Bahtsul Masail

Cara Mandi Junub Ketika Tidak Ada Air

Jum, 27 Januari 2023 | 19:00 WIB

Cara Mandi Junub Ketika Tidak Ada Air

Ilustrasi: Mandi (Freepik).

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Redaksi NU Online, pasokan air kadang menipis di tengah krisis lingkungan dan perubahan iklim belakangan ini karena berbagai sebab salah satunya penggunaan air tanah oleh gedung-gedung di perkotaan atau di pedesaan. Sedangkan Islam mengharuskan mandi wajib karena junub. Bagaimana cara mandi jika kita tidak menemukan air yang memenuhi syarat atau keterbatasan pasokan air? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Hamba Allah)


Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.
 

Dalam Islam kita mengenal dua hadats, yaitu hadats besar (junub) yang mengharuskan kita mandi besar atau mandi junub dan hadats kecil yang mengharuskan kita berwudhu.


Mandi besar atau mandi junub dan wudhu merupakan cara bersuci dari hadats dengan menggunakan air. Tetapi ketika penggunaan air tidak mungkin dilakukan baik karena ketiadaan atau keterbatasan pasokan air, uzur karena sakit, maupun karena perjalanan dengan kondisi tertentu yang diatur dalam kitab-kitab fiqih, mereka yang berhadats besar maupun hadats kecil dapat “bersuci” dengan tayamum.


Dengan demikian, dalam konteks pertanyaan di atas kita dapat menyarankan orang junub yang tidak menemukan air dapat bertayamum sebagai pengganti mandi besar atau mandi junubnya sebagaimana keterangan berikut ini:


والثاني والثالث مسح الوجه ومسح اليدين مع المرفقين ويكون مسحهما بضربتين الأولى للوجه والثانية لليدين والرابع الترتيب بين الوجه واليدين، ولا فرق في ذلك بين أن يكون التيمم بدلا عن وضوء أو غسل أو غسل عضو


Artinya, “Kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan hingga siku. Usapan pada keduanya dilakukan dengan dua tepukan, tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan. Keempat tertib tepukan pada wajah dan kedua tangan. Tidak ada bedanya pada semua itu apakah tayamum sebagai pengganti wudhu, pengganti mandi wajib, atau pengganti basuhan anggota wudhu,” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], halaman 25).


Adapun tayamum secara bahasa dan istilah dijelaskan dalam banyak kitab fiqih sebagaimana keterangan dalam Kitab Kifayatul Akhyar. Di sini juga dijelaskan basis hukum tayamum sebagai alternatif untuk bersuci dari hadats kecil dan hadats besar sebagai pengganti wudhu dan mandi besar atau mandi junub.


التيمم لغة هو القصد يقال يممك فلان بالخير إذا قصدك وفي الشرع عبارة عن إيصال التراب إلى الوجه واليدين بشرائط  مخصوصة...والأصل في ذلك قوله تعالى فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا قال ابن عباس رضي الله عنهما المعنى وإن كنتم مرضى فتيمموا وإن كنتم على سفر ولم تجدوا ماء فتيمموا


Artinya, “Tayamum secara bahasa berarti tujuan atau maksud misalnya sebuah kalimat diucapkan, ‘Yammamaka fulanun bil khairi’ bila si fulan bermaksud baik terhadapmu. Tayamum secara syariat adalah menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat khusus …Dasar hukum tayamum adalah firman Allah pada Surat Al-Maidah ayat 6, ‘Lalu kalian tidak menemukan air, maka hendaklah bertayamum dengan debu yang suci.’ Sahabat Ibnu Abbas ra berkata, ‘Maknanya jika kalian sakit, tayamumlah. Jika kalian bersafari, tayamumlah. Dan kalian tidak menemukan air, tayamumlah,’ ” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 42).


Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu ’alaikum wr. wb.


 


Ustadz Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU