Assalamu โalaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, ada kalangan kita merasa mual sehingga kadang kita merasa ada sesuatu yang bergerak naik keluar dari perut kita. Tetapi gerakan itu kemudian berhenti dan turun kembali. Pertanyaan saya, bagaimana dengan puasa orang yang hampir muntah seperti itu? Sedangkan kita tahu bahwa muntah dapat membatalkan puasa. Terima kasih. (Siti Qamariyah /Magetan).
Jawaban
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal. Hal ini secara lugas disebutkan di dalam hadits berikut ini:
ููุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงููููููู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- - ู
ููู ุฐูุฑูุนููู ุงููููููุกู ููููุง ููุถูุงุกู ุนููููููู, ููู
ููู ุงุณูุชูููุงุกู ููุนููููููู ุงูููููุถูุงุกู - ุฑูููุงูู ุงูููุฎูู
ูุณูุฉู
Artinya, โSiapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),โ HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasaโi.
Dari sini para ulama menarik simpulan bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasanya karena muntahnya tidak membatalkan puasanya.
ู
ู ุบูุจู ุงูููุก ููู ุตุงุฆู
ููุง ููุทุฑุ ูุงู ุงูุฃุฆู
ุฉ ูุง ููุทุฑ ุงูุตุงุฆู
ุจุบูุจุฉ ุงูููุก ู
ูู
ุง ูุงู ูุฏุฑู
Artinya, โSiapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya,โโ (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).
Adapun insiden seseorang yang merasa mual, lalu sesuatu bergerak naik dari dalam perutnya, dan hampir muntah, perlu dilihat terlebih dahulu. Karena di sini juga para ulama berbeda pendapat perihal status puasanya.
ูุงู ุงูุฌู
ููุฑ ุฅุฐุง ุฑุฌุน ุดูุก ุฅูู ุญููู ุจุนุฏ ุฅู
ูุงู ุทุฑุญู ูุฅูู ููุทุฑ ูุนููู ุงููุถุงุกุ ูุงูุตุญูุญ ุนูุฏ ุงูุญูููุฉ ุฅู ุนุงุฏ ุฅูู ุญููู ุจููุณู ูุง ููุทุฑ ูุฐูุจ ุฃุจู ููุณู ุฅูู ูุณุงุฏ ุงูุตูู
ุจุนูุฏู ูุฅุนุงุฏุชู ุฅู ูุงู ู
ูุก ุงููู
Artinya, โMayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadhanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut,โ (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).
Dari sini dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut tetapi tidak sempat keluar karena berhenti sampai di pangkal tenggorokan tidak membuat batal puasa seseorang.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)