Syariah

Pembagian Harta Gono-Gini dalam Muktamar 1926

Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:00 WIB

Pembagian Harta Gono-Gini dalam Muktamar 1926

Harta Gono-Gini

Pada tahun 1926, saat Nahdlatul Ulama pertama kali mengadakan Muktamar, kondisi sosial dan ekonomi di Indonesia masih kental dengan pengaruh hukum adat dan tradisi. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pembagian harta dalam perkawinan, terutama saat terjadi perceraian. Dalam situasi seperti ini, muncul kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum yang jelas terkait hak-hak suami dan istri.
 

Inilah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa masalah harta gono gini kemudian dibahas secara serius dalam Muktamar NU. Karena pada masa itu, seringkali terjadi ketidakadilan yang merugikan pihak perempuan ketika perkawinan berakhir, baik karena perceraian maupun kematian suami.
 

Dalam praktiknya, seringkali perempuan tidak mendapatkan bagian harta yang adil, padahal mereka juga memiliki peran penting dalam mencari nafkah atau mengurus rumah tangga. Karena itu, isu harta gono gini dianggap sangat penting dan mendesak untuk dibahas, karena menyangkut hak-hak individu yang harus dilindungi.

 

Harta gono gini merupakan istilah dalam bahasa Jawa yang merujuk pada harta bersama yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan melalui usaha atau kerja sama keduanya. Harta ini tidak termasuk hadiah atau warisan yang diterima oleh masing-masing pihak selama perkawinan.
 

Pertanyaan yang dibahas dalam Muktamar NU pertama pada tahun 1926 itu adalah,
 

“Apakah harta gono gini boleh diberikan, meskipun tidak dapat diketahui secara jelas bagian masing-masing suami dan istri karena seluruh hasil usaha sudah tercampur menjadi satu, baik keduanya sama-sama menyertakan kapital/modal maupun tidak?”

 

Rumusan Keputusan Muktamar NU 1926

Menanggapi pertanyaan perihal kebolehan memberikan harta gono gini yang bercampur, Muktamar NU merumuskan bahwa pada dasarnya pembagian harta gono-gini diperbolehkan. Hal ini disebabkan oleh adanya isytirak (kerja sama) dalam usaha tersebut. Karena prinsipnya, apabila terjadi kerja sama dalam suatu usaha, baik kedua belah pihak sama-sama menyertakan modal maupun tidak, kemudian memperoleh keuntungan, maka penyelesaiannya mengikuti dua ketentuan:
 

Pertama, jika bagian hasil dari masing-masing pihak dapat dibedakan, maka setiap pihak berhak atas bagiannya sendiri. Kedua, jika hasil usaha telah tercampur dan tidak dapat lagi dibedakan, maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara islah (berdamai) antara kedua belah pihak secara adil.
 

Rumusan di atas merujuk pada penjelasan Syekh Abdullah bin Ibrahim As-Syarqawi (wafat 1226 H):
 

إِذَا حَصَلَ اشْتِرَاكٌ فِي لُمَّةٍ... فَإِنْ كَانَ لِكُلٍّ مَتَاعٌ أَوْ لَمْ يَكُنْ لِأَحَدٍ مَتَاعٌ وَاكْتَسَبَا فَإِنْ تَمَيَّزَ فَلِكُلٍّ كَسْبُهُ وَإِلَّا اصْطَلَحَا فَإِنْ كَانَ النَّمَاءُ مِنْ ملْكِ أَحَدِهِمَا فِي هَذِهِ الْحَالَةِ فَلِكُلٍّ لَهُ وَلِلْبَاقِينَ الْأُجْرَةُ وَلَوْ بِالغَبنِ لِوُجُودِ الِاشْتِرَاكِ
 

Artinya, “Jika pernah terjadi persekutuan dalam sejumlah harta.., maka jika masing-masing punya harta atau salah satunya tidak punya harta dan keduanya melakukan usaha bersama, jika memang bisa dibedakan maka masing-masing memperoleh bagian sesuai dengan usahanya, dan jika tidak bisa dibedakan maka keduanya berdamai. Jika hasil pengembangan (keuntungan) berasal dari kepemilikan salah satu dari keduanya, maka hasil itu miliknya dan pihak lain berhak mendapatkan upah, meskipun terjadi kerugian, karena adanya persekutuan.” (Hasyiyatus Syarqawi ‘ala Tuhfatit Thullab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1997 M], jilid III, halaman 234).
 

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain, ia menjelaskan bahwa apabila harta suami dan istri tercampur tanpa diketahui bagian mana yang lebih besar milik masing-masing, dan tidak ada bukti yang dapat membedakannya, kemudian terjadi perceraian atau kematian, maka tidak sah bagi salah satu pihak untuk mengambil atau mengelola bagian mana pun dari harta tersebut sebelum dilakukan pemisahan yang jelas atau tercapai kesepakatan damai.
 

Karena itu, jika dimungkinkan mengetahui dan memisahkan kontribusi masing-masing, maka itu yang dilakukan. Namun jika tidak memungkinkan, maka status harta itu menjadi tertahan (mauquf) hingga suami-istri mencapai kesepakatan damai.
 

Abdurrahman bin Muhammad juga menjelaskan bahwa kebiasaan yang berlaku di masyarakat juga menjadi pertimbangan penting. Menurutnya, jika terdapat kebiasaan bahwa salah satu pihak (suami atau istri) secara umum berkontribusi lebih banyak dalam memperoleh harta tersebut, maka perdamaian dan saling menghibahkan itu seyogianya dilakukan sesuai dengan proporsi kebiasaan itu. 
 

اخْتَلَطَ مَالُ الزَّوْجَيْنِ وَلَمْ يُعْلَمْ لِأَيِّهِمَا أَكْثَرُ، وَلَا قَرِينَةَ تُمَيِّزُ أَحَدَهُمَا، وَحَصَلَتْ بَيْنَهُمَا فُرْقَةٌ أَوْ مَوْتٌ، لَمْ يَصِحَّ لِأَحَدِهِمَا وَلَا وَارِثِهِ تَصَرُّفٌ فِي شَيْءٍ مِنْهُ قَبْلَ التَّمْيِيزِ أَوِ الصُّلْحِ إِلَّا مَعَ صَاحِبِهِ... وَحِينَئِذٍ فَإِنْ أُمْكِنَ مَعْرِفَتُهُمَا وَإِلَّا وَقَفَ الْأَمْرُ حَتَّى يَصْطَلِحَ الزَّوْجَانِ أَوْ وَرَثَتُهُمَا بِلَفْظِ صُلْحٍ أَوْ تَوَاهُبٍ بِتَسَاوٍ أَوْ تَفَاوُتٍ إِنْ كَانُوا كَامِلِينَ... نَعَمْ إِنْ جَرَتِ الْعَادَةُ الْمُطَّرِدَةُ بِأَنَّ أَحَدَهُمَا يَكْسِبُ أَكْثَرَ مِنَ الْآخَرِ كَانَ الصُّلْحُ وَالتَّوَاهُبُ عَلَى نَحْوِ ذَلِكَ
 

Artinya, “Jika harta suami istri bercampur dan tidak diketahui mana yang lebih banyak, serta tidak ada indikasi yang membedakan salah satunya, lalu terjadi perpisahan atau kematian di antara mereka, maka tidak sah bagi salah satunya atau ahli warisnya untuk mengelola sesuatu pun dari harta tersebut sebelum dipisahkan atau ada perdamaian, kecuali dengan izin pasangannya...

Pada saat itu, jika memungkinkan untuk mengetahui (harta masing-masing), maka (dilakukan pemisahan). Jika tidak, maka perkara tersebut ditangguhkan hingga suami istri atau ahli waris mereka berdamai dengan lafal perdamaian atau saling menghibahkan dengan pembagian yang sama atau berbeda jika mereka dalam kondisi cakap hukum...

 

Ya, jika ada kebiasaan yang berlaku umum bahwa salah satunya (suami atau istri) berpenghasilan lebih banyak dari yang lain, maka perdamaian dan saling menghibahkan dilakukan sesuai dengan kebiasaan tersebut.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t], halaman 159).
 

Penamaan Syariat terhadap Harta Gono Gini

Dalam literatur kitab-kitab fiqih, harta gono-gini dikenal dengan istilah syirkah abdan, yaitu bentuk kerja sama antara dua pihak (dalam hal ini suami dan istri) di mana masing-masing berkontribusi dengan tenaga, keahlian, atau jasanya untuk menghasilkan keuntungan bersama, dan keuntungan tersebut kemudian dibagi sesuai kesepakatan, baik secara merata maupun proporsional. Simak penjelasan Syekh Zakaria al-Anshari berikut ini:
 

كِتَابُ الشَّرِكَةِ. هِيَ أَنْوَاعٌ أَرْبَعَةٌ: شَرِكَةُ أَبْدَانٍ بِأَنْ يَشْتَرِكَا أَيْ اثْنَانِ لِيَكُونَ بَيْنَهُمَا كَسْبُهُمَا بِبَدَنِهِمَا مُتَسَاوِيًا كَانَ أَوْ مُتَفَاوِتًا مَعَ اتِّفَاقِ الْحِرْفَةِ كَخَيَّاطَيْنِ أَوِ اخْتِلَافِهِمَا كَخَيَّاطٍ وَرَفَّاءٍ

 

Artinya, “Kitab tentang syirkah (persekutuan). Syirkah itu ada empat macam, (di antaranya) syirkah abdan (persekutuan tenaga), yaitu dua orang bersekutu agar hasil usaha mereka dengan tenaga mereka berdua menjadi milik bersama, baik pembagiannya sama atau berbeda, dengan kesamaan profesi seperti dua orang penjahit, atau perbedaan profesi seperti seorang penjahit dan seorang tukang sulam.” (Fathul Wahhab, [Beirut: Darul Fikr, 1994 M], jilid I, halaman 255).
 

Jika dalam konteks syirkah abdan kedua belah pihak memutuskan untuk mengakhiri persekutuan tersebut, maka hasil usaha yang telah diperoleh selama masa persekutuan perlu dibagi secara adil. Apabila hasil usaha tersebut dapat dipisahkan, maka setiap pihak berhak atas bagiannya sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan. Namun jika hasil usaha tersebut tidak dapat dipisahkan, maka pembagiannya dilakukan dengan mempertimbangkan nilai yang setara dengan upah yang layak diterima oleh masing-masing pihak atas pekerjaan yang telah dilakukan.
 

Penjelasan di atas sebagaimana disampaikan oleh Syekh Syihabuddin Abul Abbas ar-Ramli:
 

فَإِذَا اكْتَسَبَا وَانْفَرَدَا فَلِكُلٍّ كَسْبُهُ، وَإِلَّا قُسِّمَ الْحَاصِلُ عَلَى قَدْرِ أُجْرَةِ الْمِثْلِ
 

Artinya, “Apabila dua orang terlibat dalam satu usaha, kemudian berpisah, maka bagi keuntungan hasil usaha dibagi ke masing-masing dari keduanya [secara merata], namun apabila tidak bisa, maka hasil usaha dibagi sesuai kadar upah yang ada di daerah tersebut.” (Fathurrahman bi Syarhi Zubad Ibn Ruslan, [Beirut: Darul Minhaj, 2009 M], halaman 624).

 

Pembagian Harta Perkawinan dalam KHI

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), tepatnya Pasal 85 – 97, harta dalam perkawinan diklasifikasikan menjadi beberapa jenis yang berbeda, mencakup harta yang dibawa oleh masing-masing pihak sebelum menikah, harta yang diperoleh selama masa perkawinan, serta harta yang didapatkan sebagai hadiah, hibah, warisan, atau sedekah, baik oleh suami maupun istri. Pembagiannya sebagai berikut:
 

  1. harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
  2. harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
  3. harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
  4. harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan sedekah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan; dan
  5. harta hasil hadiah, hibah, waris, dan sedekah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
     

Dari berbagai uraian di atas dapat disimpulkan, konsep harta gono gini yang diperoleh selama masa perkawinan melalui usaha bersama, meskipun sulit untuk dipisahkan secara jelas bagian masing-masing, tetap dianggap sebagai hak pihak yang terlibat di dalamnya. Penyelesaian sengketa terkait harta gono gini idealnya dilakukan melalui kesepakatan bersama (islah) dengan mempertimbangkan keadilan dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
 

Pada Muktamar NU pertama 21 Oktober 1926 yang dilaksanakan di Surabaya, Hadratussyeekh KH Hasyim Asy’ari dipilih menjadi Rais Akbar NU. Sementara itu, Ketua Tanfidziyah yang terpilih adalah Hasan Gipo.
 

Keputusan Muktamar NU perihal harta gono gini pada tahun 1926 tentu saja sangat relevan karena memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi umat Islam pada masa itu, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang seringkali dirugikan dalam pembagian harta setelah perceraian atau kematian suami.
 

Keputusan ini juga sejalan dengan semangat keadilan dan kesetaraan yang menjadi nilai-nilai utama dalam ajaran Islam. Secara tidak langsung, keputusan ini memberikan kontribusi dalam wacana keislaman nasional dengan menunjukkan bahwa Islam mampu memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan kontemporer yang dihadapi masyarakat.
 

Seiring perkembangan zaman, keputusan Muktamar NU tentang harta gono gini tetap relevan hingga saat ini, bahkan semakin penting dalam menjawab persoalan-persoalan kontemporer terkait keluarga dan perkawinan. Karena di era modern, perempuan yang berkontribusi dalam mencari nafkah semakin banyak, sehingga keputusan ini memberikan landasan yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka atas harta yang diperoleh selama perkawinan.
 

Menjelang satu abad berdirinya NU dalam hitungan kalender Masehi, keputusan tentang harta gono gini ini menjadi bukti nyata bahwa sejak awal NU telah menunjukkan komitmennya dalam merespons persoalan-persoalan aktual yang dihadapi umat dan bangsa. 
 

Komitmen inilah yang perlu terus dihidupkan dan dilestarikan oleh NU dalam menghadapi tantangan-tantangan zaman yang semakin kompleks. Dengan berpegang pada nilai-nilai luhur tersebut, NU dapat terus berkontribusi dalam mewujudkan kemaslahatan umat, bangsa, dan kemanusiaan secara keseluruhan, serta menjadi organisasi keagamaan yang relevan dan berpengaruh dalam skala nasional maupun internasional. Wallahu a’lam bisshawab.


 

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.