Bahtsul Masail

Bagaimana Cara Memakamkan Jenazah Covid-19?

Rab, 14 April 2021 | 22:30 WIB

Bagaimana Cara Memakamkan Jenazah Covid-19?

Jenazah pasien Covid-19 muslim memiliki kedudukan dan perlakuan sama dengan jenazah muslim pada umumnya, yaitu wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan.

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, pemakaman jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas dengan pakaian khusus dan tidak boleh dihadiri oleh keluarga jenazah. Pertanyaannya kemudian, apakah cara demikian dibenarkan dalam syariat Islam? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb (hamba Allah/Yogyakarta)


Jawaban

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Jenazah pasien Covid-19 muslim memiliki kedudukan dan perlakuan sama dengan jenazah muslim pada umumnya, yaitu wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan.


Berdasarkan keterangan Kitab Sullamut Taufiq, jenazah muslim wajib dimandikan, dikafankan, dishalatkan, dan terakhir dimakamkan.


غَسْلُ الْمَيّتِ وَتَكْفِيْنُهُ وَالصَّلاَةُ عَلَيْهِ وَدَفْنُهُ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا وُلِدَ حَيًّا. وَوَجَبَ لِذِمّىٍّ تَكْفِيْنٌ وَدَفْنٌ وَلِسِقْطٍ مَيّتٍ غَسْلٌ وَكَفْنٌ وَدَفْنٌ وَلاَيُصَلَّى عَلَيْهِمَا. وَمَنْ مَاتَ فِيْ قِتَالِ الْكُفَّارِ بِسَبَبِهِ كُفّنَ فِيْ ثِيَابِهِ فَإِنْ لَمْ تَكْفِهِ زِيْدَ عَلَيْهَا وَدُفِنَ وَلاَيُغْسَلُ وَلاَيُصَلَّى عَلَيْهِ. وَأَقَلّ الْغُسْلِ إِزَالَةُ النَّجَاسَةِ وَتَعْمِيْمُ جَمِيْعِ بَشَرِهِ وَشَعْرِهِ. وأَقَلّ الدَّفْنِ حَفْرَةٌ تَكْتُمُ رَائِحَتَهُ وَتَحْرِسُهُ مِنَ السّبَاعِ. وَيُسَنّ أَنْ يُعَمَّقَ قَدْرَ قَامَةٍ وَبَسْطَةٍ وَيُوَسَّعُ وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبْلَةِ.


Artinya, “(Hukum) Memandikan mayit, mengafankan, menshalatkan, dan menguburkan jezanah adalah fardlu kifayah. Hal itu jika mayit adalah seorang yang beragama Islam yang lahir dalam keadaan hidup. Sedangkan mayit kafir dzimmy hanya wajib untuk dikafani dan dikubur, begitu juga janin yang (belum mencapai umur 6 bulan dan lahir) dalam keadaan mati hanya wajib untuk dimandikan, dikafani, dikuburkan dan keduanya tidak boleh dishalatkan.” (Syekh Salim bin Abdullah Al-Hadrami, Sullamut Taufiq, halaman 36-38).


Syekh Salim menambahkan, batas minimal memandikan mayit adalah dengan menghilangkan najis dan meratakan air yang menyucikan ke seluruh kulit dan rambutnya walaupun lebat. Sedangkan batas minimal menguburkan mayit adalah galian/liang yang mampu menyembunyikan bau mayit dan menjaga tubuh mayit dari binatang buas.


Kita juga dianjurkan untuk memperdalam liang kira-kira seukuran berdirinya orang yang mengangkat tangan. Selain memperdalam, kita juga disunahkan untuk memperluas liang. Kita wajib menghadapkan mayit ke arah kiblat. (Syekh Salim Al-Hadrami: 38).


Adapun terkait cara pemakaman jenazah pasien Covid-19, Lembaga Bahtsul Masail PBNU pada 21 Maret 2020 Tentang Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 tidak menjelaskan secara rinci dan juga perihal teknisnya bahkan sampai APD lengkap.


LBM PBNU hanya menyarankan agar praktik pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus mengikuti arahan dari para ahli medis bagaimana baiknya.


Demikian jawaban singkat yang kami kutip dari putusan Lembaga Bahtsul Masail PBNU pada 21 Maret 2020, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)