Syariah

Fiqih Haji Lansia: Hukum Lansia Tayamum saat Cuaca Dingin di Tanah Suci

Sel, 20 Juni 2023 | 11:30 WIB

Fiqih Haji Lansia: Hukum Lansia Tayamum saat Cuaca Dingin di Tanah Suci

Seorang jamaah haji lansia tahun 2023 didampingi petugas. (Foto: MCH)

Salah satu ibadah yang penting dalam Islam dan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim adalah shalat. Namun, terkadang kondisi lingkungan atau kesehatan individu dapat mempengaruhi pelaksanaan shalat. Misalnya, dalam situasi cuaca dingin di Tanah Suci, apakah seorang khususnya Lansia bisa melaksanakan tayamum sebagai ganti dari berwudhu?


Dasar Hukum Tayamum

Tayamum merupakan istilah dalam agama Islam yang merujuk pada pengganti wudhu atau mandi junub ketika air tidak tersedia atau sulit diakses. Tayamum dilakukan dengan mengusap wajah dan tangan dengan debu atau tanah yang suci menurut syariat Islam. Dasar hukum diperbolehkannya tayamum terdapat dalam Al-Quran dan hadits-hadits Nabi Muhammad saw. Al-Quran menyebutkan dalam Q.S Al-Ma'idah [5]: ayat 6:


وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ


Artinya: "Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu."


Profesor M. Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Volume III, halaman 47, menjelaskan dengan mengutip Imam Bukhari mengatakan bahwa ayat tayamum turun berkaitan dengan Aisyah ra. Pada suatu perjalanan bersama Rasulullah dan sahabat lainnya, ummu mukminin kehilangan kalungnya di padang pasir. Sontak, kejadian itu membuat Nabi dan sahabatnya mencari kalung tersebut, padahal ketika itu tidak memiliki air. Ketika tiba waktu shubuh, dan mereka mencari air tetapi tidak menemukannya, turunlah ayat ini yang memerintahkan untuk melaksanakan tayamum.


Hadits-hadits Nabi juga memberikan panduan dan penjelasan lebih lanjut tentang tayamum. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, 


فُضِّلْنا علَى النَّاسِ بثَلاثٍ: جُعِلَتْ صُفُوفُنا كَصُفُوفِ المَلائِكَةِ، وجُعِلَتْ لنا الأرْضُ كُلُّها مَسْجِدًا، وجُعِلَتْ تُرْبَتُها لنا طَهُورًا، إذا لَمْ نَجِدِ الماءَ وذَكَرَ خَصْلَةً أُخْرَى

Artinya: "Kami diberi kelebihan dibandingkan manusia yang lain dengan tiga perkara; barisan [shaf] kita dijadikan seperti barisannya para malaikat; seluruh permukaan bumi dijadikan untuk kita sebagai masjid, dan tanah Allah jadikan sebagai alat bersuci, jika kita tidak menemukan air."


Tayamum dalam Cuaca Dingin di Tanah Suci

Tanah Suci atau Makkah dan Madinah merupakan tempat yang sangat suci bagi umat Muslim. Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh dunia datang untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Namun, cuaca di Tanah Suci tidak selalu bersahabat, terutama selama musim dingin. Pada musim dingin, suhu di Tanah Suci dapat turun drastis, dan air menjadi sulit untuk ditemukan atau sangat sulit untuk digunakan, dan bisa membuat bahaya bagi tubuh.


Dalam situasi cuaca dingin di Tanah Suci, tayamum menjadi alternatif yang diperbolehkan oleh agama Islam. Tayamum memberikan keringanan kepada umat Islam yang kesulitan dalam mendapatkan air atau jika penggunaan air akan berdampak negatif pada kesehatan mereka. Dalam hal ini, umat Islam dapat melakukan tayamum dengan menggunakan tanah yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi junub.


Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni;


وإن خاف من شدة البرد، وأمكنه أن يسخن الماء، أو يستعمله على وجه يأمن الضرر، مثل أن يغسل عضوًا عضوًا، وكلما غسل شيئًا ستره، لزمه ذلك، وإن لم يقدر تيمم وصلى في قول أكثر أهل العلم


Artinya: "Jika seseorang takut karena hawa sangatlah dingin, dan dia mampu memanaskan air, atau menggunakannya dengan cara yang aman dari bahaya, seperti membasuh anggota tubuh yang satu ke yang lain, dan kapan pun dia mandi sesuatu yang dia tutupi, maka dia harus melakukannya, dan jika dia tidak mampu melakukan demikian, maka tayammum lah dan shalat menurut pendapat kebanyakan ulama."


Sementara itu dalam kitab Tafsir Al Kassyaf Jilid 1 halaman 502 karya Imam Al-Zamakhsyari, , ketika menafsirkan Q.S an Nisa’ [5] ayat 52, ada sebuah riwayat dari Umar bin Ash yang menyatakan tafsir ayat ini menerangkan bahwa boleh melaksanakan tayamum karena khawatir dengan cuaca dingin. Bahkan Rasulullah membolehkan sahabat melaksanakan tayamum dalam kondisi cuaca ektrem.  


 [﴿وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ﴾.. عن عمرو بن العاص رضي الله عنه: أنه تأوله في التيمم لخوف البرد، فلم ينكر عليه رسول الله صلى الله تعالى عليه وعلى آله وسلم] اهـ


Artinya: "{Dan jangan bunuh diri} dari Amr Ibn Al-Ash, semoga Allah meridhainya Dia menafsirkannya dengan tayammum karena takut dingin, dan Rasulullah SAW tidak mengingkarinya hal tersebut]."


Di sisi lain, ada pendapat sangat jelas yang diterangkan oleh Imam Muhammad Sugdi dari kalangan Hanafi, dalam kitab Al Nutafu fil Fatawa, jilid 1 halaman 43, bahwa dalam keadaan cuaca sangat dingin, dan itu bisa membuat dirinya celaka, maka ia diperbolehkan syariat untuk tayamum. Simak penjelasan berikut; 


من يخَاف على نَفسه ضَرَرَ الـمَاء لشدَّة الْبرد جَازَ لَهُ أن يتَيَمَّم


Artinya: "Orang yang khawatir atas keselamatan dirinya, disebabkan bahaya dari cuaca yang sangat dingin, maka dibolehkan baginya melaksanakan tayamum."


Kesimpulan

Tayamum merupakan praktik pengganti wudhu atau mandi junub dalam agama Islam ketika air tidak tersedia atau sulit diakses. Dalam situasi cuaca dingin di Tanah Haram, tayamum menjadi alternatif yang diperbolehkan, karena air sulit ditemukan atau sulit digunakan. Hal demikian merupakan keringanan hukum yang diberikan oleh syariat Islam.


Zainuddin Lubis, Pegiat kajian Islam, tinggal di Ciputat