Sunnatullah
Kolomnis
Assalamuโalaikum wr. wb
Yth. Redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online, saya izin bertanya, jika tidak menemukan air untuk berwudhu kecuali dengan cara membeli dengan harga yang sangat mahal, bolehkah memilih untuk melakukan tayamum saja? (Hamba Allah).
Waโalaikumussalam wr. wb
Baca Juga
Sebab dan Tata Cara Bertayamum
Penanya yang budiman, semoga kita selalu dalam lindungan Allah swt. Perlu diketahui bahwa orang yang tidak menemukan air untuk bersesuci, diperbolehkan baginya untuk bertayamum jika sudah melalui tahap-tahap diperbolehkannya tayamum, di antaranya adalah dengan cara mencari air, meminta, atau bahkan membelinya. Sebab, tayamum merupakan alternatif lanjutan yang bisa dilakukan jika sudah melakukan tahap-tahap tersebut.
Kebolehan tayamum jika tidak menemukan air sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qurโan, Allah swt berfirman:
ููุฅููู ููููุชูู
ู ู
ูุฑูุถูู ุฃููู ุนูููู ุณูููุฑู ุฃููู ุฌูุงุกู ุฃูุญูุฏู ู
ูููููู
ู ู
ููู ุงููุบูุงุฆูุทู ุฃููู ูุงู
ูุณูุชูู
ู ุงููููุณูุงุกู ููููู
ู ุชูุฌูุฏููุง ู
ูุงุกู ููุชูููู
ููู
ููุง ุตูุนููุฏุงู ุทููููุจุงู ููุงู
ูุณูุญููุง ุจูููุฌููููููู
ู ููุฃูููุฏููููู
ู ู
ููููู
Artinya, โDan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.โ (QS Al-Maโidah [5]: 6).
Namun sebagaimana penjelasan ini, tayamum tidak boleh dilakukan sesuai dengan keinginan sendiri, tetapi harus melalui tahap-tahap yang sudah ditentukan, di antaranya adalah harus berusaha untuk mencari, atau meminta, atau bahkan membelinya. Lantas, bagaimana jika sudah mencari namun hanya menemukan air yang dijual dengan harga mahal, bolehkah langsung melakukan tayamum?.
Perlu diketahui bahwa keharusan membeli air bagi orang yang hendak berwudhu adalah jika ia memiliki uang yang cukup, air yang dijual memang sesuai standar harga air saat itu, dan ia tidak khawatir jika uangnya digunakan untuk membeli air maka ia dan keluarganya tidak akan kelaparan. Maka hukum membeli air untuk digunakan wudhu dalam keadaan seperti ini hukumnya wajib.
Namun demikian, jika uang yang ada sangat dibutuhkan untuk keperluan yang lain, atau harga air yang dijual lebih mahal dari standar harga pada umumnya, maka tidak wajib untuk membeli air tersebut, dan bertayamum dalam keadaan seperti ini hukumnya boleh.
Dengan demikian, maka hukum bertayamum karena mahalnya harga air yang ada hukumnya diperbolehkan, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin Abu Bakar al-Husaini asy-Syafiโi dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:
ูููุงู ููุฌูุจู ุนููููููู ุฃููู ููุดูุชูุฑููููู ุจูุฒูููุงุฏูุฉู ุนูููู ุซูู
ููู ู
ูุซููููู ููุฅููู ูููููุชู ุงูุฒููููุงุฏูุฉู ุนูููู ุงูุฑููุงุฌูุญู
Artinya, โDan tidak wajib baginya untuk membeli air dengan bertambahnya harga dari biasanya, sekalipun hanya bertambah sedikit menurut pendapat yang unggul.โ (Syekh Taqiyuddin, Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 56).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Sayyid Muhammad Murtadha az-Zabidi, dalam salah satu karyanya menjelaskan bahwa jika tidak menemukan air kecuali air yang dijual dengan harga yang lebih mahal dari biasanya, maka tidak wajib untuk membelinya, dan boleh untuk bertayamum saat itu,
ุงู ูุงู ุงูู
ุงุก ู
ููุง ูุบูุฑู ู ูู
ูุจูุน ู
ูู ุงูุง ุจุงูุซุฑ ู
ู ุซู
ู ุงูู
ุฆู ูุง ููุฒู
ู ุงูุดุฑุงุก ู ูุชู
ูู
Artinya, โAtau air yang ada milik orang lain, dan pemilik tidak menjualnya kecuali dengan harga yang lebih mahal dari biasanya, maka tidak wajib untuk membeli air tersebut, dan bertayamum (ketika hendak shalat).โ (Sayyid Murtadha az-Zabidi, Ithafussadatil Muttaqin bi Syarhi Ihya Ulumiddin, [Beirut, Muassasah Tarikh Arabi: 1994], juz II, halaman 387).
Namun demikian, yang dimaksud tidak wajib untuk membeli air dalam konteks ini tidak berarti berhukum haram jika tetap membelinya, bahkan menurut Syekh Sulaiman al-Jamal (wafat 1204 H), hukumnya disunahkan untuk membeli air tersebut,
ููููุง ููุฌูุจู ุดูุฑูุงุคููู ุจูุฒูููุงุฏูุฉู ุนูููู ุฐููููู ุฃููู ุจููู ููุณูููู
Artinya, โMaka tidak wajib untuk membeli air dengan harga yang lebih dari biasanya, tetapi hukumnya disunnahkan.โ (Syekh al-Jamal, Hasyiyatul Jamal โala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 202).
Dari beberapa penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa memilih untuk bertayamum ketika harga air lebih mahal dari harga biasanya hukumnya diperbolehkan. Hanya saja, tetap dianjurkan untuk membeli air tersebut jika memang memiliki uang yang lebih dari kebutuhannya. Wallahu aโlam.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
2
Hilal Belum Penuhi Imkanur Rukyah, PBNU Harap Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS
3
Kultum Ramadhan: Menghidupkan Hati di Akhir Ramadhan
4
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
5
Kultum Ramadhan: Hikmah Zakat Fitrah dalam Islam
6
Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain yang Diwakilkan
Terkini
Lihat Semua