Syariah

Sejumlah Posisi Makmum yang Dimakruhkan saat Shalat Berjamaah

Jum, 27 Januari 2023 | 16:00 WIB

Sejumlah Posisi Makmum yang Dimakruhkan saat Shalat Berjamaah

Posisi makmum saat shalat berjamaah. (Ilustrasi: NU Online)

Siapa pun yang mengikuti shalat berjamaah tentu berharap mendapat keutamaan yang sempurna. Di antaranya mendapat keutamaan shalat 27 derajat, meraih keutamaan menghidupkan malam, dibebaskan dari siksa api neraka, dan sebagainya. 


Namun, untuk meraih keutamaan-keutamaan itu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, ada larangan yang harus ditinggalkan, dan hal-hal makruh yang harus dihindari. Sebab, jangankan perkara terlarang, perkara makruh saja dapat menyebabkan hilangnya keutamaan-keutamaan tersebut.  


Pertanyaannya, ketika ada perkara makruh yang dilakukan seorang makmum pada saat berjamaah, membarengi gerakan imam misalnya, apakah dapat menggugurkan seluruh keutamaan berjamaah?  

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Hal itu pernah dijawab oleh Syekh Syamsuddin ar-Ramli:


لَوْ قَارَنَ الْمَأْمُومُ الْإِمَامَ فِي بَعْضِ أَفْعَالِ الصَّلَاةِ أَوْ كُلِّهَا هَلْ يَضُرُّ ذَلِكَ أَمْ لَا؟ فِيهِ نَظَرٌ، وَالْأَقْرَبُ الثَّانِي؛ لِأَنَّ الْجَمَاعَةَ فِي الْكُلِّ حَاصِلَةٌ حَقِيقَةً وَفَضْلُهَا حَاصِلٌ فِي الصَّلَاةِ فِي الْجُمْلَةِ عَلَى مَا اعْتَمَدَهُ الشَّارِحُ وَإِنْ فَاتَتْهُ الْفَضِيلَةُ فِيمَا قَارَنَ فِيهِ فَقَطْ

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Artinya, “Seandainya makmum membarengi imam dalam beberapa perbuatan shalat atau dalam seluruhnya, apakah hal itu merusak atau tidak? Di sini ada dua pandangan. Namun yang lebih dekat adalah pandangan kedua. (Tidak merusak total). Sebab, berjamaah dalam keseluruhan shalat pada hakikatnya sudah tercapai. Demikian pula keutamaan shalat berjamaah secara keseluruhan sudah tercapai menurut pendapat yang dianggap mu’tamad oleh pensyarah kitab. Kendati, ada keutamaan yang kurang maka pada perbuatan shalat yang dibarengi makmum saja.”  (Lihat: Syamsuddin ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz II/152). 


Meski perkara makruh hanya mengurangi keutamaan pada rukun yang dibarengi saja, tetapi jika dilakukan di setiap rukun atau sejak awal shalat, bukan mustahil keutamaan shalat berjamaah seseorang bisa sia-sia begitu saja. Untuk itu, kiranya perlu diuraikan kembali hal-hal apa saja yang makruh dilakukan saat berjamaah sehingga bisa mengurangi keutamaan.   

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Para ulama fiqih sudah menguraikannya. Namun, mengingat cukup banyaknya hal-hal makruh dalam berjamaah, maka dalam kesempatan ini hanya dibahas yang berkaitan dengan posisi makmum saja:


1. Makruh jika posisi makmum sejajar dengan posisi iman. Yang menjadi ukuran sejajar adalah tumit jika makmum shalat berdiri, dua bokong jika makmum shalat duduk, lambung jika makmum shalat sambil tidur miring, dan kepala jika makmum shalat sambil telentang.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


فإن ساواه بالعقب كره ولم يحصل له شيء من فضل الجماعة


Jika makmum menyamai posisi imam dengan tumitnya, maka makruh baginya, dan ia tidak memperoleh apa pun keutamaan berjamaah. (Lihat: Ibnu Hajar al-Haitami, Syarah Minhajul Qawim, halaman 68).  


2. Makruh jika posisi makmum sendiri berdiri di sebelah kiri imam atau terlalu jauh di belakang imam. Seharusnya, ia berdiri di sebelah kanan imam. Dikecualikan si makmum tersebut tidak memungkinkan berdiri di sebelah kanannya. 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


إذا لم يقف عن يمينه أو تأخر كثيرا فإنه يكره له ذلك ويفوته فضل الجماعة


Artinya, “Jika makmum tidak berdiri di sebelah kanan imam atau terlalu jauh dari imam, maka hal itu makruh baginya, sehingga dapat menghilangkan keutamaan berjamaah,” (Lihat: al-Haitami: 68).    


3. Makruh jika posisi makmum kedua berdiri di sebelah kanan makmum pertama yang sudah lebih dahulu berdiri di sebelah kanan imam. Seharusnya, makmum kedua berdiri di sebelah kiri imam.  


فإن جاء آخر فعن يساره ويكره وقوفه عن يمين المأموم ويفوت فضل الجماعة


Artinya, “Jika datang makmum lain, maka berdirilah di sebelah kiri imam, dan ia makruh berdiri di sebelah makmum (pertama), dan bisa menghilangkan keutamaan berjamaah.” 


4. Jika makmum pertama berdiri di sebelah kanan imam, kemudian datang makmum kedua berdiri di sebelah kiri, maka imam boleh maju atau lebih baik kedua makmum tadi mundur. Jika makmum pertama mundur sebelum makmum kedua takbiratul ihram, atau tetap berdiri tidak mundur, atau mundur tetapi bukan pada saat berdiri, maka itu makruh.


أما إذا تأخر من على اليمين قبل إحرام الثاني أو لم يتأخر أو تأخر في غير القيام فيكره ويفوت به فضل الجماعة


Artinya, “Sementara jika makmum yang ada di sebelah kanan imam mundur sebelum takbiratul ihram makmum yang kedua, atau tidak mundur, atau mundur tetapi selain saat berdiri, maka hal itu makruh dan dapat menghilangkan keutamaan berjamaah.”     


5. Jika ada dua makmum laki-laki, maka keduanya diposisikan di belakang imam. Kemudian, jika ada satu makmum perempuan atau beberapa perempuan, dan imamnya laki-laki, maka diposisikan belakangnya, bukan di kanan atau di kirinya. Jika ada makmum laki-laki dewasa dan anak-anak, maka makmum anak-anak diposisikan di belakang makmum laki-laki, kecuali anak-anak mendahului datang. Jika ada lagi makmum anak-anak perempuan, maka mereka diposisikan di belakang makmum  anak laki-laki. Jika ada makmum perempuan, maka diposisikan di belakang posisi makmum anak perempuan. Jika menyalahi urutan posisi-posisi tersebut, maka makruh hukumnya.


ومتى خولف الترتيب المذكور كره وكذا كل مندوب يتعلق بالموقف فإنه يكره مخالفته وتفوت به فضيلة الجماعة


Artinya, “Jika menyalahi urutan posisi di atas, maka dimakruhkan. Juga dimakruhkan menyalahi setiap sunnah yang berhubungan dengan posisi. Semua itu makruh dan dapat menghilangkan keutamaan berjamaah.”       


6. Posisi makmum juga makruh berdiri sendirian terpisah dari barisan depan selama masih ada kekosongan di depannya. Jika tidak ada kekosongan pada barisan depan, maka lakukanlah takbiratul ihram bersama imam di barisan baru, kemudian tariklah salah seorang makmum supaya berdiri bersamanya dan makmum yang ditarik juga disunahkan untuk membantunya dengan tujuan tidak membiarkan makmum di belakang kehilangan keutamaan berjamaah. Namun, diharamkan menarik makmum di depan sebelum dirinya takbiratul ihram.


ويكره للمأموم وقوفه منفردا عن الصف


Artinya, “Dimakruhkan bagi makmum berdiri sendirian dalam barisan.”


7. Makruh jika posisi imam lebih tinggi dari makmum atau sebaliknya dikecualikan ada kebutuhan. Namun, jika ada kebutuhan seperti mengajari makmum atau menyampaikan takbir imam bagi mubalig, tidak dimakruhkan justru dianjurkan.    


Demikian posisi-posisi makmum yang dimakruhkan dan dapat menghapus atau mengurangi keutamaan shalat berjamaah, sebagaimana yang diuraikan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, dalam Kitab Minhajul Qawim. Wallahu a’lam.


Ustadz M. Tatam Wijaya, Penyuluh dan Petugas KUA Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND