Syariah

Mengapa Islam Menetapkan Bagian Warisan Laki-laki Lebih Besar daripada Perempuan?

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Mengapa Islam Menetapkan Bagian Warisan Laki-laki Lebih Besar daripada Perempuan?

Ilustrasi kalkulator waris NU Online Super App.

Aturan waris dalam Islam bukanlah produk hukum buatan manusia, melainkan ketetapan langsung dari Allah SWT melalui Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 11–12 serta ayat 176 yang mengatur kondisi kalalah (ketentuan waris bagi seseorang yang meninggal tanpa meninggalkan anak). Ketiga ayat ini menggariskan rumus dasar: bagian satu laki-laki sama dengan bagian dua perempuan.


Ketentuan spesifik mengenai rasio pembagian tersebut termaktub secara eksplisit dalam Surat An-Nisa ayat 11 dan 176 melalui potongan ayat:


لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ


Artinya: “Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”


Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsirul Munir-nya memberikan sebuah interpretasi terhadap ayat tersebut sebagai berikut:

 

أي إذا مات الميت، وترك ذكورا وإناثا، فللذكر ضعف الأنثى؛ لأن الرجل مطالب بالنفقة وبالعمل والتكسب وتحمل المشاق ودفع مهر زوجته، ولا تطالب المرأة بالإنفاق على أحد، سواء أكانت بنتا أم أختا أم أمّا أم زوجة أم عمة أم خالة، وإنما بعد الكبر أو البلوغ تنفق على نفسها إن لم تكن زوجة.


Artinya: “Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki serta anak perempuan, maka anak laki-laki mendapat dua kali lipat porsi anak perempuan. Hal ini dikarenakan laki-laki dibebani kewajiban memberi nafkah, bekerja, mencari penghasilan, menanggung kesulitan hidup, serta membayar mahar bagi istrinya.

 

Wanita tidak dibebani kewajiban memberi nafkah kepada siapa pun, baik ia berstatus sebagai anak perempuan, saudara perempuan, ibu, istri, bibi dari pihak ayah, maupun bibi dari pihak ibu. Bahkan ketika ia dewasa atau baligh, ia hanya bertanggung jawab menafkahi dirinya sendiri (jika belum menikah dan mampu), atau ditanggung oleh suaminya jika sudah menikah.” (Tafsirul Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1411 H], jilid. IV, hlm. 273)


Ketentuan waris Islam yang menetapkan porsi 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan kerap memicu ruang diskusi publik. Bagi pandangan modern yang mengukur kesetaraan sebatas angka mentah, aturan ini sepintas terkesan kurang berimbang.


Namun, ketika dibedah secara utuh melalui kacamata sistem hukum Islam, pembagian tersebut sejatinya menerapkan prinsip keadilan proporsional, sebuah skema di mana besarnya hak yang diterima selalu berbanding lurus dengan porsi beban dan tanggung jawab yang harus ditanggung.


Mengapa Bagian Warisan Laki-laki Lebih Besar daripada Perempuan?
Penjelasan yang sangat mendalam mengenai logika waris Islam dirumuskan oleh Syekh Ali Ash-Shabuni dalam kitab Al-Mawaritṡ fi Syari'ah al-Islamiyyah. Beliau merinci lima alasan logis yang menjelaskan mengapa beban finansial serta porsi penerimaan harta waris bagi laki-laki lebih besar daripada perempuan:


1. Hak Perempuan atas Kebutuhan Hidup Sudah Ditanggung

Syariat Islam tidak menuntut perempuan untuk membanting tulang mencari nafkah. Seluruh keperluan hidupnya dijamin secara penuh oleh pihak laki-laki yang menjadi walinya, seperti ayah, suami, atau saudara laki-laki.


Prinsip ini hadir untuk menghormati posisi perempuan agar terbebas dari tekanan finansial keluarga. Simak paparan dari Syekh Ash-Shabuni berikut:

 

أولا: أن المرأة مكفية المؤنة والحاجة. فنفقتها واجبة على ابنها او ابيها او اخيها او غيرهم من الأقارب

 

Artinya: “Alasan Pertama: karena wanita itu telah dicukupi beban biaya hidup (mu'nah) dan kebutuhannya. Hal ini karena kewajiban memberi nafkah kepadanya ada di pundak anak laki-lakinya, ayahnya, saudara laki-lakinya, atau kerabat laki-laki lainnya.” (Al-Mawarits fis Syari'ah al-Islamiyyah, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1967 M], hlm. 18).

 

2. Perempuan Bebas dari Kewajiban Menafkahi Keluarga 

Pernikahan tidak menggeser beban ekonomi ke pundak perempuan. Seorang istri atau ibu tidak diwajibkan oleh syariat untuk mencari nafkah. Ketika seorang perempuan memilih bekerja demi membantu keluarga, Islam mencatat penghasilannya sebagai investasi sedekah pribadi yang mulia.


Hukum Islam dengan tegas menetapkan bahwa pemenuhan hajat hidup anak dan istri adalah kewajiban mutlak sang ayah. Simak keterangan Syekh Ali Ash-Shabuni berikut:


ثانيا: المرأة لا تكلف بالإنفاق على أحد بخلاف الرجل فإنه مكلف بالإنفاق على الأهل والأقرباء وغيرهم ممن تجب عليه نفقته


Artinya: “Alasan Kedua: Wanita tidak dibebani kewajiban memberi nafkah kepada siapa pun, berbeda halnya dengan laki-laki yang dibebani kewajiban menafkahi keluarga, kerabat, dan pihak-pihak lain yang biayanya wajib ia tanggung.” (hlm. 18)


3. Kebutuhan Alokasi Beban Nafkah Laki-Laki Lebih Besar

​​​​​​​Harta waris yang diterima laki-laki pada hakikatnya adalah modal untuk menutupi tingginya pengeluaran wajib keluarga. Karena mengemban amanah yang luas, alokasi penggunaan harta bagi laki-laki secara otomatis jauh lebih besar.

 

Simak penjelasan Syekh Ali Ash-Shabuni berikut:

 

ثالثا: نفقات الرجل أكثر والتزاماته المالية أضخم فحاجته إلى المال أكبر من حاجة المرأة


Artinya: “Alasan Ketiga: Pengeluaran-pengeluaran laki-laki jauh lebih banyak dan kewajiban-kewajiban finansialnya jauh lebih besar, sehingga kebutuhannya terhadap harta menjadi lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan wanita.” (hlm. 18)


4. Kewajiban Menyerahkan Mahar Pernikahan bagi Laki-Laki

​​​​​​​Dalam Islam, prosesi pernikahan menuntut kesiapan finansial laki-laki untuk memberikan mahar kepada calon istrinya. Syekh Ash-Shabuni menyoroti bahwa alokasi dana awal pernikahan ini menjadi salah satu alasan mendasar mengapa porsi warisan laki-laki dirancang lebih besar guna menopang kesiapan modal rumah tangga.


Simak penjelasan beliau berikut:


رابعا: الرجل يدفع مهرا للزوجة ويكلف بنفقة السكنى وبالمطعم والملبس للزوجة والأولاد

 

Artinya: “Alasan Keempat: Laki-laki membayar mahar kepada istrinya, serta dibebani kewajiban memberi nafkah berupa tempat tinggal, makanan, dan pakaian untuk istri dan anak-anaknya.” (hlm. 18-19)


5. Akuntabilitas Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan Keluarga bagi Laki-Laki

​​​​​​​Tanggung jawab finansial laki-laki tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan dan papan, melainkan melingkupi jaminan proteksi kesehatan serta alokasi biaya pendidikan anak secara berkelanjutan. Simak penjelasan Syekh Ash-Shabuni berikut:


خامسا: أجور التعليم للأولاد وتكاليف العلاج والدواء للزوجة والأبناء يدفعها الرجل دون المرأة


Artinya: “Alasan Kelima: Biaya pendidikan untuk anak-anak serta biaya pengobatan dan obat-obatan untuk istri dan anak-anak ditanggung dan dibayar oleh laki-laki, bukan oleh wanita.” (hlm. 19)


Perspektif Feminis Muslim terkait Perbedaan Bagian Warisan Laki-Laki dengan Perempuan

​​​​​​​Dalam merespons topik ini, cendekiawan dan feminis Muslim seperti Amina Wadud dalam bukunya, Qur'an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman's Perspective, berpendapat bahwa hukum waris dalam Al-Qur'an pada hakikatnya berkarakter dinamis dan sarat akan nilai keadilan.


Formulasi pembagian harta tidak melulu terpaku secara kaku pada rasio 2:1, melainkan berpijak tegas pada perlindungan hak-hak perempuan, pertimbangan asas kemanfaatan riil (naf'an) bagi setiap ahli waris, serta pemberian ruang legalitas wasiat hingga sepertiga dari total harta peninggalan.


Ketentuan rasio waris 2:1 antara laki-laki dan perempuan berhubungan erat dengan pembagian peran keuangan dalam keluarga. Laki-laki diwajibkan oleh agama untuk menanggung seluruh kebutuhan rumah tangga, termasuk membayar mahar dan mencukupi kebutuhan harian anak serta istri. Sementara itu, harta warisan yang didapatkan perempuan menjadi hak milik pribadi yang terlindungi sepenuhnya, bebas dari tuntutan untuk membiayai kebutuhan orang lain. (Qur'an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman's Perspective, [New York, Oxford University Press: 1999], hal. 87-88).


Demikianlah uraian mendasar di balik ketetapan porsi waris laki-laki yang lebih besar ketimbang perempuan dalam Islam. Syariat merancang formulasi ini bukan atas dasar ketidakadilan, melainkan sebagai wujud keadilan proporsional yang memperhitungkan luasnya cakupan tanggung jawab serta beratnya beban finansial yang wajib dipikul oleh laki-laki. Wallahu a’lam.


Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.