Hukum Ikut Shalat Jamaah namun Beda Niat dengan Imam
NU Online ยท Kamis, 29 Mei 2025 | 09:00 WIB
Muhamad Hanif Rahman
Kolomnis
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dear, Redaksi NU Online, saya mau bertanya bagaimana jika saya menjadi imam sholat namun dengan niat mengqadha shalat Dhuhur dengan makmum yang shalat Dhuhur fardhu tapi bukan qadha. Apakah boleh seorang imam shalat qadha sedangkan makmum shalat fardhu pada satu waktu dengan niat dari awal sholat sudah berbeda? Terimakasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jazakumullahu Khair.
Jawaban:
Waalaikum salam wr wb. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada NU Online. Semoga saudara/i penanya dan pembaca setia NU Online selalu dalam limpahan berkah dan rahmat-Nya.ย
Dalam shalat jama'ah makmum itu memang harus mengikuti imam sebagaimana dijelaskan dalam hadits, ย
ุฅูููู
ูุง ุฌูุนููู ุงููุฅูู
ูุงู
ู ููููุคูุชูู
ูู ุจูููย
Artinya, "Tidak lain, posisi imam fungsinya untuk diikuti," (Muttafaqun Alaih).ย
Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Majmu' Syarah Muhadzab menjelaskan maksud dari hadits tersebut adalah imam harus diikuti dalam gerakannya tidak dalam niatnya.
Baca Juga
Dzikir Berjamaah dengan Suara Keras
Salah satu syarat sahnya shalat berjamaah adalah adanya kesesuaian susunan (nadzm) gerakan shalat antara imam dan makmum, meskipun jumlah rakaatnya berbeda. Misalnya, shalat fardu tidak dapat dilakukan dengan bermakmum kepada seseorang yang sedang melaksanakan shalat gerhana matahari, gerhana bulan, shalat jenazah, sujud tilawah, atau sujud syukur. Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian susunan gerakan antara imam dan makmum, sehingga makmum tidak dapat mengikuti gerakan imam secara sempurna, dan jamaahnya menjadi tidak sah.
Sebaliknya, seseorang yang melaksanakan shalat fardu tetap sah hukumnya jika bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat sunnah atau shalat qadha, meskipun terdapat perbedaan niat antara imam dan makmum. Hal ini dimungkinkan karena susunan gerakan shalat tetap sesuai, sehingga makmum dapat mengikuti gerakan imam dengan sempurna.
Namun, perlu dicatat bahwa bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat qadha hukumnya makruh dan dapat mengurangi keutamaan shalat berjamaah. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditemukan dalam karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami:
ููุตุญ ู
ุน ุงููุฑุงูุฉ ุงูู
ููุชุฉ ููุถููุฉ ุงูุฌู
ุงุนุฉ "ุงูุธูุฑ ุฎูู" ู
ุตูู "ุงูุนุตุฑ ู" ุฎูู ู
ุตูู "ุงูู
ุบุฑุจ" ูุนูุณู ูุงุชุญุงุฏ ุงููุธู
ูุฅู ุงุฎุชููุง ุนุฏุฏูุง ูููุฉ "ูุงููุถุงุก ุฎูู" ู
ุตูู "ุงูุฃุฏุงุก ูุนูุณู ูุงููุฑุถ ุฎูู" ู
ุตูู "ุงูููู ูุนูุณู" ูุงุชูุงู ุงููุธู
ูู ุงูุฌู
ูุนย
Artinya, "Sah (namun makruh karena menghilangkan keutamaan berjamaah) shalat Zhuhur di belakang orang yang sedang shalat Ashar, atau sebaliknya; dan shalat di belakang orang yang sedang shalat Maghrib, atau sebaliknya, karena kesamaan dalam tata cara shalat (nizham), meskipun berbeda dalam jumlah rakaat dan niat. Demikian pula dibolehkan orang yang mengqadha shalat bermakmum kepada orang yang sedang menunaikan shalat pada waktunya (adaโ), dan sebaliknya; serta orang yang menunaikan shalat fardhu bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah, dan sebaliknya, karena adanya kesesuaian tata cara dalam semua keadaan tersebut." (Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah, cetakan pertama: 2000), halaman 158).ย
Menanggapi kondisi tersebut, Syekh Said Bin Muhammad Ba'ali Baisan dalam Busyrol Karim menyatakan bahwa shalat tetap sah, tetapi hukumnya makruh dan kehilangan keutamaan jamaah. Namun, shalat sendirian lebih utama daripada shalat berjamaah dengan imam yang berbeda niat, untuk menghindari perbedaan pendapat ulama yang menyatakan shalat tersebut tidak sah (khuruj minal khilaf). Berikut penjelasan lengkapnya:
ู ูุตุญ (ุงููุถุงุก ุฎูู) ู
ุตูู (ุงูุฃุฏุงุก ูุนูุณูุ ูุงููุฑุถ ุฎูู) ู
ุตูู (ุงูููู ูุนูุณู)ุ ูุงุชูุงู ุงููุธู
ูู ุงูุฌู
ูุนุ ูุงูุงููุฑุงุฏ ููุง ุฃูุถูุ ุฎุฑูุฌุงู ู
ู ุงูุฎูุงูุ ูุฃูู -ูุฅู ูุงู ุถุนููุงู ููู
ููุชุถ ุงููุฑุงูุฉ- ูุคุซุฑ ููุตุงู ูู ุงูุตูุงุฉุ ูุงูุตูุงุฉ ู
ููุฑุฏุงู -ู
ู ุญูุซ ููููุง ู
ุชููุงู ุนูู ุตุญุชูุง- ุฃูุถู ู
ููุง ุฌู
ุงุนุฉ ู
ุน ูุฌูุฏ ุงูุฎูุงู ูููุง
Artinya, "Makmum yang mengqadha shalat sah ntuk bermakmum kepada orang yang sedang menunaikan shalat pada waktunya (shalat adaโ), begitu pula sebaliknya. Demikian pula, boleh orang yang menunaikan shalat fardhu bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah, dan sebaliknya; karena semua itu memiliki kesesuaian dalam susunan (tata cara) shalat. Namun, shalat sendirian dalam keadaan seperti ini lebih utama, sebagai bentuk kehati-hatian terhadap adanya perbedaan pendapat. Sebab meskipun perbedaan itu lemah dan tidak sampai menimbulkan hukum makruh, tetap saja dapat mengurangi kesempurnaan shalat. Maka, shalat sendirian, karena disepakati keabsahannya, lebih utama daripada shalat berjamaah yang masih diperselisihkan keabsahannya.." (Said bin Muhammad Ba'ali Baisan, Busyrol Karim, [Jeddah, Darul Minhaj: 2004 M] halaman 349).
Dengan demikian, hukum bermakmum pada imam yang menjalankan shalat Dzuhur qadha bagi seseorang yang melaksanakan shalat Dzuhur adaโ adalah sah, meskipun terdapat perbedaan niat antara makmum dan imam. Hal ini karena keduanya memiliki kesamaan dalam bentuk dan susunan shalat.
Meski demikian, shalat tersebut dihukumi makruh sehingga keutamaan berjamaah tidak diperoleh. Menurut Syekh Said bin Muhammad Baโali Baisan dalam Busyrol Karim, shalat sendirian lebih diutamakan dalam kondisi ini untuk menghindari perbedaan pendapat ulama (al-khuruj minal khilaf). Semoga penjelasan ini jelas dan bermanfaat. Wallahu aโlam.
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menggali Hikmah Ibadah Haji dan Kurban
2
Khutbah Jumat: Menggapai Pahala Haji Meskipun Belum Berkesempatan ke Tanah Suci
3
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
4
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
5
Hilal Terlihat, PBNU Ikhbarkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
6
Niat Puasa Dzulhijjah, Raih Keutamaannya
Terkini
Lihat Semua