Bahtsul Masail

Apakah Orang Tua Boleh Pakai Uang Amplop Lebaran Anak?

Kam, 20 Juni 2019 | 06:00 WIB

Apakah Orang Tua Boleh Pakai Uang Amplop Lebaran Anak?

(Foto: @moneysmart.co)

Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, orang tua kerap mengambil alih uang amplop lebaran anak yang diberikan oleh saudara dan tetangga saat hari raya Idul Fitri. Orang tua kadang merasa lebih memilikinya. Pertanyaan saya, apakah mereka boleh menggunakan uang amplop lebaran anaknya tersebut? Mohon penjelasannya. Wassalamu alaikum wr. wb. (Ferdi/Bogor)

Jawaban
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Anak adalah salah satu entitas makhluk yang memiliki keterbatasan dan berhak mendapatkan perlindungan (kewalian) dari segi pribadi dan hartanya. Keterbatasan itu hadir karena yang bersangkutan tidak memiliki kalayakan dalam melindungi diri seperti anak yang belum mumayyiz atau tidak memenuhi kelayakan seperti anak dengan usia mumayyiz.

Ketika anak menerima hibah atau hadiah amplop berisi uang pada saat hari raya Idul Fitri, maka orang tua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi uang tersebut sebagaimana keterangan sebagai berikut:

إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب الأربعة

Artinya, “Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 749).

Lalu bagaimana dengan hak penggunaan yang dimiliki orang tua?

Orang tua bertanggung jawab untuk mendayagunakan uang anaknya agar berkembang. Tetapi secara minimal pihak orang tua bertanggung menjaga uang tersebut agar tidak habis sia-sia.

Secara umum, orang tua hanya boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan kemaslahatan anaknya. Orang tua tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dirinya. Pihak orang tua tidak boleh menggunakan uang tersebut pada transaksi atau akad yang murni merugikan anaknya.

تصرف الولي في مال القاصر مقيد بالمصلحة للمولى عليه، فلا يجوز له مباشرة التصرفات الضارة ضرراً محضاً كهبة شيء من مال المولى عليه أو التصدق به أو البيع والشراء بغبن فاحش، ويكون تصرفه باطلاً. وله مباشرة التصرفات النافعة نفعاً محضاً كقبول الهبة والصدقة والوصية، وكذا التصرفات المترددة بين الضرر والنفع كالبيع والشراء والإجارة والاستئجار والشركة والقسمة

Artinya, “Transaksi wali pada harta pihak yang diwalikan terbatas pada kemaslahatan bagi pihak yang diwalikan. Wali tidak boleh melangsungkan transaksi yang murni mudharat seperti menghibahkan sebagian harta yang diwalikan, menyedekahkannya, atau berjual-beli dengan tingkat tinggi risiko penipuan. Transaksi itu menjadi batil. Wali boleh melangsungkan transaksi yang murni maslahat seperti menerima hibah, menerima sedekah, dan menerima wasiat. Demikian juga kebolehan bagi wali untuk melakukan transaksi yang potensial maslahat dan mudarat seperti praktik jual, beli, sewa, menyewa, perserikatan saham, dan distribusi,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).

Orang tua tidak boleh mendonasikan aset dalam hal ini adalah uang amplop lebaran anaknya. Pasalnya, transaksi pendonasian tidak memberikan manfaat apapun bagi pihak anak. Sedangkan donasi hanya boleh dilakukan oleh pemilik aset. Sementara orang tua hanya memiliki hak kewalian. Hak kewalian tidak sampai di sana karena wali bukan pemilik uang tersebut.

وليس للأب أن يتبرع بشيء من مال الصغير ونحوه؛ لأن التبرع تصرف ضار ضرراً محضاً، فلا يملكه الولي ولو كان أباً

Artinya, “Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat. sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).

Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa orang tua tidak boleh mendonasikan uang amplop lebaran anaknya dan tidak boleh menggunakannya untuk belanja kepentingan pihak orang tua.

Kami menyarankan pihak orang tua untuk berhati-hati dalam menggelola aset atau uang lebaran anaknya. Kami menyarankan agar orang tua hanya membelanjakan dan menggunakan uang tersebut untuk semata kepentingan anaknya, seperti pendaftaran sekolah, pemenuhan fasilitas pendidikan anaknya, atau pembelanjaan mainan anak sesuai kebutuhannya.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)