Syariah

Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih

Ahad, 11 Januari 2026 | 21:24 WIB

Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih

Janda Menikah Tanpa Wali (Freepik)

Belakangan ini, sebuah pernyataan seorang influencer dalam sebuah podcast menjadi viral. Influencer tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berstatus janda yang ingin menikah kembali tidak perlu menghadirkan wali nikah. Pernyataan itu pun dengan cepat menyebar luas dan menjadi bahan perbincangan di media sosial.

 

Pernyataan tersebut juga memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan kebenaran klaim itu, mengingat selama ini wali nikah dikenal sebagai salah satu unsur penting dalam pernikahan menurut ajaran Islam.

 

Lalu, benarkah dalam Islam seorang janda boleh menikah tanpa wali? Mari kita bahas agar dapat pemahaman yang benar dan tepat.

 

Wali Sebagai Rukun Nikah 

 

Perlu diketahui bahwa dalam mazhab Syafi’i, kehadiran wali merupakan salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar akad nikah dinyatakan sah, baik bagi perempuan perawan maupun janda. Kedudukan wali dalam pernikahan tidak bergantung pada status perempuan tersebut, melainkan menjadi bagian pokok dari rukun nikah yang harus ada saat akad dilangsungkan.

 

Kewajiban menghadirkan wali dalam pernikahan memiliki hikmah untuk menjaga kehormatan perempuan. Dalam adat yang baik, seorang perempuan tidak sepantasnya terlibat langsung dalam pelaksanaan akad nikah karena sifat malu yang seharusnya melekat padanya. Oleh karena itu, wali berperan sebagai pihak yang mewakili dan melindungi kepentingan perempuan, sekaligus memastikan bahwa pernikahan berlangsung sesuai dengan syariat dan norma yang berlaku.


Simak penjelasan Syekh Dr. Musthafa al-Khin, dkk, berikut ini:

 


وَالحِكْمَةُ مِن اشْتِرَاطِ الوَلِيِّ أَنَّهُ لَا يَلِيقُ بِمَحَاسِنِ العَادَاتِ دُخُولُ المَرْأَةِ فِي مُبَاشَرَةِ عَقْدِ الزَّوَاجِ، وَذَلِكَ لِمَا يَجِبُ أَنْ تَكُونَ عَلَيْهِ مِنَ الحَيَاءِ

 

Artinya, “Dan hikmah disyaratkannya wali adalah karena tidak pantas menurut adat kebiasaan yang baik jika seorang wanita terlibat langsung dalam proses akad nikah, mengingat sifat malu yang wajib dimilikinya.” (Dr. Musthafa al-Khin, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid IV, halaman 61).

 

Adapun anggapan bahwa seorang janda boleh menikah tanpa wali kemungkinan muncul dari kesalahpahaman dalam memahami keterangan sebagian ulama. Beberapa ulama menjelaskan bahwa pernikahan seorang janda harus didasarkan pada persetujuan dirinya sendiri dan tidak boleh dilangsungkan tanpa izinnya.

 

Penjelasan tersebut kerap dipahami secara keliru, seolah-olah seorang janda memiliki kewenangan untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa melibatkan wali. Padahal, maksud dari keterangan tersebut adalah penegasan bahwa persetujuan janda merupakan syarat penting, bukan penghapusan peran wali dalam akad nikah.

 

Penjelasan semacam ini sering dijumpai dalam kitab-kitab ulama Syafi’iyyah. Salah satunya sebagaimana dicatat oleh Imam Abul Hasan al-Mawardi (wafat 450 H). Dalam kitab Al-Hawi al-Kabir, ia menyatakan:

 


اعْلَمْ أَنَّ نِكَاحَ الْبِكْرِ مُعْتَبَرٌ بِأَوْلِيَائِهَا، وَنِكَاحَ الثَّيِّبِ مُعْتَبَرٌ بِنَفْسِهَا لِأَنَّ الثَّيِّبَ لَا تُزَوَّجُ مَعَ الْأَوْلِيَاءِ إِلَّا بِإِذْنِهَا

 

Artinya, “Ketahuilah bahwa pernikahan seorang gadis dinilai sah dengan para walinya, sedangkan pernikahan seorang janda dinilai sah dengan dirinya sendiri, karena seorang janda tidak dinikahkan oleh para walinya kecuali dengan izinnya.” (Imam Mawardi, al-Hawi al-Kabir lil Mawardi, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid IX, halaman 162).

 

Penjelasan tersebut tidak meniadakan keberadaan wali sebagai rukun nikah. Penjelasan itu justru menegaskan bahwa wali tidak memiliki hak untuk memaksa seorang janda menikah tanpa persetujuannya. Ketentuan ini berbeda dengan kasus perempuan gadis.

 

Kesalahpahaman terhadap penjelasan tersebut kemudian melahirkan anggapan bahwa seorang janda boleh menikah tanpa wali. Padahal, dalam konstruksi fikih mazhab Syafi’i, wali tetap menjadi salah satu rukun nikah yang wajib hadir dalam pelaksanaan akad nikah.

 

Perhatikan penjelasan Syekh Dr. Musthafa al-Khin, dkk, berikut ini:

 

وُجُودُ الوَلِيِّ وَاجِبٌ فِي عَقْدِ الزَّوَاجِ: لابُدَّ فِي تَزْوِيجِ المَرْأَةِ بَالِغَةً كَانَتْ أَوْ صَغِيرَةً، ثَيِّبًا كَانَتْ أَوْ بِكْرًا، مِنْ وَلِيٍّ يَلِي عَقْدَ زَوَاجِهَا. فَلَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ تُزَوَّجُ نَفْسهَا، وَلَا أَنْ تُزَوِّجَ غَيْرَهَا، بِإِذْنٍ أَوْ بِغَيْرِ إِذْنٍ سَوَاءً صَدَرَ مِنْهَا الإِيجَابُ أَوِ القَبُولُ

 

Artinya, “Keberadaan wali adalah wajib dalam akad pernikahan. Dalam menikahkan seorang perempuan, baik ia sudah dewasa maupun masih kecil, baik berstatus janda maupun gadis, harus ada wali yang menangani akad nikahnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menikahkan dirinya sendiri, dan tidak boleh pula menikahkan orang lain, baik dengan izin maupun tanpa izin, baik ia yang mengucapkan ijab maupun kabul.” (Dr. Musthafa al-Khin, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid IV, halaman 61).


Pandangan serupa juga disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin al-Hishni, dalam kitab Kifayatul Akhyar, ia menjelaskan bahwa seorang perempuan tidak dibenarkan melangsungkan akad nikah atas nama dirinya sendiri, baik dengan restu wali maupun tanpa restu wali. 

Simak keterangan dalam kitab Kifayatul Akhyar berikut;


وَقَالَ ابْنُ مَعِينٍ: إِنَّهُ أَصَحُّ مَا فِي الْبَابِ. وَقَوْلُهُ ذُكِرَ احْتِرَازًا بِهِ عَنِ الْخُنْثَى وَالْمَرْأَةِ، فَلَا تَصِحُّ عِبَارَةُ الْمَرْأَةِ فِي النِّكَاحِ إِيجَابًا وَقَبُولًا، فَلَا تُزَوِّجُ نَفْسَهَا بِإِذْنِ الْوَلِيِّ وَلَا بِغَيْرِ إِذْنِهِ، وَلَا غَيْرَهَا، لَا بِوِلَايَةٍ وَلَا بِوَكَالَةٍ، لِلْأَخْبَارِ. ثُمَّ شَرْطُ الْوَلِيِّ وَالشَّاهِدَيْنِ مَا ذَكَرَهُ

 

Artinya, “Ibnu Main berkata: Ini adalah yang paling sahih dalam pembahasan ini. Penyebutan tersebut dimaksudkan untuk mengecualikan orang khuntsa dan perempuan. Karena itu, ucapan seorang perempuan tidak sah dalam akad nikah, baik sebagai ijab maupun qabul. Maka seorang perempuan tidak sah menikahkan dirinya sendiri, baik dengan izin wali maupun tanpa izin wali, dan tidak sah pula menikahkan orang lain, baik dengan kewenangan perwalian maupun melalui perwakilan, berdasarkan berbagai riwayat hadits. Selanjutnya, disyaratkan adanya wali dan dua orang saksi sebagaimana yang telah disebutkan.” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2002], halaman 474).

 

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa anggapan seorang janda boleh menikah tanpa wali tidak memiliki dasar dalam fiqih mazhab Syafi’i, yang secara tegas mewajibkan adanya wali sebagai salah satu rukun nikah.

 

Perbedaan status antara gadis dan janda dalam mazhab ini hanya berimplikasi pada ada atau tidaknya hak wali untuk memaksa, bukan pada boleh atau tidaknya akad nikah dilangsungkan tanpa wali. Karena itu, pemahaman yang tepat perlu terus disosialisasikan agar masyarakat tidak keliru membedakan antara hak persetujuan perempuan dalam pernikahan dengan penghapusan peran wali.

 

Penjelasan di atas sejalan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa pernikahan, baik yang dilakukan oleh seorang gadis maupun seorang janda, wajib disertai dengan wali nikah. Tanpa wali, pernikahan dinyatakan tidak sah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 KHI dalam bab IV tentang Rukun dan Syarat Perkawinan:

 

“Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.”

 

Demikian tulisan perihal anggapan bahwa janda boleh menikah tanpa wali. Penjelasan di atas telah menguraikan dengan jelas bahwa baik dalam perspektif fiqih mazhab Syafi’i maupun hukum positif Indonesia, kehadiran wali nikah merupakan rukun yang wajib dan tidak dapat ditiadakan, terlepas dari status perempuan sebagai gadis atau janda.

 

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk senantiasa merujuk pada pemahaman yang benar dan otoritatif dalam menjalankan syariat, guna menghindari kekeliruan yang dapat berakibat pada tidak sahnya suatu pernikahan. Wallahu a’lam bisshawab.

 

----------

Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.