Nikah/Keluarga

Suami Tidak Diberi Uang Jajan Istri, Bagaimana Pandangan Islam?

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Suami Tidak Diberi Uang Jajan Istri, Bagaimana Pandangan Islam?

Uang Jajan Suami (Magnific)

Belakangan ini media sosial ramai membicarakan kisah seorang suami yang disebut tidak dibekali uang jajan oleh istrinya. Ceritanya sederhana: saat jam istirahat kantor, ia beberapa kali mentraktir atasannya makan siomay. Karena kebiasaan itu terus berulang, rekan-rekan kerja mulai bercanda. Ada yang bahkan mengira ia tidak punya uang jajan karena tidak mendapat bekal dari rumah.

 

Sekilas, ini memang terdengar seperti cerita ringan. Namun, kalau kita lihat lebih dalam, ada pelajaran penting tentang kehidupan rumah tangga: bagaimana seharusnya suami dan istri mengelola uang agar kebutuhan keluarga terpenuhi, tetapi kebutuhan pribadi masing-masing juga tetap terjaga?

 

Sebab dalam rumah tangga, uang bukan hanya soal angka. Ada kebutuhan, ada tanggung jawab, ada rasa nyaman, bahkan ada muruah atau harga diri yang perlu sama-sama dijaga.

 

Lalu, bagaimana Islam mengajarkan kita mengatur keuangan keluarga?

 


Aturan Menafkahi antara Tidak Pelit dan Tidak Boros

 

Islam sesungguhnya telah menggariskan prinsip keseimbangan dalam urusan nafkah: tidak boleh kikir, namun juga tidak boleh berlebihan. Prinsip ini termaktub dalam firman Allah SWT surah al-Furqan ayat 67:

 

وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

 

Artinya, “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS al-Furqan [25]: 67)

 

Imam Fakhruddin ar-Razi dalam Tafsir Mafatihul Ghaib, menjelaskan frasa “Taqturu” pada ayat di atas, bahwa ia seakar kata dengan al-qatr, al-iqtar, dan at-taqtir yang semuanya bermakna sempit (pelit), dan lawan dari kata israf yang bermakna melampaui batas atau boros dalam berbelanja:

 

وَالْقَتْرُ وَالْإِقْتَارُ وَالتَّقْتِيرُ التَّضْيِيقُ الَّذِي هُوَ نَقِيضُ الْإِسْرَافِ، وَالْإِسْرَافُ مُجَاوَزَةُ الْحَدِّ فِي النَّفَقَةِ. وَعَنْ وُهَيْبِ بْنِ الْوَرْدِ قَالَ لِعَالِمٍ: مَا الْبِنَاءُ الَّذِي لَا سَرَفَ فِيهِ؟ قَالَ: مَا سَتَرَكَ عَنِ الشَّمْسِ وَأَكَنَّكَ مِنَ الْمَطَرِ، فَقَالَ لَهُ فَمَا الطَّعَامُ الَّذِي لَا سَرَفَ فِيهِ؟ قَالَ مَا سَدَّ الْجَوْعَةَ، فَقَالَ لَهُ فِي اللِّبَاسِ، قَالَ مَا سَتَرَ عَوْرَتَكَ وَوَقَاكَ مِنَ الْبَرْدِ

 

Artinya, “Al-Qatr, al-Iqtar, dan at-Taqtir semuanya bermakna sempit (pelit), lawan dari israf, yang bermakna melampaui batas dalam berbelanja. Diriwayatkan dari Wuhaib bin al-Ward, suatu ketika ia bertanya kepada seorang alim, ‘Bangunan seperti apa yang tidak tergolong berlebihan?’ 

 

Dijawab, ‘Yang melindungimu dari terik matahari dan menaungimu dari hujan.’ Ia bertanya lagi soal makanan, dijawab, ‘Yang sekadar mengganjal rasa lapar.’ Ia bertanya soal pakaian, dan dijawab, ‘Yang menutup auratmu dan melindungimu dari dingin.’” (Abu Abdillah Muhammad bin Umar bin al-Husain at-Taimi ar-Razi, Fakhruddin ar-Razi, Mafatihul Ghaib/at-Tafsir al-Kabir, [Beirut, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi: cet. ke-3, 1420 H], juz 24, hal. 482)

 

Prinsip moderat ini juga disinggung Allah SWT dalam surah al-A’raf ayat 199:

 

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

 

Artinya, “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS al-A’raf [7]: 199)

 

Imam Ar-Razi menjelaskan bahwa “khudzil ‘afwa” (jadilah pemaaf) pada ayat di atas, di antaranya bermakna tidak bersikap terlalu ketat dalam segala hal yang berkaitan dengan hak-hak finansial. Simak penjelasan berikut:


أَمَّا الْقِسْمُ الْأَوَّلُ: فَهُوَ الْمُرَادُ بِقَوْلِهِ: خُذِ الْعَفْوَ وَيَدْخُلُ فِيهِ تَرْكُ التَّشَدُّدِ فِي كُلِّ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْحُقُوقِ الْمَالِيَّةِ


 

Artinya, “Maksud dari bagian (penggalan) pertama, dari firman Allah ‘khudzil ‘afwa’, adalah tidak bersikap terlalu ketat dalam segala hal yang berkaitan dengan hak-hak finansial.” (Fakhruddin ar-Razi, Mafatihul Ghaib/at-Tafsir al-Kabir, [Beirut, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi: cet. ke-3, 1420 H], juz 15, hal. 434).

 

Lebih jauh, ar-Razi mengutip pandangan para bijak bestari soal batas keutamaan dalam berbelanja, sekaligus membandingkannya dengan syariat umat terdahulu:

 

وَقَالَ الْحُكَمَاءُ: الْفَضِيلَةُ بَيْنَ طَرَفَيِ الْإِفْرَاطِ وَالتَّفْرِيطِ، فَالْإِنْفَاقُ الْكَثِيرُ هُوَ التَّبْذِيرُ، وَالتَّقْلِيلُ جِدًّا هُوَ التَّقْتِيرُ، وَالْعَدْلُ هُوَ الْفَضِيلَةُ وَهُوَ الْمُرَادُ مِنْ قَوْلِهِ: قُلِ الْعَفْوَ وَمَدَارُ شَرْعِ مُحَمَّدٍ ﷺ عَلَى رِعَايَةِ هَذِهِ الدَّقِيقَةِ فَشَرْعُ الْيَهُودِ مَبْنَاهُ عَلَى الْخُشُونَةِ التَّامَّةِ، وَشَرْعُ النَّصَارَى عَلَى الْمُسَامَحَةِ التَّامَّةِ، وَشَرْعُ مُحَمَّدٍ ﷺ مُتَوَسِّطٌ فِي كُلِّ هَذِهِ الْأُمُورِ، فَلِذَلِكَ كَانَ أَكْمَلَ مِنَ الْكُلِّ

 

Artinya, “Kata para bijak bestari, keutamaan itu berada di antara dua ujung: terlalu lapang dan terlalu sempit. Maka, membelanjakan harta secara berlebihan disebut ‘tabdzir’, sedangkan terlalu pelit dalam berbelanja disebut ‘taqtir’, dan bersikap adil itulah yang paling utama, dan inilah yang dimaksud dengan ‘qulil ‘afwa’

 

Tolok ukur syariat Nabi Muhammad SAW ada pada upaya menjaga titik moderasi ini, sedang syariat Agama Yahudi dibangun secara ketat dan kaku, dan syariat Agama Nasrani dibangun di atas toleransi yang berlebihan, sementara syariat Muhammad SAW berada di tengah keduanya, sehingga tampil sebagai yang paling sempurna dari semuanya.” (Fakhruddin ar-Razi, Mafatihul Ghaib/at-Tafsir al-Kabir, [Beirut, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi: cet. ke-3, 1420 H], juz 6, hal. 403).

 

Manajemen Finansial yang Baik dalam Rumah Tangga

 

Dalam sebuah rumah tangga, sepasang suami istri semestinya membangun komitmen dan manajemen finansial yang jelas dan adil, baik untuk memenuhi kebutuhan masing-masing, anak-anak, maupun kebutuhan rumah tangga secara umum. 


Artinya, sekalipun suami sebagai penanggung jawab nafkah telah menyerahkan seluruh pendapatannya kepada istri, hal itu perlu disertai komitmen yang jelas, semisal istri harus memberinya bekal untuk kebutuhan pribadi suaminya: mulai dari uang bensin, uang jajan dan makan siang, hingga anggaran tak terduga selama di luar rumah.

 

Sebaliknya, jika komitmen semacam itu belum atau tidak memungkinkan untuk dibangun, seorang suami tidak semestinya menyerahkan seluruh penghasilannya tanpa menyisakan sedikit pun untuk kebutuhan dirinya sendiri. 


Sebab, Islam mengajarkan terkait urusan memberi nafkah seseorang semestinya memperhatikan kebutuhan dirinya sendiri terlebih dahulu, baru kemudian kebutuhan orang lain. Rasulullah Saw bersabda dalam sebuah hadits riwayat sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu:

 

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ، فَإِنْ كَانَ فَضْلًا فَعَلَى عِيَالِهِ، فَإِنْ كَانَ فَضْلًا فَعَلَى قَرَابَتِهِ أَوْ ذِي رَحِمِهِ، فَإِنْ كَانَ فَضْلًا فَهَا هُنَا وَهَا هُنَا

 

Artinya, “Jika salah seorang dari kalian dalam kondisi kekurangan, hendaklah ia mendahulukan dirinya sendiri. Jika ada lebihnya, barulah untuk keluarganya. Jika masih ada lebihnya lagi, maka untuk kerabat dekatnya. Jika masih lebih juga, baru untuk yang lainnya.” (Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah as-Sulami an-Naisaburi, Shahih Ibni Khuzaimah, [Beirut, al-Maktab al-Islami], juz 4, hal. 102)

 

Dalam riwayat yang lain, Imam Fakhruddin ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib juga menulis hadits serupa berikut ini:

 

إِذَا كَانَ عِنْدَ أَحَدِكُمْ شَيْءٌ فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ، ثُمَّ بِمَنْ يَعُولُ وَهَكَذَا وَهَكَذَا

 

Artinya, “Jika salah seorang dari kalian memiliki sesuatu, hendaklah ia memulai dari dirinya sendiri, kemudian orang yang menjadi tanggungannya, begitu seterusnya.” (Fakhruddin ar-Razi, Mafatihul Ghaib/at-Tafsir al-Kabir, [Beirut, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi: cet. ke-3, 1420 H], juz 6, hal. 402)

 

Bahkan, Rasulullah SAW pernah menolak pemberian tulus seorang sahabat, hanya karena ia menyerahkan seluruh harta yang dimilikinya tanpa menyisakan apa pun untuk dirinya sendiri. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah:

 

بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ بِمِثْلِ الْبَيْضَةِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ خُذْهَا صَدَقَةً فَوَاللَّهِ لَا أَمْلِكُ غَيْرَهَا، فَأَعْرَضَ عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، ثُمَّ أَتَاهُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ، فَقَالَ: هَاتِهَا مُغْضَبًا فَأَخَذَهَا مِنْهُ، ثُمَّ حَذَفَهُ بِهَا حَيْثُ لَوْ أَصَابَتْهُ لَأَوْجَعَتْهُ، ثُمَّ قَالَ: يَأْتِينِي أَحَدُكُمْ بِمَالِهِ لَا يَمْلِكُ غَيْرَهُ، ثُمَّ يَجْلِسُ يَتَكَفَّفُ النَّاسَ! إِنَّمَا الصَّدَقَةُ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، خُذْهَا فَلَا حَاجَةَ لَنَا فِيهَا. وَعَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ كَانَ يَحْبِسُ لِأَهْلِهِ قُوتَ سَنَةٍ


 

Artinya, “Suatu ketika kami bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba datang seorang lelaki membawa emas sebesar telur, seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, ambillah ini sebagai sedekah, demi Allah aku tidak memiliki harta lain selain ini.’ Rasulullah SAW pun berpaling darinya. Lelaki itu kembali mendekat dari arah depan beliau. Rasulullah bersabda dengan nada marah, ‘Berikan itu kepadaku,’ lalu mengambilnya, kemudian melemparkannya ke arah lelaki itu, seandainya kena tentu akan menyakitinya. 


Lalu bersabda, ‘Salah seorang dari kalian datang membawa seluruh hartanya, tanpa menyisakan apa pun untuk dirinya, lalu ia duduk meminta-minta kepada manusia! Sedekah itu semestinya berasal dari harta yang lebih dari kadar kecukupan. Ambil kembali hartamu, kami tidak membutuhkannya. 


Diriwayatkan pula bahwa Nabi SAW biasa menyimpan bekal kebutuhan setahun untuk keluarganya (sebagai bukti bahwa perencanaan dan kecukupan kebutuhan pokok tetap menjadi perhatian penting sebelum berderma kepada orang lain).” (Fakhruddin ar-Razi, Mafatihul Ghaib/at-Tafsir al-Kabir, [Beirut, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi: cet. ke-3, 1420 H], juz 6, hal. 403).

 

Dari seluruh paparan di atas, kita dapat memetik pelajaran bahwa manajemen keuangan dalam rumah tangga semestinya dibangun di atas prinsip moderat: antara tidak kikir dan tidak boros, serta komitmen dan komunikasi yang jelas antara suami dan istri. 

 


Pada akhirnya, keluarga bukan perusahaan yang setiap rupiahnya harus selalu dihitung dengan kaku. Tetapi keluarga juga bukan tempat untuk mengabaikan perencanaan keuangan.

 

Rumah tangga membutuhkan aturan, tetapi juga membutuhkan kelapangan hati. Suami membutuhkan kepercayaan. Istri membutuhkan rasa aman. Anak-anak membutuhkan kecukupan. Dan semuanya membutuhkan komunikasi.

 

Maka, jika seorang suami membawa seluruh gajinya pulang dan menyerahkannya kepada istrinya, itu adalah sesuatu yang baik jika dilakukan dengan kesepakatan dan sistem yang sehat. Namun, jangan lupa menyediakan kebutuhan pribadi suami dan istri.

 

Sebab, uang untuk membeli makan siang, bensin, kopi, atau sekadar jajan bukan semata-mata soal nominal. Kadang-kadang, itu adalah bentuk sederhana dari pesan:

 

“Aku tahu kamu punya kebutuhan. Aku mempercayaimu. Dan aku ingin kamu tetap merasa nyaman menjalani aktivitasmu.”

 

Begitu pula bagi suami kepada istri. Keluarga yang sehat bukan keluarga yang salah satu pihak memegang seluruh uang, melainkan keluarga yang keduanya tahu ke mana uang pergi, untuk apa digunakan, dan bagaimana kebutuhan masing-masing tetap dihargai.

 

Jadi, sebelum bertanya, “Siapa yang memegang uang keluarga?”, mungkin pertanyaan yang lebih penting adalah:

 

“Apakah cara kita mengelola uang sudah membuat pasangan merasa aman, dihargai, dan dicukupi?”

 

Sebab, dalam rumah tangga, mengelola uang pada akhirnya bukan hanya tentang mengatur harta, tetapi juga tentang menjaga hubungan. Wallahu a'lam


------------------
Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni Ma’had Aly Situbondo dan Pengajar di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Kabul, Lombok Tengah.