Apa Saja yang Digolongkan Amal Jariyah?
NU Online ยท Rabu, 14 Januari 2015 | 02:01 WIB
Assalamualaikum, Pak Kiai, mohon panjelasannya, amal apa saja yang bisa digolongkan sebagai amal jariyah (perbuatan/sedekah yang pahalanya tidak putus-putus)? Apakah hanya wakaf masjid saja? Sukron. (Muhammad Khotami)<>
Waโalaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh.
Saudara Muhammad Khotami yang selalu dimuliakan oleh Allah.
Pertanyaan yang anda sampaikan juga sering kali dibicarakan oleh masyarakat muslim secara luas. Hal ini menandakan bahwa pada dasarnya diantara mereka banyak yang menginginkan bonus masa depan atas amal yang mereka lakukan (pensiunan pahala), meskipun mereka telah tidak aktif lagi (meninggalkan) kehidupan ini.
Istilah โamal jariyahโ mungkin hanya dapat dijumpai di Indonesia, mengigat dalam bahasa induknya (Bahasa Arab), susunan kata ini tidak lazim bahkan dapat dikatakan tidak tepat penggunaannya. Oleh karena itu, untuk menyamakan pemahaman kita dalam menanggapi pertanyaan yang anda sampaikan, kami menggunakan istilah shadaqah jariyah/ sedekah jariyah dengan arti sedekah (berderma) yang masih mengalir pahalanya kepada si pelaku meskipun ia telah tiada.
Beberapa waktu yang lalu kami pernah membahas permasalahan seputar sedekah jariyah dengan mengutip sebuah sabda Nabi yang cukup populer, yakni hadis yang menjelaskan bahwasannya diantara amal yang tidak terputus (pahalanya) meskipun si pelaku telah meninggal dunia adalah sedekah jariyah. Hadis Rasulullah saw ini selain diriwayatkan oleh imam Muslim, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan tidak menutup kemungkinan para perawi hadis yang lain.
Kebanyakan para ulama menjelaskan bahwa sedekah jariyah yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah waqaf, namun Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri (w.1353 H) dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi (syarh sunan at-Tirmidzi), mengatakan bahwa arti dari hadis tentang sedekah jariyah tidak hanya berlaku pada wakaf semata. Hal itu berlaku pada tiap aktifitas yang masih berkelanjutan manfaatnya.
ููุงูู ููู ุงููุฃูุฒูููุงุฑู ูููู ุงูููููููู ููุดูุจููููู ู ูู ููุง ููุฏููู ู ููููุนููู
Pendapat ini tentunya tidak mengherankan mengingat sebagian ulama sebelumnya telah ada yang berpikiran demikian seperti pendapat Ibnu al-โArabi sebagaimana dikutip dalam kitab Dalil al-Falihin syarh Riyadh as-Shalihin karya Muhammad Ali bin Muhammad bin โAllan bin Ibrahim al-Bakri (W 1057 H):
ูุงู ุงุจู ุงูุนุฑุจู: ู ู ุณุนุฉ ูุฑู ุงููู ุชุนุงูู ุฃู ูุซูุจ ุนูู ู ุง ุจุนุฏ ุงูุญูุงุฉ ูู ุง ูุซูุจ ุนูู ุฐูู ูู ุงูุญูุงุฉ ูุฐูู ูู ุณุชุฉ: ุตุฏูุฉ ุฌุงุฑูุฉุ ุฃู ุนูู ููุชูุน ุจูุ ุฃู ููุฏ ุตุงูุญ ูุฏุนู ููุ ุฃู ุบุฑุณุ ุฃู ุฒุฑุนุ ุฃู ุงูุฑุจุงุท
Artinya; Ibnu al-โArabi berkata: โSebagaian dari luasnya kedermawanan Allah swt adalah bahwa Dia akan memberi pahala kepada orang yang telah meninggal sebagaimana pemberian yang diberikan kepadanya ketika masih hidup. Hal itu berlaku dalam enam hal: sedekah jariyah, ilmu yang masih dimanfaatkan oleh orang lain, anak shaleh yang bersedia mendoโakannya, menanam pohon (mengadakan penghijauan), menanam benih di ladang/kebun, serta menyediakan tempat untuk kaum dhuafaโ.โ
Saudara penanya yang kami hormati.
Dengan penjelasan dari beberapa ulama tersebut dapat kita fahami bahwa medan atau cakupan sedekah jariyah dapat diperluas ke berbagai bidang selama masih bermanfaat bagi generasi mendatang. Standar kemanfaatan tentunya mengacu kepada hal-hal yang telah dibenarkan oleh syariโat.
Dalam hal ini bidang keagaamaan, bidang sosial, serta bidang pendidikan masih membuka peluang yang sangat besar untuk bersedekah. Mendirikan, membangun serta merawat berbagai fasilitas yang sering dipergunakan seperti lembaga pendidikan, pendirian rumah sakit, panti asuhan untuk anak yatim dan anak-anak terlantar serta hal-hal lain yang masih membutuhkan uluran tangan dari kaum dermawan, kesemuanya itu dapat dimasukkan dalam kategori sedekah jariyah. Jadi cakupan sedekah jariyah sebagaimana pertanyaan yang anda sampaikan tentunya tidak hanya berlaku pada waqaf untuk sarana peribadatan (masjid) saja.
Umat Islam perlu mengembangkan dan memerapkan arti sedekah jariyah dalam lingkup yang lebih luas. Jika ini yang terjadi maka cita-cita untuk mewujudkan โIzz al-Islam wa al-Muslimin (kemuliaan Islam dan pemeluknya) sebagaimana harapan Nabi kita akan terwujud.
Mudah-mudahan penjelasan ini dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan kepekaan kita terhadap masalah-masalah keagamaan, sosial dan pendidikan di tengah-tengah masyarakat Indonesia, sehingga keterbelakangan yang selama ini melekat kepada bangsa kita akan segera terkikis. Aminโฆ (Maftukhan)
ย
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
5
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
6
Zakat Profesi ASN: Antara Standar Nisab dan Legalitas Pemotongan Gaji dalam Perspektif Fiqih
Terkini
Lihat Semua