Dalam sistem pemerintahan Islam, keberadaan kelompok Ahlul Halli wal Aqdi menempati posisi yang sangat fundamental dan penting dalam menjaga kelangsungan negara. Sebab mereka merupakan golongan yang memiliki kualifikasi keilmuan yang mumpuni, akhlak yang terpuji, serta wawasan luas dan bijaksana dalam mengambil keputusan.
Mereka terdiri dari tiga kelompok utama, yaitu para ulama, para pemimpin, dan para tokoh masyarakat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdullah bin Umar bin Sulaiman ad-Dumaiji dengan mengutip pendapat Syekh Syihabuddin ar-Ramli, dalam kitab karyanya menjelaskan:
أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ هُمْ فِئَةٌ مِنَ النَّاسِ عَلَى دَرَجَةٍ مِنَ الدِّينِ وَالْخُلُقِ وَالْعِلْمِ بِأَحْوَالِ النَّاسِ وَتَدْبِيرِهِمُ الْأُمُورَ... كَمَا حَدَّدَهُمْ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ بِأَنَّهُمُ: الْعُلَمَاءُ وَالرُّؤَسَاءُ وَوُجَهَاءُ النَّاسِ الَّذِينَ يَتَيَسَّرُ اجْتِمَاعُهُمْ
Baca Juga
Ahlussunnah wal Jama'ah menurut NU
Artinya, “Ahlul Halli wal Aqdi merupakan kelompok manusia yang memiliki kedudukan dalam hal agama, akhlak, serta pengetahuan perihal keadaan masyarakat dan kemampuan untuk mengatur urusan mereka.
Sebagaimana yang dirumuskan sebagian ulama (Imam ar-Ramli), mereka adalah para ulama, pemimpin, dan tokoh masyarakat yang mudah untuk berkumpul (bermusyawarah).” (Al-Imamatul Udzma ‘Inda Ahlissunnah wal Jamaah, [Riyadh: Dar Thayba, 1987 M], halaman 169-173; dan Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Fikr, 1404 H], jilid VII, halaman 410).
Kemudian, salah satu pembahasan yang juga sangat penting mengenai Ahlul Halli wal Aqdi adalah jumlah anggota yang dianggap sah untuk menjalankan tugas-tugas mereka. Nah, dalam tulisan kali ini, penulis akan menampilkan beberapa pendapat para ulama mengenai jumlah Ahlul Halli wal Aqdi.
Perbedaan Pendapat tentang Jumlah Ahlul Halli wal Aqdi
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah Ahlul Halli wal Aqdi yang sah dan cukup untuk melaksanakan tugas memilih pemimpin serta menetapkan kebijakan negara. Perbedaan pendapat ini muncul karena pandangan yang berbeda dalam menyimpulkan praktik-praktik yang terjadi pada masa sahabat.
Dan setidaknya terdapat empat pandangan berbeda dalam hal ini sebagaimana dicatat oleh Imam Abul Hasan al-Mawardi (wafat 450 H). Berikut perinciannya:
1. Mayoritas Ahlul Halli wal Aqdi
Pendapat pertama mengatakan bahwa pengangkatan pemimpin hanya sah jika disepakati oleh mayoritas Ahlul Halli wal Aqdi yang memenuhi syarat, dan masing-masing dari mereka berasal dari wilayahnya, agar persetujuan itu bersifat umum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat di seluruh wilayah.
Hanya saja, pendapat ini dinilai kurang tepat dan ditolak, karena bertentangan dengan praktik pengangkatan Abu Bakar saat dibaiat menjadi khalifah pengganti Rasulullah, yang hanya dilakukan oleh sahabat yang hadir saat itu, tanpa menunggu sahabat Nabi lain yang tidak ada di tempat. Simak penjelasannya berikut ini:
Baca Juga
Siapakah Ahlussunnah wal Jama'ah?
قَالَتْ طَائِفَةٌ: لَا تَنْعَقِدُ إلَّا بِجُمْهُورِ أَهْلِ الْعَقْدِ وَالْحَلِّ مِنْ كُلِّ بَلَدٍ لِيَكُونَ الرِّضَاءُ بِهِ عَامًّا وَالتَّسْلِيمُ لِإِمَامَتِهِ إجْمَاعًا، وَهَذَا مَذْهَبٌ مَدْفُوعٌ بِبَيْعَةِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْخِلَافَةِ بِاخْتِيَارِ مَنْ حَضَرَهَا وَلَمْ يَنْتَظِرْ بِبَيْعَتِهِ قُدُومَ غَائِبٍ عَنْهَا
Artinya, “Sebagian kelompok berkata: (penetapan pemimpin) tidak sah kecuali oleh mayoritas Ahlul Halli wal Aqdi yang datang dari setiap wilayah, agar persetujuan terhadapnya bersifat umum dan patuh terhadap pemimpin yang dipilihnya menjadi kesepakatan umat.
Namun, pendapat ini ditolak karena bertentangan dengan baiat Abu Bakar menjadi khalifah, yang hanya dipilih oleh mereka yang hadir saat itu tanpa menunggu kedatangan mereka yang tidak hadir.” (Al-Ahkamus Sulthaniyyah wal Wilayat ad-Diniyyah, [Kuwait: Dar Ibn Qutaibah, 2019 M], halaman 6).
2. Lima Orang Ahlul Halli wal Aqdi
Pendapat kedua mengatakan bahwa jumlah paling sedikit yang sah untuk menetapkan seorang pemimpin adalah lima orang, baik ketika mereka bersama-sama sepakat atas pengangkatan tersebut, ataupun ketika salah satu dari mereka melakukannya atas ajakan dan persetujuan empat orang lainnya.
Pendapat ini berdasarkan dua alasan (istidlalan bi amraini): pertama, pengangkatan Abu Bakar terjadi atas kesepakatan lima tokoh, yaitu Umar bin Khattab, Abu Ubaidah bin Jarrah, Usaid bin Hudhair, Bisyr bin Saad, dan Salim, bekas budak Abu Hudzaifah, yang kemudian diikuti oleh para sahabat lainnya. Kedua, karena Umar bin Khattab pernah mengadakan musyawarah di antara enam orang, agar baiat dapat ditetapkan untuk salah satu dari mereka dengan kesepakatan dari lima orang yang lain.
Dan pendapat kedua yang menyatakan bahwa minimal terdiri dari lima orang Ahlul Halli wal Aqdi ini merupakan pendapat mayoritas ulama ahli fiqih (fuqaha), dan mayoritas ulama ahli kalam (mutakallimin) dari kalangan pendudukan Bashrah.
3. Tiga Orang Ahlul Halli wal Aqdi
Sedangkan pendapat ketiga berasal dari sebagian ulama Kufah. Mereka berpendapat bahwa pengangkatan seorang pemimpin bisa sah jika dilakukan oleh tiga orang Ahlul Halli wal Aqdi saja, dengan prosedur: satu orang bertindak sebagai orang yang diangkat menjadi pemimpin, sementara dua orang lainnya memberikan persetujuan atas pengangkatan tersebut.
Oleh sebab itu, mereka menilai bahwa keberadaan tiga orang yang memenuhi syarat sebagai Ahlul Halli wal Aqdi sudah cukup untuk mewujudkan keabsahan pengangkatan seorang pemimpin. Mereka menganalogikan hal ini dengan akad nikah yang sah hanya dengan adanya seorang wali dan dua orang saksi.
4. Satu Orang Ahlul Halli wal Aqdi
Selain ketiga pendapat yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat pula pendapat yang mengatakan bahwa penetapan pemimpin sudah sah jika hanya dilakukan oleh satu orang Ahlul Halli wal Aqdi. Pendapat ini berdasarkan peristiwa saat pembaiatan Ali bin Abi Thalib, ketika Abbas berkata kepadanya: “Ulurkan tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.”
Setelah peristiwa itu, orang-orang segera menyusul untuk membaiat Ali bin Abi Thalib. Namun, selain alasan tersebut, pendapat keempat ini juga beralasan karena penetapan pemimpin termasuk dalam ranah hukum dan keputusan satu orang yang berwenang dalam urusan hukum sudah dianggap sah dan berlaku (Al-Ahkamus Sulthaniyyah, halaman 7).
Berbeda dengan beberapa pendapat yang dicatat oleh Imam Abul Hasan al-Mawardi di atas, Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili berpendapat bahwa tidak ada ketentuan khusus untuk menentukan jumlah Ahlul Halli wal Aqdi. Karena menurutnya, yang menjadi pedoman utama dalam menetapkan kelompok ini adalah kepercayaan masyarakat mereka, serta kenyataan bahwa mereka benar-benar mampu mewakili keinginan dan kepentingan umat.
Karena tolok ukurnya adalah kepercayaan masyarakat dan representasi mereka, maka tidak ada jumlah khusus untuk menentukan keberadaannya; hal ini tergantung pada kebutuhan dan struktur sosial politik di tempat masing-masing. Simak penjelasannya berikut ini:
لَا نَرَى مَجَالًا صَحِيحًا لِلْكَلَامِ فِي تَحْدِيدِ عَدَدِ أَهْلِ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ، لِأَنَّ الْمُعَوَّلَ عَلَيْهِ هُوَ ثِقَةُ الْأُمَّةِ بِهِمْ، وَكَوْنُهُمْ يُمَثِّلُونَ الْأُمَّةَ فِيمَا تَرْغَبُ وَتُرِيدُ وَتَتَوَافَرُ فِيهِمْ شُرُوطٌ مُعَيَّنَةٌ، فَلَا يُمْكِنُ تَحْدِيدُهُمْ
Artinya, “Kami tidak melihat dasar yang benar untuk membahas penetapan jumlah Ahlul Halli wal Aqdi, karena hal yang dijadikan pegangan adalah kepercayaan umat kepada mereka, serta kenyataan bahwa mereka mewakili umat dalam hal yang diinginkan dan dikehendaki, dan terpenuhinya syarat-syarat tertentu pada diri mereka. Oleh karena itu, jumlah mereka tidak dapat ditetapkan secara pasti.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr, t.t.], jilid VIII, halaman 294).
Sementara itu, menurut Syekh Syihabuddin ar-Ramli, setidaknya terdapat enam pendapat di kalangan para ulama dalam menentukan jumlah Ahlul Halli wal Aqdi. Dan berikut perinciannya:
- cukup dengan satu orang saja, jika seluruh wewenang telah terpusat sepenuhnya pada orang tersebut;
- jumlah mereka harus terdiri dari empat puluh orang, sebagaimana ketentuan shalat Jumat dalam mazhab Syafi’i yang harus mencapai empat puluh orang;
- cukup empat orang, dengan mengacu pada jumlah terbanyak dalam kesaksian (syahadah);
- cukup tiga orang Ahlul Halli wal Aqdi saja, karena jumlah ini sudah dapat dianggap sebagai jamaah (kelompok), sehingga keputusan mereka wajib ditaati dan tidak boleh dilanggar;
- cukup dua orang Ahlul Halli wal Aqdi saja, karena dengan dua orang sudah dianggap cukup sebagai kelompok; dan
- cukup satu orang saja sebagaimana pendapat pertama, hanya saja dalam hal ini disyaratkan bahwa orang tersebut merupakan seorang mujtahid. Terkait hal ini pula, ditegaskan bahwa baiat yang dilakukan oleh orang yang tidak termasuk Ahlul Halli wal Aqdi sama sekali tidak memiliki nilai hukum dan tidak diakui keabsahannya.
Simak sebagian kutipannya berikut ini:
وَالسَّادِسُ وَاحِدٌ وَعَلَى هَذَا يُعْتَبَرُ فِي الْوَاحِدِ كَوْنُهُ مُجْتَهِدًا، أَمَّا بَيْعَةُ غَيْرِ أَهْلِ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ مِنْ الْعَوَامّ فَلَا عِبْرَةَ بِهَا
Artinya, “Pendapat keenam: cukup satu orang. Berdasarkan pendapat ini, disyaratkan bahwa orang tersebut adalah seorang mujtahid. Sedangkan baiat dari selain Ahlul Halli wal Aqdi, yaitu dari kalangan orang awam, tidak dianggap.” (Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2013 M], jilid VI, halaman 11).
Penjelasan perihal perbedaan pendapat para ulama mengenai jumlah Ahlul Halli wal Aqdi juga diulas oleh Imam Haramain (wafat 478 H) dalam kitab Al-Ghiyatsi Ghiyatsul Umam fit at-Tiyatsid Dzalam, halaman 67.
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kata sepakat perihal jumlah Ahlul Halli wal Aqdi, sehingga suatu komunitas dapat menentukan jumlah mereka tersendiri sesuai kebutuhan dan kondisinya, misalnya lima, delapan, sembilan, dan lain sebagainya.
Di kalangan Nahdlatul Ulama sendiri, konsep Ahlul Halli wal Aqdi masih digunakan hingga saat ini. Di dalamnya terdapat kiai-kiai sepuh NU yang memiliki kualifikasi keilmuan dan kepercayaan dari masyarakat. Demikian tulisan tentang perbedaan pendapat para ulama perihal jumlah Ahlul Halli wal Aqdi. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan, Jawa Timur.