Hukum Melamakan Sujud Terakhir dalam Shalat Berjamaah
NU Online ยท Sabtu, 25 April 2020 | 08:45 WIB
Keringanan shalat ini dipesan oleh Rasulullah untuk para imam karena kondisi makmum beragam, mulai dari orang tua hingga orang yang memiliki keperluan lain.
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jawaban
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ุฃูููุฑูุจู ู ูุง ููููููู ุงููุนูุจูุฏู ู ููู ุฑูุจูููู ูููููู ุณูุงุฌูุฏู ููุฃูููุซูุฑููุง ุงูุฏููุนูุงุกู
Artinya, โDari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, โMomentum terdekat seorang hamba dan Tuhannya adalah ketika sujud. Oleh karena itu, perbanyaklah doa saat itu,โโ (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasaโi).
Namun demikian, tindakan memperlama durasi sujud untuk diisi dengan banyak doa dipahami oleh ulama sebagai pemberlakuan pada saat shalat sendiri atau shalat sunnah yang tidak disyariatkan berjamaah.
Adapun pada shalat berjamaah, imam dianjurkan untuk membaca surat-surat pendek Al-Qurโan dalam shalat berjamaahnya dan tetap menyempurnakan rukuk, itidal, dan sujud melalui tumaโninah serta bacaan yang dianjurkan sebagaimana lazimnya.
Keringanan shalat ini dipesan oleh Rasulullah untuk mereka yang mengimami di tengah banyak orang yang memiliki beragam kondisi pribadinya, mulai dari orang tua, orang lemah, orang sakit, atau orang yang memiliki keperluan lain.
Artinya, โRasulullah SAW bersabda, โBila salah seorang kamu mengimami orang banyak hendaknya ia meringangkan karena di tengah jamaah terdapat orang dhaif, orang sakit, dan orang yang berhajat (orang lansia pada lain riwayat). Tetapi jika ia melakukan shalat sendiri, bolehlah ia melamakan shalat sesuai kehendaknya,โโ (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
Pembahasan ini pernah diangkat oleh KHM Syafiโi Hadzami (Rais Syuriyah PBNU 1994-1999 M) dalam kumpulan fatwanya, Kitab Taudhihul Adillah, juz II, yang kami kutip sebagai berikut:
โMemang sunnah hukumnya melamakan sujud untuk berdoa di dalamnya karena sujud itu adalah suatu keadaan yang terdekat seorang hamba kepada Tuhannya, tetapi tidak ada takhshish yang menentukannya pada sujud yang terakhir,โ (KHM SyafiโI Hadzami, Taudhihul Adillah, [Kudus, Menara Kudus: 1982 M], juz II, 134-135).
โAkan tetapi bagi imam suatu kaum yang tidak terbatas, atau yang terbatas yang tidak diketahui keridhaan mereka untuk memanjangkan sembahyang, janganlah hendaknya imam melebihkan tasbih dalam sujudnya dari tiga kali, dan tidak sunnah menambahkan doa-doa apapun juga, bahkan hendaklah diperingannya sembahyang itu, untuk meraโikan makmum yang lemah, yang sakit, yang tua, dan orang-orang yang mempunyai keperluan atau kerja yang mesti diselesaikannya, maka dalam hal ini disunnahkan bagi imam meringankan sembahyangnya,โ (KHM Syafiโiย Hadzami, 1982 M: II/135).
Pengamalan untuk memperbanyak doa di waktu sujud agak problematikย untukย dipraktikkan dalam shalat berjamaah karena kondisi makmum berbeda-beda. Di samping itu, tidak semua makmum mengerti anjuran doa dan mengetahui bacaan doa apa saja sehingga dapat menimbulkan was-was di hati jamaah, baik diamalkan pada setiap sujud, sujud awal, maupun sujud terakhir.
Rasulullah sendiri ketika mengimami memperhatikan jamaah yang menjadi makmumnya agar tidak shalat dalam keadaan was-was karena imam melamakan shalatnya atau salah satu bagian dari shalatnya.
ุนููู ุฃูููุณู ุจููู ู ูุงูููู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฅููููู ููุฃูุฏูุฎููู ุงูุตููููุงุฉู ุฃูุฑููุฏู ุฅูุทูุงููุชูููุง ููุฃูุณูู ูุนู ุจูููุงุกู ุงูุตููุจูููู ููุฃูุฎูููููู ู ููู ุดูุฏููุฉู ููุฌูุฏู ุฃูู ูููู ุจููู
Artinya, โDari sahabat Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, โSungguh aku memasuki sebuah sembahyang, ingin melamakan sembahyang itu, tetapi aku mendengar tangisan anak kecil, lalu kuringankan sembahyang itu dari karena beratnya perasaan ibu karena tangis tersebut,โโ (HR Bukhari dan Muslim).
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
(Alhafiz Kurniawan)
ย
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
4
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua