Bahtsul Masail

Apakah Sah Shalat Jumat Orang yang Tidak Mendengarkan Khutbah?

Sen, 2 Juli 2018 | 18:01 WIB

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online yang dirahmati Allah, saya ingin bertanya. Saya pernah mendengar bahwa khutbah Jumat merupakan pengganti 2 rakaat shalat zuhur. Logikanya, jika tidak ikut mendengarkan khutbah, maka tidak sah shalat Jumat kita. Apakah benar adanya? Mohon untuk penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum. wr. wb. (Hamba Allah)

Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb.
Saudara penanya yang budiman, semoga Allah SWT menambahkan pemahaman yang baik kepada saudara dan kita semua. Masalah yang saudara tanyakan ini pada pokoknya berawal dari masalah kedudukan shalat Jumat itu sendiri, apakah merupakan shalat zuhur yang diqashar (diringkas) menjadi dua rakaat, atau merupakan shalat tersendiri (mandiri).

Mengenai kedudukan shalat Jumat ini terdapat dua pendapat (qaul) atau dua wajah. Pendapat pertama (qaul qadim) menyatakan bahwa shalat Jumat adalah zuhur yang diqashar. Dua khutbah Jumat menempati posisi dua rakaat shalat zuhur. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat ini, muncul pendapat bahwa jika waktu shalat Jumat sudah habis, sedangkan khutbah masih berlangsung, sementara tentu shalat Jumatnya belum dilaksanakan, maka wajib melaksanakan shalat zuhur (shalat sebanyak empat rakaat).

Pendapat kedua (qaul jadid), yang merupakan pendapat mu’tamad (dijadikan pegangan dalam hukum) menyatakan bahwa dua khutbah Jumat tidaklah menempati posisi dua rakaat shalat zuhur. Dua khutbah Jumat ini melanggengkan posisi shalat Jumat sebagai shalat tersendiri (mandiri). Pendapat ini misalnya dikemukakan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami:

وَالْجَدِيْدُ أَنَّهَا لَيْسَتْ ظُهْرًا مَقْصُوْرَةً... بَلْ صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ

Artiny, “Qaul jadid menegaskan bahwa shalat Jumat bukan shalat zuhur yang diringkas, tetapi merupakan shalat yang mandiri,” (Lihat Tuhfatul Muhtaj, Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Tanpa keterangan kota, Mathba’ah Mushthafa Muhammad: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 404-405).

Berdasarkan posisi shalat Jumat tersebut, masalah mengenai keabsahan shalat Jumat orang yang tidak mendengarkan, tidak mengikuti khutbah Jumat pada dasarnya ditentukan oleh keabsahan khutbah Jumat itu sendiri serta shalat Jumat yang diikutinya, tidak serta-merta ditentukan oleh dirinya mengikuti khutbah Jumat atau tidak.

Orang yang tertinggal mengikuti khutbah Jumat tetapi melaksanakan shalat Jumat, sementara syarat keabsahan Shalat Jumat terpenuhi, maka shalat Jumatnya tetap sah.

Oleh karenanya, ketika Khutbah Jumat sudah dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan sahnya, maka orang yang tidak mengikutinya, tidak mendengarkan dan tidak menyimak Khutbah Jumat tersebut, tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan Shalat Jumat yang diikutinya.

Hal ini berbeda dalam kasus, bila khutbah Jumat dilaksanakan tidak memenuhi syarat dan rukunnya, atau khutbah Jumat tidak dilaksanakan sama sekali, padahal khutbah itu merupakan syarat keabsahan shalat Jumat, maka shalat Jumatnya tidak sah.

Penting ditegaskan bahwa shalat Jumat mempunyai kekhususan hukumnya, termasuk mengenai syarat-syarat keabsahannya yang tidak semata-mata ditentukan dengan keabsahan khutbahnya. Tetapi, di samping keabsahan khutbahnya perlu juga mempertimbangkan keabsahan shalat Jumat itu sendiri. Misalnya mengenai syarat adanya empat puluh orang yang mendengarkan khutbah, ditegaskan Imam An-Nawawi:

وَاعْلَمْ أَنَّ الْأَرْبَعِيْنَ شَرْطٌ لِصِحَّةِ الْخُطْبَتَيْنِ، فَيُشْتَرَطُ سِمَاعُهُمْ

Artinya, “Ketahuilah bahwa empat puluh orang adalah syarat bagi sahnya dua khutbah, karena itulah disyaratkan mereka mendengar khutbah tersebut,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmuk, [Jedah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa catatan tahun], juz IV, halaman 374-375).

Kami menyarankan ahli Jumat seperti kaum laki-laki yang berkewajiban Jumat untuk menyegerakan diri dating ke masjid agar dapat mengikuti secara utuh rangkaian ibadah Jumat mulai dari khutbah hingga shalat Jumat selesai. Hal ini penting mengingat besarnya keutamaan hari Jumat.

Demikian penjelasan singkat ini. Semoga keterangan ini bisa dipahami dengan baik. Kami terbuka menerima masukan dari pembaca yang budiman.

Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Wassalamu ’alaikum wr. wb.



(Ahmad Ali MD)