Tasawuf/Akhlak

Diam di Grup WhatsApp yang Penuh Ghibah, Apakah Ikut Berdosa?

Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Diam di Grup WhatsApp yang Penuh Ghibah, Apakah Ikut Berdosa?

Ilustrasi membuka aplikasi chat. Sumber: Canva.

Kemudahan berinteraksi di era digital membuat komunikasi semakin cepat dan praktis. Namun, ruang percakapan seperti grup WhatsApp juga bisa berubah menjadi tempat untuk membicarakan aib, kekurangan, atau keburukan orang lain.


Dalam penggunaan sehari-hari, grup semacam ini sering disebut sebagai grup yang toksik. Isinya bisa berupa penghinaan, ejekan, komentar merendahkan, penyebaran hoaks, hingga gunjingan yang dilakukan berulang kali.


Tidak semua anggota grup ikut aktif dalam percakapan tersebut. Sebagian hanya menjadi silent reader atau penyimak pasif. Mereka tidak ikut berkomentar, tetapi tetap membaca pesan-pesan yang dikirimkan.


Lantas, apakah menjadi penyimak pasif dalam grup WhatsApp yang dipenuhi ghibah dan pembicaraan buruk membuat seseorang terbebas dari tanggung jawab? Bagaimana seharusnya seorang Muslim bersikap?


Ghibah Tidak Hanya Lewat Lisan

Dalam Islam, ghibah tidak terbatas pada ucapan langsung. Tulisan, pesan singkat, gambar, maupun bentuk komunikasi lainnya juga dapat menjadi sarana untuk membicarakan keburukan orang lain.


Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) menjelaskan:


وَمِنْ مَعَاصِيْ اللِّسَانِ الْغِيْبَةُ... وَهِيَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ الْمُسْلِمَ بِمَا يَكْرَهُهُ، أَيْ: وَلَوْ بَلَغَهُ سَوَاءٌ ذَكَرْتَهُ بِنَقْصٍ فِيْ بَدَنِهِ أَوْ نَسَبِهِ أَوْ فِيْ خُلُقِهِ أَوْ فِيْ فِعْلِهِ أَوْ فِيْ قَوْلِهِ أَوْ دِيْنِهِ أَوْ دُنْيَاهُ حَتَّى فِيْ ثَوْبِهِ وَدَارِهِ وَدَابَّتِهِ


Artinya, “Di antara maksiat lisan adalah ghibah. Ghibah ialah engkau menyebut saudaramu sesama Muslim dengan sesuatu yang tidak ia sukai andai perkara itu sampai kepadanya. Hal ini mencakup penyebutan kekurangan pada tubuhnya, nasabnya, akhlaknya, perbuatannya, ucapannya, agamanya, maupun urusan dunianya, termasuk pakaian, rumah, dan kendaraannya.” (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Mirqatus Shu’ud At-Tashdiq, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], halaman 172).


Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa yang menjadi ukuran ghibah adalah isi pembicaraan, bukan medianya. Karena itu, gunjingan melalui grup WhatsApp tetap dapat masuk kategori ghibah sebagaimana percakapan secara langsung.


Selain itu, grup yang dipenuhi penghinaan, ejekan, ancaman, atau pengucilan juga dapat menjadi ruang perundungan siber (cyberbullying). Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa interaksi negatif melalui WhatsApp dapat meningkatkan tekanan sosial, stres, dan kecemasan pada korban. (Syahdina Ahbal dkk., “Science and Technology in Bullying Behavior: A Case Study of Students in the WhatsApp Group of Private Junior High School Al Ma’sum Langkat Regency,” Jurnal Penelitian Pendidikan IPA, Vol. 11, No. 3, Maret 2025, halaman 1048).


Karena itu, percakapan buruk di grup tidak selalu dapat dianggap sekadar candaan. Pesan yang dikirimkan melalui layar ponsel juga dapat merusak harga diri dan posisi sosial seseorang.


Bagaimana Hukum Menjadi Silent Reader?

Menjadi silent reader tidak otomatis membuat seseorang terlibat dalam dosa ghibah. Namun, persoalan muncul ketika ia mengetahui adanya ghibah, sengaja terus menyimaknya, bahkan membenarkan atau menikmatinya tanpa ada sikap penolakan.


Imam Ibnu An-Nahhas Asy-Syafi’i (wafat 814 H) mengatakan:


وَالتَّصْدِيْقُ بِالْغِيْبَةِ غِيْبَةٌ بَلْ السَّاكِتُ شَرِيْكُ الْمُغْتَابِ، وَلَا يَخْرُجُ مِنْ إِثْمِ الْغِيْبَةِ إِلَّا بِأَنْ يُنْكِرَ بِلِسَانِهِ


Artinya, “Membenarkan ghibah juga termasuk bagian dari ghibah. Malahan, orang yang diam menjadi sekutu bagi pelaku ghibah. Ia tidak terbebas dari dosa ghibah kecuali dengan mengingkarinya melalui lisan.” (Muhyiddin Abu Zakariyya Ahmad bin Ibrahim Ibnu An-Nahhas, Tanbihul Ghafilin ‘An A’malil Jahilin wa Tahdziris Salikin min Af’alil Jahilin, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], jilid I, halaman 179).


Keterangan ini perlu dipahami secara proporsional. Diam tidak serta-merta berarti menyetujui. Bisa saja seseorang belum memahami konteks, tidak sempat merespons, atau tidak memiliki kemampuan untuk menghentikan percakapan tersebut.


Hal yang menjadi persoalan adalah ketika seseorang mengetahui bahwa pembicaraan itu merupakan ghibah, tetapi tetap menikmatinya, membenarkannya, atau sengaja terus mengikutinya tanpa ada penolakan dalam hati.


Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

Islam tidak menuntut setiap orang menghadapi kemungkaran dengan cara yang sama. Sikap yang diambil perlu disesuaikan dengan kemampuan dan mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul.


Syekh Ibnu ‘Allan Ash-Shiddiqi Asy-Syafi’i (wafat 1057 H) menjelaskan:


اعْلَمْ أَنَّ الْغِيْبَةَ كَمَا يَحْرُمُ عَلَى الْمُغْتَابِ ذِكْرُهَا يَحْرُمُ عَلَى السَّامِعِ اسْتِمَاعُهَا وَإِقْرَارُهَا، فَيَجِبُ عَلَى مَنْ سَمِعَ إِنْسَانًا يَبْتَدِئُ بِغِيْبَةٍ مُحَرَّمَةٍ أَنْ يَنْهَاهُ إِنْ لَمْ يَخَفْ ضَرَرًا ظَاهِرًا فَإِنْ خَافَهُ وَجَبَ عَلَيْهِ الْإِنْكَارُ بِقَلْبِهِ وَمُفَارَقَةُ ذَلِكَ الْمَجْلِسِ إِنْ تَمَكَّنَ مِنْ مُفَارَقَتِهِ، فَإِنْ قَدَرَ عَلَى الْإِنْكَارِ بِلِسَانِهِ أَوْ عَلَى قَطْعِ الْغِيْبَةِ بِكَلَامٍ آخَرَ لَزِمَهُ ذَلِكَ. فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ عَصَى


Artinya, “Ketahuilah bahwa sebagaimana orang yang melakukan ghibah diharamkan menyebutkannya, orang yang mendengarnya juga diharamkan menyimak dan membiarkannya. Karena itu, siapa saja yang mendengar seseorang mulai melakukan ghibah yang diharamkan, wajib mencegahnya selama tidak khawatir akan timbulnya bahaya yang nyata.


Jika khawatir terhadap bahaya, ia wajib mengingkarinya dalam hati dan meninggalkan majelis itu kalau mampu. Andaikata ia mampu mengingkari dengan lisan atau menghentikan pembicaraan ghibah dengan mengalihkan kepada pembicaraan lain, hal itu wajib dilakukan. Seandainya tidak melakukan, maka ia berdosa.” (Muhammad bin Allan As-Shiddiqi Asy-Syafii, Al-Futuhat Ar-Rabbaniyyah ‘Ala Adzkar An-Nawawiyyah, [Beirut: Darul Fikr], jilid VI, halaman 396).


Dalam konteks grup WhatsApp, sikap tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara. Jika memungkinkan, anggota grup dapat mengingatkan secara santun, mengalihkan pembicaraan ke topik lain, menghubungi orang yang bersangkutan melalui pesan pribadi, atau meminta admin menghentikan percakapan yang tidak sehat.


Keluar dari grup juga tidak harus menjadi pilihan pertama, terutama jika grup tersebut masih memiliki kepentingan bagi seseorang. Namun, jika ghibah, penghinaan, atau ujaran kebencian terus berlangsung dan tidak dapat dihentikan, seseorang dapat menghindari pembicaraan tersebut, membisukan notifikasi, mengarsipkan grup, atau keluar jika memang tidak ada kepentingan yang mengharuskannya bertahan.


Admin dan anggota grup juga sebaiknya memiliki kesepakatan mengenai etika berkomunikasi, seperti tidak menyebarkan ghibah, penghinaan, hoaks, dan konten yang merendahkan orang lain. Dengan demikian, grup dapat menjadi ruang komunikasi yang sehat dan bermanfaat.


Menjadi penyimak pasif dalam grup WhatsApp yang dipenuhi ghibah tidak otomatis membuat seseorang berdosa. Namun, sengaja terus menyimak, menikmati, atau membenarkan ghibah tanpa sikap penolakan dapat membuat seseorang ikut terlibat dalam perbuatan tersebut.


Jika mampu, seseorang sebaiknya mengingatkan secara santun, mengalihkan pembicaraan, atau meminta admin menghentikannya. Jika khawatir menimbulkan dampak yang lebih buruk, ia cukup mengingkarinya dalam hati dan sebisa mungkin menghindari percakapan tersebut.


Apabila percakapan buruk terus berlangsung dan tidak ada kepentingan yang mengharuskannya bertahan, meninggalkan grup dapat menjadi pilihan untuk menghindari keterlibatan lebih jauh. Sebab, ruang digital semestinya digunakan untuk mempererat komunikasi, bukan menormalisasi ghibah dan penghinaan terhadap orang lain. Wallahu a’lam bis shawab.


Ustadz A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.