Syariah

Mengganggu Tetangga dengan Kebisingan, Seberapa Batas Kebolehannya?

Sen, 29 Agustus 2022 | 16:00 WIB

Mengganggu Tetangga dengan Kebisingan, Seberapa Batas Kebolehannya?

Batas kebisingan yang dibolehkan.

Interaksi yang sering yang dilakukan oleh manusia adalah interaksi dengan tetangga. Mulai dari interaksi yang bersifat penting, atau sebatas basa-basi saja. Tulisan ini akan menjelaskan batasan kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas tetangga perspektif ilmu fiqih. Dengannya, kita bisa lebih berhati-hati agar hubungan antar tetangga masih bisa berjalan harmonis, damai dan rukun.


Seberapakah batas ke​​​​bolehan​​ mengganggu tetangga dengan​​​​​ kebisingan?


Maka jawabanb​​​​​​​nya adalah, sebatas kebisingan itu tidak sampai mengganggu terhadap tetangga, dengan kebisingan yang ​​​​mengganggu melebihi standar kebiasaan. Dengan kata lain, jika aktivitas yang menimbulkan kebisingan itu masih biasa-biasa saja dan bisa ditolerir, maka hukumnya boleh; dan jika melebihi batas wajar dan tidak bisa ditolerir, maka hukumnya tidak boleh. Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad Mahfud bin Abdullah at-Tarmasi:


وَيَحْرُمُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ الْجَهْرُ فِي الصَّلَاةِ وَخَارِجِهَا إنْ شَوَّشَ عَلَى غَيْرِهِ مِنْ نَحْوِ مُصَلٍّ أَوْ قَارِئٍ أَوْ نَائِمٍ لِلضَّرَرِ


Artinya, “Diharamkan bagi semua orang untuk mengeraskan (bacaan) dalam shalat dan di luar shalat, jika bisa mengganggu pada orang lain, mulai dari orang shalat, orang yang membaca Al-Qur’an, dan orang tidur, karena hal itu berbahaya (mengganggu).”


وَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ مِنَ الْحُرْمَةِ عَلَى مَا إِذَا اشْتَدَّ. وَعِبَارَةُ الْإِيْعَابِ: يَنْبَغِي حَمْلُ قَوْلِ الْمَجْمُوْعِ وَإِنْ اَذَى جَارَهُ عَلَى إِيْذَاءٍ خَفِيْفٍ لا يُتَسَامَحُ بِهِ


Artinya, “Sedangkan apa yang dikatakan oleh mushannif (penulis kitab), bahwa keharaman (mengeraskan bacaan) itu adalah jika (mengganggunya) melebihi batas. Adapun penjelasan dalam kitab al-I’ab, yaitu: sudah seharusnya untuk mengarahkan pendapat dalam kitab al-Majmu’ (yang mengatakan boleh) sekalipun mengganggu pada tetangganya, atas gangguan ringan yang masih bisa ditolerir.” (Mahfudz Termas, Hasyiyah at-Tarmasi al-Musammah al-Manhalul ‘Amim bi Hasyiyati Manhajil Qawim wa Mauhubah Dzil Fadl ‘ala Sayrhi Muqaddimah Ba Fadl, [Maktabah Darul Minhaj: 2011], juz II, halaman 396).


Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebolehan melakukan aktivitas kebisingan yang mengganggu tetangga adalah sebatas tidak sampai mengganggu tetan​​​​​​​gga melebihi batas wajar yang tidak bisa ditolerir. Jika bising yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut sebatas bising biasa, maka hukumnya boleh.


Kendati demikian, hukum di atas berlaku jika orang yang mengadakan aktivitas tidak memiliki tujuan selain acara itu sendiri. Ia tidak memiliki tujuan untuk mengganggu tetangga sejak awal. Sebab, jika memang tujuanya untuk mengganggu tetangga, maka hukumnya haram, tanpa perlu diperinci.


قَوْلُهُ: صَوْتًا وَلَوْ فِي الْمَسَاجِدِ مَا لَمْ يُشَوِّشْ عَلَى نَحْوِ مُصَلٍّ أَوْ ذَاكِرٍ أَوْ نَائِمٍ وَإِلَّا كُرِهَ: مَا لَمْ يَقْصِدْ التَّشْوِيشَ وَإِلَّا حَرُمَ


Artinya, “(Perkataan mushannif, yaitu: boleh mengeraskan suara) sekalipun dalam masjid selama tidak mengganggu pada orang yang shalat, orang yang dzikir, atau orang yang tidur. Jika tidak keras, maka hukumnya makruh. Hal ini selama tidak bertujuan untuk mengganggu. Jika bertujuan mengganggu, maka hukumnya haram.” (Zakaria al-Anshari, Ghurarul Bahiyah fi Syarhil Bahjatil Wardiyah, [Mathba’ah al-Maimaniyah], juz II, halaman 316).


Demikian penjelasan perihal batas aktivitas kebisingan yan​​​​​​​g men​​​​​​​ggan​​​​​​​ggu tetan​​​​​​gga​dalam kajian fiqih. Dengan mengetahuinya, semoga kita bisa lebih berhati-hati dalam menjaga kerukunan dengan tetangga, seiring tuntunan Rasulullah saw:  ​​​​​​​

​​​​​​​

مَنْ كانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلا يُؤْذِ جارَهُ

 

Artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sakiti tetangganya.” (HR Abu Hurairah).

 

Semoga bermanfaat. ​​​​​​​Wallahul musta'an​​​​​​​.

 

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.