Bahtsul Masail

Berendam saat Berpuasa karena Kelelahan Kerja, Apakah Membatalkan?

NU Online  ·  Ahad, 8 Maret 2026 | 05:00 WIB

Berendam saat Berpuasa karena Kelelahan Kerja, Apakah Membatalkan?

Berendam di air saat berpuasa(NUO)

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kolomnis Keislaman NU Online, saya ingin bertanya tentang mandi saat puasa Ramadhan. Bagi banyak orang, pekerjaannya di siang hari, termasuk saya. Saya masuk kerja seperti biasanya, masuk pagi pulang sore. Tidak begitu sore sih, sekitar pukul 15.00 WIB. Iya, sebagai manusia biasa, rasa haus dan lapar saat berpuasa, apalagi sambil kerja, tentu tidak bisa terhindarkan.
 

Yang menjadi pertanyaan saya, apakah mandi dengan niat mengurangi rasa haus diperbolehkan saat berpuasa? Karena biasanya saya mandi setiap pulang kerja, di samping memang jadwal mandi, juga ada niat supaya rasa haus menurun. Kadang-kadang memang dilama-lamain dengan berendam. Bisa dikatakan ngadem dengan mandi. Terima kasih, mohon jawabannya. (Penanya: M. Zakiuddin).

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Terima kasih atas pertanyaannya. Kepada pembaca NU Online dan penanya yang dirahmati Allah swt, semoga kita semua senantiasa diberi kekuatan untuk menjalankan perintah Allah swt, menjauhi larangan-Nya, serta diberi kekuatan untuk melaksanakan ibadah puasa dengan sempurna.
 

Saat melaksanakan puasa Ramadhan, rasa lapar dan haus memang tak bisa dihindari, terutama bagi Muslimin yang bekerja mencari nafkah bagi keluarganya pada siang hari. Dalam menyiasati dahaga usai bekerja, lazimnya mandi menjadi solusinya.
 

Jika mandi seperti di hari-hari biasa tak bermasalah, tapi di bulan Ramadhan saat melaksanakan ibadah puasa, mandi yang seringkali menjadi alternatif agar dahaga berkurang berpotensi membatalkan puasa, terutama mandi dengan cara berendam atau menyelam.
 

Di kalangan pedesaan berendam di sungai menjadi alternatif masyarakat yang kediamannya dekat dengan sungai. Sedangkan di kalangan masyarakat urban, berendam di bathtub (bak mandi) atau kolam renang kerap menjadi pilihan. Motif mereka berendam memang menghilangkan dahaga, atau bisa dikatakan ngadem usai diterpa lelahnya mencari nafkah.

Lantas, apa hukum berendam di bak mandi atau sejenisnya saat berpuasa? Apakah dapat membatalkan puasa? Atau malah memang menjadi alternatif yang diperbolehkan untuk menurunkan rasa haus?
 

Hukum Mandi Niat Ngadem saat Berpuasa

Suatu ketika Rasulullah saw pernah menyirami kepalanya dengan air ketika kelelahan di perjalanan tatkala bepergian pada hari Fathu Makkah di bulan Ramadhan. Hal tersebut dilakukan saat berpuasa Ramadhan. 
 

أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ
 

Artinya: “Sungguh Rasulullah saw pernah bepergian pada hari Fathul Makkah di bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota ‘Araj beliau merasa kelelahan, maka beliau pun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.” (HR Imam Abu Dawud).
 

Jika kita menelusuri beberapa syarah hadits, hadits ini menjadi dalil kebolehan menghilangkan rasa panas dengan menyiram air pada sebagian atau seluruh badan orang yang sedang berpuasa. Begitu pula mayoritas ulama tidak membedakan antara mandi wajib, sunah, atau pun mubah. (Syekh al-Adhim Abadi, Aunul Ma'bud, [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 1415 H], jilid VI, halaman 352).
 

Artinya, hukum mandi dengan tujuan ngadem, tidak sedang mandi wajib atau sunnah, saat berpuasa hukum asalnya diperbolehkan. Ini senada dengan penjelasan kitab Ar-Raudhah dan Jawami’ul Fiqh yang dikutip oleh Syekh Badruddin al-Aini. Berikut redaksinya:
 

هَذَا بَاب فِي بَيَان حكم الِاغْتِسَال للصَّائِم وَهُوَ جَوَازه قيل: إِنَّمَا أطلق الِاغْتِسَال ليشْمل جَمِيع أَنْوَاعه من الْفَرْض وَالسّنة وَغَيرهمَا،…. …. وَذكر فِي (الرَّوْضَة) و (جَوَامِع الْفِقْه) : لَا يكره الِاغْتِسَال وبل الثَّوْب وصب المَاء على الرَّأْس للْحرّ
 

Artinya: “Bab ini menjelaskan tentang hukum mandi bagi orang berpuasa, yaitu (hukum dasarnya) diperbolehkan. Diucapkan bahwa penggunaan diksi al-ightitsal supaya memasukkan semua macam mandi, baik mandi wajib, sunnah, dan lainnya. “Dalam kitab Ar-Raudhah dan Jawami’ul Fiqh disebutkan, tidak makruh hukumnya mandi, membasahi pakaian, dan menyiram air ke kepala karena kepanasan.” (Umdatul Qari', [Beirut, Daru Ihya'it Turats: t.t], jilid XI, halaman 11).
 

Apakah Mandi dengan Berendam Membatalkan Puasa?

Ibnu Batthal memperbolehkan mandi sambil menyelam ke dalam air. Ia mengutip perkataan Imam at-Thahawi, Imam Al-Laits, dan Imam As-Syafi'i. Dari penjelasan ini, praktik mandi di sungai atau kolam renang juga diperbolehkan:
 

وذكر الطحاوى عن الكوفيين أن الصائم لا يفطره الانغماس فى الماء، ولم يذكروا كراهية، وقال الليث والشافعى: لا بأس به
 

Artinya: “Imam at-Thahawi dari kalangan Ulama Kufah mengatakan bahwa menyelam dalam air tidak membatalkan puasa bagi orang yang berpuasa. Dan para ulama (Kufah) tidak menyebutnya makruh. Sedangkan Imam al-Laits dan Imam Syafi'i mengatakan tidak apa-apa.” (Syarh Shahih al-Bukhari, [Arab Saudi, Maktabah ar-Rusyd: 2003], jilid VI, halaman 58).
 

Walhasil, dari semua penjelasan dapat disimpulkan, mandi, selain mandi wajib atau sunnah, saat keadaan berpuasa dengan motif menyegarkan fisik usai pulang dari kerja hukumnya diperbolehkan. Bahkan, mandi dengan berendam atau menyelam di bak mandi atau kolam renang juga diperbolehkan.
 

Namun demikian, mandi saat berpuasa tetap harus berhati-hati khawatir ada air yang masuk ke lubang tembus yang dapat membatalkan puasa. Terutama saat berkumur atau menyelam, harus ekstra hati-hati, karena jika ada air yang masuk ke lubang tembus, misalnya masuk ke lubang kuping, hidung, atau lewat mulut dapat membatalkan puasa.
 

Demikianlah jawaban yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi panduan dalam melaksanakan ibadah puasa. Kami sangat terbuka terhadap kritik untuk perbaikan. Wallahu a'lam.

 

Ustadz Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan Pengajar di PP Putri Al-Masyhuriyah Kebonan Bangkalan.