa tanggung jawab menafkahi anak tidak akan pernah gugur, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat luas agar lebih peduli terhadap hak-hak anak yang kerap terabaikan di tengah hiruk-pikuk perceraian. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.