‘Gak Srawung Gak Ditulung’: Etika Bertetangga di Zaman Serba Sibuk
Selasa, 30 Juni 2026 | 15:00 WIB
Sumber: https://www.threads.com/@yucupswag17/post/DaIAgyXzvUy?xmt=AQG0_uPttiI2acjS_m7E_UmWp44rsLyHieSyQhZUaphenWxpK4NyvbelPs5DG7Xb4M1cyXnb&slof=1
Sebuah spanduk di sudut perkampungan belakangan ini viral di media sosial. Kalimatnya cukup menohok: “Lek ora srawung, ojo bengok tulang tulung!” (Kalau tidak mau berbaur, jangan berteriak minta tolong!)
Spanduk ini lahir dari kegelisahan warga terhadap fenomena sebagian anggota masyarakat yang memilih menutup diri, kurang bersosialisasi, enggan ikut kerja bakti, yasinan, atau sekadar menyapa tetangga, namun saat kesusahan, seperti ada kematian atau hajatan, baru sibuk mencari bantuan warga.
Fenomena ini memicu pertanyaan penting dalam ruang fiqih sosial kita: Apakah dibenarkan secara syariat melakukan penolakan untuk menolong tetangga yang tidak mau berbaur atau asosial?
Para ulama menjelaskan bahwa sekaku-kakunya tetangga, ia tetap memiliki hak untuk dihormati dan dibantu. Menolong tetangga dan sesama Muslim adalah perintah agama, tanpa membedakan antara yang sawang dan yang tidak.
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa hak bertetangga tidak hanya sebatas tidak mengganggu, melainkan juga bersabar atas gangguan yang mereka berikan serta proaktif dalam membantu kesulitan mereka.
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَيْسَ حَقُّ الْجِوَارِ كَفُّ الْأَذَى فَقَطْ بَلِ احْتِمَالُ الْأَذَى فَإِنَّ الْجَارَ أَيْضًا قَدْ كَفَّ أَذَاهُ فَلَيْسَ فِي ذَلِكَ قَضَاءُ حَقٍّ وَلَا يَكْفِي احْتِمَالُ الْأَذَى بَلْ لَا بُدَّ مِنَ الرِّفْقِ وَإِسْدَاءِ الْخَيْرِ وَالْمَعْرُوفِ.
Artinya “Ketahuilah, bahwa hak bertetangga itu bukan hanya tidak menyakiti saja, melainkan juga bersabar atas gangguan (dari tetangga). Sebab tetangga pun telah menahan dirinya untuk tidak menyakiti, sehingga hal itu (hanya sekadar tidak menyakiti) belum menunaikan haknya.
Bahkan, tidak cukup hanya dengan bersabar atas gangguannya, melainkan harus disertai dengan bersikap lemah lembut serta melakukan kebaikan dan kebajikan.” (Ihya’ ulumiddin [Semarang: Karya Thaha Putra, t.th.], juz II, halaman 213).
Lebih lanjut, Imam Al-Ghazali juga mengutip hadits Nabi SAW tentang keharusan menolong tetangga yang minta pertolongan.
قَالَ ﷺ: أَتَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ؟ إِنِ اسْتَعَانَ بِكَ أَعَنْتَهُ، وَإِنِ اسْتَنْصَرَكَ نَصَرْتَهُ، وَإِنِ اسْتَقْرَضَكَ أَقْرَضْتَهُ، وَإِنِ افْتَقَرَ عُدْتَ عَلَيْهِ، وَإِنْ مَرِضَ عُدْتَهُ، وَإِنْ مَاتَ تَبِعْتَ جَنَازَتَهُ، وَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ هَنَّأْتَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ مُصِيبَةٌ عَزَّيْتَهُ
Artinya, “Rasulullah SAW bersabda: Tahukah kalian apa hak tetangga itu? Jika ia meminta bantuanmu, engkau membantunya. Jika ia meminta pertolonganmu, engkau menolongnya. Jika ia ingin meminjam uang kepadamu, engkau meminjamkannya kepadanya. Jika ia jatuh miskin, engkau menyokongnya.
Jika ia sakit, engkau menjenguknya. Jika ia meninggal dunia, engkau mengantarkan jenazahnya. Jika ia mendapat kebaikan, engkau mengucapkan selamat kepadanya. Jika ia tertimpa musibah, engkau menghiburnya (bertakziah).” (Ihya’ Ulumiddin, juz II, halaman 213).
Apakah Tidak Srawung adalah Sikap yang Buruk
Srawung dalam tradisi masyarakat Nusantara, seperti tahlilan, gotong royong, atau sekadar jagongan, merupakan salah satu bentuk adab sosial yang sejalan dengan nilai-nilai agama, terutama dalam menjaga silaturahmi dan kepedulian antarwarga. Meski bentuk keterlibatan sosial kini semakin beragam seiring perubahan zaman, semangat untuk tetap terhubung, saling mengenal, dan peduli kepada tetangga tetap penting untuk dirawat sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.
Imam Al-Mawardi menjelaskan, tipe manusia dalam hubungan sosial (tolong-menolong) ada empat golongan:
1. Golongan yang Mau Membantu dan Mau Dibantu (Al-Muin wa Al-Mustain)
Adapun orang yang mau membantu dan mau dibantu, maka ia adalah orang yang seimbang dan adil; ia menunaikan kewajibannya dan mengambil apa yang menjadi haknya. Ia patut disyukuri atas bantuannya, dan dapat dimaklumi saat ia meminta bantuan. Ini adalah tipe saudara yang paling adil.
2. Golongan yang Tidak Membantu dan Tidak Dibantu (Man La Yu'in wa La Yastain)
Adapun orang yang tidak mau membantu dan tidak mau dibantu, maka ia adalah orang yang menahan kebaikannya, namun ia juga meredam keburukannya. Ia bukanlah teman yang bisa diharapkan, bukan pula musuh yang harus ditakuti…
Orang ini tidak dicela karena ia telah meredam keburukannya, namun ia juga tidak dipuji karena ia menahan kebaikannya, meskipun sebenarnya ia lebih dekat pada celaan.
3. Golongan yang Mau Dibantu Tapi Tidak Mau Membantu (Man Yastain wa La Yu'in)
Adapun orang yang suka meminta bantuan tetapi tidak mau membantu, maka ia adalah orang yang tercela, menjadi beban, hina, dan rendah. Orang-orang telah memutus harapan kepada mereka dan menaruh rasa enggan (benci) terhadap mereka.
Kebaikannya tidak bisa diharapkan, dan keburukannya pun tidak aman. Orang seperti ini tidak punya bagian dalam persaudaraan, dan tidak punya tempat dalam kasih sayang.
4. Golongan yang Mau Membantu Tapi Tidak Mau Dibantu (Man Yu'in wa La Yastain)
Adapun orang yang suka membantu tetapi tidak mau dibantu, maka ia adalah orang yang mulia karakternya lagi terpuji perbuatannya. Ia tidak pernah terlihat membebani saat terjadi musibah, dan tidak pernah absen untuk memberikan bantuan. Ini adalah tipe saudara yang paling mulia jiwanya dan paling dermawan tabiatnya. (Adabud Dunya Waddin, [Beirut: Darul Iqra’, t.th] juz I halaman 185).
Bolehkah Menolak Menolong Tetangga yang Jarang Bersosialisasi?
Pada dasarnya, dalam urusan yang tidak mendesak, berbuat baik dan menolong tetangga tetap merupakan ajaran agama, baik tetangga tersebut aktif bersosialisasi maupun tidak, sebagaimana penjelasan Al-Ghazali di atas.
Dalam kehidupan bermasyarakat, teguran atau nasihat kepada tetangga yang kurang bergaul bisa saja dimaksudkan sebagai bentuk pengingat agar hubungan sosial tetap terjaga. Namun, hal itu tetap perlu dilakukan dengan cara yang baik, proporsional, dan tidak sampai melampaui hak-hak dasar tetangga. Sebab dalam Islam, tetangga memiliki hak yang harus dihormati, terlebih ketika ia sedang mengalami musibah atau membutuhkan pertolongan.
Karena itu, apabila tetangga yang jarang bersosialisasi mengalami keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwanya, seperti rumah kebakaran, sakit parah, atau musibah lain yang membutuhkan bantuan segera, maka menolongnya menjadi kewajiban. Demikian pula, apabila ia meninggal dunia dan jenazahnya berisiko terlantar, maka masyarakat tetap berkewajiban membantu pengurusan jenazahnya.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa penduduk suatu daerah memiliki tanggung jawab kolektif untuk membantu warganya yang kelaparan, mengalami kesulitan, atau membutuhkan pertolongan. Dengan demikian, perbedaan sikap sosial seseorang tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban kemanusiaan dan hak-hak dasar dalam bertetangga.
وَمِنْهَا مَا يَتَعَلَّقُ بِمَصَالِحِ الْمَعَايِشِ وَانْتِظَامِ أُمُورِ النَّاسِ كَدَفْعِ الضَّرَرِ عَنِ الْمُسْلِمِينَ وَإِزَالَةِ فَاقَتِهِمْ كَسَتْرِ الْعَوْرَةِ وَإِطْعَامِ الْجَائِعِينَ، وَإِغَاثَةِ الْمُسْتَغِيثِينَ فِي النَّائِبَاتِ فَكُلُّ ذَلِكَ فَرْضُ كِفَايَةٍ فِي حَقِّ أَصْحَابِ الثَّرْوَةِ وَالْقُدْرَةِ
Artinya, “Di antara (macam-macam fardu kifayah) adalah apa yang berkaitan dengan kemaslahatan hajat hidup (mata pencaharian) dan keteraturan urusan manusia.
Seperti menolak bahaya dari kaum muslimin dan menghilangkan kefakiran mereka; contohnya memberi pakaian untuk menutup aurat, memberi makan orang-orang yang kelaparan, serta menolong orang-orang yang meminta pertolongan saat tertimpa musibah.
Maka, semua hal tersebut hukumnya adalah fardu kifayah (kewajiban kolektif) yang dibebankan kepada orang-orang yang memiliki kekayaan (harta) dan kemampuan.” (Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2003] juz VII halaman 423).
Walhasil, spanduk “Lek ora srawung, ojo bengok tulang tulung” sebaiknya dibaca sebagai sentilan sosial yang mengajak kita untuk tidak terlalu menutup diri dari lingkungan sekitar. Dalam tradisi masyarakat kita, srawung menjadi salah satu cara untuk merawat kedekatan, kepedulian, dan rasa saling memiliki antarwarga. Sebab, bagaimanapun, manusia tetap membutuhkan orang lain dalam hidupnya.
Namun, pada saat yang sama, kita juga perlu menyadari bahwa zaman telah berubah. Tidak semua orang yang jarang terlihat bergaul berarti tidak peduli. Bisa jadi ia memiliki kesibukan, keterbatasan, persoalan pribadi, kondisi psikologis tertentu, atau cara bersosialisasi yang berbeda. Karena itu, sebagai umat yang mengedepankan akhlak, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menghakimi, apalagi sampai mengabaikan sisi kemanusiaan.
Sikap terbaik yang diajarkan para ulama adalah tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan penuh pengertian. Jika ada tetangga yang jarang srawung, maka langkah yang lebih bijak adalah:
- Mendekatinya secara personal, menyapanya dengan baik, dan mencoba memahami apakah barangkali ada alasan tertentu yang membuatnya kurang hadir dalam kegiatan warga.
- Tetap membantunya ketika ia mengalami kesulitan, sebab hak-hak kemanusiaan dan hak bertetangga tidak boleh hilang hanya karena seseorang kurang aktif dalam pergaulan sosial.
Sering kali, ketulusan warga dalam menolong justru menjadi jalan yang melembutkan hati. Dari sana, seseorang yang sebelumnya tampak menjaga jarak bisa perlahan merasa diterima, lalu mulai membuka diri dan lebih dekat dengan lingkungan sekitarnya. Wallahu a'lam.
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.