Apakah Tetap Wajib Shalat Jumat bagi Mereka yang Telah Shalat Id?
NU Online ยท Rabu, 29 Juli 2020 | 04:30 WIB
Pendapat Ahmad bin Hanbal meringankan orang kota dan orang pedalaman. Pendapat Imam Atha sangat meringankan orang kota dan orang pedalaman. Tetapi pilihan atas pelbagai pendapat itu dikembalikan pada pertimbangan yang proporsional. (Ilustrasi: ibtimes.co.uk)
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Redaksi NU Online, hari raya idul adha pada tahun 2020 ini bertepatan dengan hari Jumat. Sedangkan sebagian orang seperti penduduk pedalaman boleh meninggalkan shalat Jumat karena telah shalat id pada pagi harinya. Mohon penjelasannya atas masalah ini? Terima kasih. (Abdul Fatah/Bogor).
Jawaban
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Pada tahun 2020 ini, kita mendapati hari raya idul adha bertepatan dengan hari Jumat. Sedangkan pelaksanaan shalat id memiliki kemiripan dengan pelaksanaan shalat Jumat.
Dalam hadits, kita mendapati keringanan (rukhshah) atas kewajiban shalat Jumat bagi orang pedalaman yang menghadiri pelaksanaan shalat id di kota pada pagi hari. Hadits rukhshah ini diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam berikut ini:
ูุงู: ุตููููู ุงููุนูููุฏู ุซูู
ูู ุฑูุฎูุตู ููู ุงููุฌูู
ูุนูุฉูุ ููููุงูู: ู
ููู ุดูุงุกู ุฃููู ููุตูููููู ููููููุตููููย
Artinya, โRasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan keringanan (rukhshah) perihal tidak mengikuti shalat Jumat. Rasulullah kemudian bersabda, โSiapa yang ingin shalat Jumat, silakan!โ" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasaโi, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim).
Dari hadits ini, ulama dari mazhab Syafiโi kemudian berpendapat bahwa agama memberikan keringanan bagi penduduk pedalaman yang telah bersusah payah menghadiri pelaksanaan shalat id pada pagi hari untuk kembali ke kediaman mereka di pedalaman tanpa perlu kembali lagi untuk mengikuti shalat Jumat pada siang harinya.
ุฅุฐุง ูุงูู ููู
ุงูุนูุฏ ููู
ุฌู
ุนุฉ ูุญุถุฑ ุฃูู ุงููุฑู ุงูุฐูู ูุจูุบูู
ย ูุตูุงุฉ ุงูุนูุฏ ูุนูู
ูุง ุฃููู
ูู ุงูุตุฑููุง ููุงุชุชูู
ุงูุฌู
ุนุฉ ูููู
ุฃู ููุตุฑููุง ููุชุฑููุง ุงูุฌู
ุนุฉ ูู ูุฐุง ุงูููู
ุนูู ุงูุตุญูุญ ุงูู
ูุตูุต ูู ุงููุฏูู
ูุงูุฌุฏูุฏ ูุนูู ุงูุดุงุฐ ุนูููู
ุงูุตุจุฑ ููุฌู
ุน
Artinya, โBila hari Id berbarengan dengan hari Jumatโsementara penduduk pedalaman yang sampai kepada mereka untuk shalat id itu mengadiri shalat id serta mereka mengerti bila bergeser ke pedalaman (kembali) akan luput dari shalat Jumatโmaka mereka boleh bergeser sejak pagi dan boleh meninggalkan shalat Jumat pada hari tersebut menurut pendapat shahih yang tersebut nashnya pada qaul qadim dan jaded. Tetapi menurut qaul syadz yang tidak umum, mereka wajib bersabar menahan diri untuk menghadiri gabungan keduanya (shalat id dan Jumat),โ (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa โUmdatulย Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 9-10).
Pandangan Mazhab Syafiโi ini juga dapat kita temukan dari keterangan Imam As-Syaโrani berikut ini:
ูู
ู ุฐูู ููู ุงูุดุงูุนู ุฅุฐุง ูุงูู ููู
ุงูุนูุฏ ููู
ุฌู
ุนุฉ ููุง ุชุณูุท ุตูุงุฉ ุงูุฌู
ุนุฉ ุจุตูุงุฉ ุงูุนูุฏุนู ุฃูู ุงูุจูุฏ ุจุฎูุงู ุฃูู ุงููุฑู ุฅุฐุง ุญุถุฑูุง ูุฅููุง ุชุณูุท ุนููู
ููุฌูุฒ ููู
ุชุฑู ุงูุฌู
ุนุฉ ูุงูุฅูุตุฑุงู
Artinya, โSalah satunya adalah pendapat Imam As-Syafiโi, โJika hari Id berbarengan dengan hari Jumat, maka kewajiban shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota dengan sebab pelaksanaan shalat id. Lain halnya dengan penduduk pedalaman, bila mereka menghadiri shalat Id, maka kewajiban shalat Jumat gugur dari mereka. Mereka boleh meninggalkan Jumat dan bergeser menuju kediaman mereka di pedalamanโโ (Imam As-Syaโrani, Al-Mizanul Kubra, [Beirut, Darul Fikr: 1981 M/1401 H], juz I, halaman 202).
As-Syaโrani menambahkan bahwa ada pandangan lain yang lebih berat dan bahkan lebih ringan ketika hari raya id dan hari Jumat berbarengan di hari yang sama. Imam Abu Hanifah mewajibkan shalat Jumat bagi penduduk kota dan penduduk pedalaman.
Ahmad bin Hanbal menyatakan ketidakwajiban shalat Jumat bagi penduduk kota dan penduduk pedalaman. Kewajiban shalat Jumat telah gugur sebab pelaksanaan shalat id pada pagi hari. Penduduk kota dan pedalaman dapat menggantinya dengan shalat zuhur. Sementara Imam Atha mengatakan, kewajiban shalat Jumat atau shalat zuhur telah gugur sehingga setelah pelaksanaan shalat Id tidak ada shalat lain selain ashar.
Pendapat As-Syafiโi meringankan orang pedalaman. Pendapat Abu Hanifah membebani orang kota dan orang pedalaman. Pendapat Ahmad bin Hanbal meringankan orang kota dan orang pedalaman. Pendapat Imam Atha sangat meringankan orang kota dan orang pedalaman. Tetapi pilihan atas pelbagai pendapat itu dikembalikan pada pertimbangan yang proporsional. (As-Syaโrani, 1981 M/1401 H: I/202).
Dalam konteks Indonesia, terutama di pulau Jawa, di mana hampir setiap desa memiliki masjid yang menyelenggarakan Jumat, maka konsep penduduk kota dan penduduk pedalaman yang sulit mengakses masjid karena problem jarak atau geografis yang menyulitkan dalam kajian fiqih tidak kontekstual pada sebagian besar daerah di Indonesia.
Dengan demikian, kita dapat mengembalikan shalat idul adha dan shalat Jumat pada hukum asalnya. Kita tetap melaksanakan shalat sunnah idul adha dan shalat Jumat yang wajib.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamithย thariq.
Wassalamuโalaikum warahmatullahi wabarakatuh.
ย
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 2026: Refleksi Makna Kembali ke Fitrah secara Utuh
2
Ketiduran dan Tidak Sempat Ikut Shalat Idul Fitri, Terus Bagaimana?
3
Basa-Basi Lebaran yang Menjengkelkan: Kapan Nikah? Kapan Punya Anak?
4
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
5
NU Care-LAZISNU Kembali Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir Pidie Jaya Aceh
6
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
Terkini
Lihat Semua