Janji sudah dibuat, dan waktu sudah disepakati, tetapi tiba-tiba dibatalkan secara sepihak. Itulah salah satu fakta yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang berjanji akan datang menemui temannya, menghadiri acara, atau membantu pekerjaan orang lain. Namun ketika waktu yang disepakati tiba, salah satu pihak tiba-tiba membatalkan janji secara sepihak.
Sekilas, membatalkan janji mungkin tampak sebagai persoalan sederhana. Karena bagaimana pun, manusia memiliki kesibukan dan berbagai alasan yang kadang datang secara tiba-tiba. Akan tetapi, persoalan menjadi berbeda ketika pembatalan dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan keadaan pihak yang lain.
Sebab ketika perjanjian sudah sama-sama disepakati, ia tidak lagi sebatas ucapan yang keluar dari lisan saja, tetapi juga menyangkut waktu, tenaga, persiapan, dan tentu saja kepercayaan orang lain yang telah menggantungkan urusannya pada janji tersebut. Lantas, bagaimana Islam memandang pembatalan janji dengan sepihak? Mari kita bahas.
Anjuran Memenuhi Janji
Perlu diketahui bahwa salah satu ciri khas atau akhlak setiap Muslim. Karena itu, ketika seseorang telah menyatakan kesanggupan untuk melakukan sesuatu dengan orang lain, terdapat tanggung jawab moral yang seharusnya dipenuhi, khususnya ketika orang lain sudah sangat mempercayai dan menaruh kepercayaan pada janji tersebut.
Pentingnya memenuhi janji dapat dilihat dari perhatian Al-Qur’an terhadap persoalan ini. Allah swt tidak hanya memerintahkan manusia untuk memenuhi janji, tetapi juga mengingatkan bahwa setiap janji pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban. Allah swt berfirman:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
Artinya, “Dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 34).
Dalam menafsirkan ayat di atas, Syekh Ismail Haqqi menjelaskan bahwa perintah memenuhi janji tersebut berlaku secara luas, baik janji yang berhubungan dengan Allah maupun janji yang berhubungan dengan sesama manusia. Oleh sebab itu, ketika seseorang berjanji, berarti ia harus siap untuk menjalankan konsekuensi dari janji tersebut dengan menjaganya dan melaksanakan apa yang menjadi tuntutannya.
Kemudian, pada ayat di atas Allah juga menegaskan bahwa setiap janji akan dimintai pertanggungjawaban, ini menunjukkan bahwa ia merupakan sesuatu yang harus dijaga dan tidak boleh disia-siakan. Simak sebagian kutipan dari penjelasan Syekh Ismail Haqqi berikut ini:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ، سواء جرى بينكم وبين ربكم أو بينكم وبين غيركم من الناس، والايقاء بالعهد والوفاء به هو القيام بمقتضاه بالمحافظة عليه... إنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا، مطلوبا يطلب من المعاهد ان لا يضيعه
Artinya, “Dan penuhilah janji, baik janji yang terjadi antara kalian dengan Tuhan kalian maupun janji antara kalian dengan sesama manusia. Menjaga janji dan memenuhinya adalah dengan melaksanakan konsekuensinya serta menjaganya... Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawaban, yaitu sesuatu yang dituntut, bahwa orang yang membuat janji dituntut agar tidak menyia-nyiakannya.” (Tafsir Ruhul Bayan, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid V, halaman 155).
Melihat ayat dan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa janji dalam Islam bukanlah perkara yang bisa dianggap ringan. Ketika seseorang telah berjanji, ia sudah semestinya komitmen pada janji tersebut serta bertanggung jawab untuk menjaganya. Al-Qur’an sendiri memerintahkan agar dipenuhi, bahkan menegaskan bahwa ia akan dimintai pertanggung jawaban kelak.
Membatalkan Janji dengan Sepihak
Pada dasarnya mayoritas para ulama sepakat bahwa memenuhi janji hukumnya sangat dianjurkan selama janji tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam. Karena dianjurkan, sudah sepantasnya bagi seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk memenuhinya dan tidak menganggap sepele janji tersebut.
Dan karena hukumnya dianjurkan alias sunnah, para ulama kemudian berbeda Pendapat apakah memenuhi janji tersebut hukumnya wajib atau sunnah? Dalam persoalan ini, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan mayoritas ulama lainnya mengatakan hukumnya sunnah.
Meski hukumnya sunnah, hal ini tidak berarti seseorang bebas meninggalkan janji sesuka hati. Karena jika ia meninggalkan, itu artinya telah ia telah kehilangan keutamaan yang seharusnya ia peroleh karena memenuhi janji, dan dengan meninggalkannya pula, ia telah melakukan perbuatan makruh yang sangat kuat meski tidak sampai berdosa.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi. Simak sebagian kutipan penjelasannya berikut ini:
وقد أجمع العلماء على أن من وعد إنسانا شيئا ليس بمنهي عنه فينبغي أن يفي بوعده، وهل ذلك واجب أو مستحب؟ فيه خلاف بينهم، ذهب الشافعي وأبو حنيفة والجمهور إلى أنه مستحب، فلو تركه فاته الفضل، وارتكب المكروه كراهة تنزيه شديدة ولكن لا يأثم
Artinya, “Para ulama sepakat bahwa seseorang yang berjanji kepada orang lain tentang sesuatu yang tidak dilarang, maka sepantasnya ia menepati janjinya. Apakah hal itu wajib atau sunnah? Para ulama berbeda pendapat, menurut Imam asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama adalah sunnah. Jika tidak menepatinya, maka hilanglah kesunnahannya dan ia melakukan perbuatan yang sangat makruh, tetapi tidak berdosa.” (Al-Adzkar lin Nawawi, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid I, halaman 317).
Dan perlu diingat, bahwa penjelasan di atas berlaku bagi orang yang sejak awal bersungguh-sungguh untuk menepati janjinya, namun karena halangan atau ketidakmampuannya, akhirnya ia tidak menepati janji tersebut. Perbuatan semacam ini hukumnya adalah makruh yang sangat kuat (karahah syadidah) dan dapat menghilangkan keutamaan yang seharusnya ia peroleh.
Namun persoalannya akan berubah apabila sejak awal seseorang telah berjanji namun dengan niat tidak akan menepatinya. Nah, praktik semacam ini tidak lagi sebatas makruh maupun tidak memperoleh keutamaan saja, tetapi hukumnya berubah menjadi haram bahkan termasuk dosa besar, karena di dalamnya terdapat unsur kebohongan disebabkan janji yang diucapkan sejak awal tidak sesuai dengan niat yang sebenarnya.
Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Zakaria al-Anshari dalam salah satu karyanya, dengan mengutip penjelasan Imam asy-Syaubari yang menyampaikan pendapat Imam Ibnu Hajar. Berikut kutipan penjelasannya:
وَنَقَلَ شَيْخُنَا الشَّوْبَرِيُّ عَنْ حَجَرٍ أَنَّ الْوَعْدَ مَعَ نِيَّةِ عَدَمِ الْوَفَاءِ كَبِيرَةٌ وَلَا مُنَافَاةَ لِأَنَّهُ عِنْدَ نِيَّةِ عَدَمِ الْوَفَاءِ يَكُونُ كَذِبًا
Artinya, “Guru kami, asy-Syaubari, mengutip dari Ibnu Hajar bahwa berjanji dengan disertai niat tidak menepatinya merupakan dosa besar. Dan tidak ada pertentangan (dengan pendapat sebelumnya), karena ketika berniat tidak menepati, hal itu justru merupakan kebohongan.” (Al-Ghararul Bahiyah fi Syarhil Bahjah al-Wardiyah, [Mathba’ah al-Maimaniyyah, t.t.], jilid III, halaman 393).
Dari beberapa uraian di atas, dapat dipahami bahwa membatalkan janji secara sepihak pada dasarnya tidak otomatis dihukumi haram. Mayoritas ulama memang memandang bahwa memenuhi janji sebagai sesuatu yang dianjurkan, sehingga orang yang tidak memenuhinya tidak serta-merta berdosa. Hanya saja, tindakan demikian merupakan perbuatan yang dinilai sangat makruh, sehingga menyebabkan seseorang kehilangan keutamaan memenuhi janji.
Oleh sebab itu, pembatalan janji semestinya tidak dilakukan secara sembarangan dan sepihak, khususnya jika dilakukan tanpa adanya alasan yang layak, sementara pihak lain sudah terlanjur memberikan komitmen pada janji tersebut. Terlebih lagi apabila sejak awal memang berniat untuk tidak menepatinya, maka tindakan tersebut berubah menjadi haram dan tergolong dosa besar.
Dengan demikian, apabila seseorang benar-benar terpaksa tidak dapat menepati janjinya, hendaknya hal itu tidak dilakukan secara sepihak dan begitu saja. Caranya misal dengan memberitahukan hal itu kepada pihak lain dengan cara yang bijak, menjelaskan alasannya dengan benar, serta menyampaikannya sejak sebelum pihak lain terlanjur siap atau menanggung kerugian.
Jika memungkinkan, seyogianya pula mencari jalan pengganti atau memberi ganti rugi apabila pihak lain sudah menanggung kerugian akibat pembatalan tersebut, sehingga ikatan kepercayaannya tetap terjaga dan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak. Wallahu a’lam bisshawab.
-------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.