Cara Mengembalikan Barang Temuan yang Tidak Diketahui Pemiliknya
NU Online · Sabtu, 4 Juli 2026 | 17:24 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr. wb. Yth. Kolomnis bahtsul masail NU Online, izin bertanya, saat masih SD, saya pernah mengambil beberapa barang tercecer di kelas seperti pensil, penghapus, penggaris, dan alat tulis lainnya. Saya juga pernah merusak barang milik orang lain tanpa izin. Sekarang saya benar-benar menyesal dan ingin bertobat.
Namun masalahnya, saya tidak mengetahui siapa pemilik barang-barang tersebut. Lantas, bagaimana cara saya mengganti barang-barang tersebut agar tobat saya diterima oleh Allah swt? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Izzuddin al-Karomi/Penanya).
Jawaban
Wa’alaikumussalam wr. wb. Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaannya kepada kolomnis bahtsul masail NU Online. Semoga Allah swt senantiasa membimbing kita untuk menjadi hamba yang jujur mengakui kesalahan serta diberi kemampuan untuk menunaikan hak-hak sesama manusia, sehingga kita dapat menghadap kepada-Nya dengan hati yang bersih.
Perlu diketahui, bahwa dalam Islam ketika seseorang pernah memiliki suatu barang yang diperoleh dengan cara yang tidak halal, termasuk mengambil hak orang lain tanpa izin, kemudian ingin bertobat darinya, maka langkah pertama adalah degan mengembalikan barang tersebut atau menggantinya dengan barang yang memiliki nilai yang sama kepada pemiliknya secepat mungkin.
Sebab tobat dari dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia tidak cukup hanya dengan menyesalinya dan memohon ampunan kepada Allah, tetapi harus disertai dengan upaya sungguh-sungguh untuk mengembalikan hak orang yang telah dizalimi.
Akan tetapi apabila ia tidak mengetahui siapa pemiliknya, namun masih ada harapan untuk bisa mencarinya, maka ia harus berusaha mencari tahu identitas pemiliknya, agar hak tersebut dapat segera diserahkan kepada orang yang berhak, atau ahli warisnya jika pemiliknya sudah tidak ada.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husain al-Hadrami, dalam kitabnya mengatakan:
وَقَعَتْ فِي يَدِهِ أَمْوَالٌ حَرَامٌ وَمَظَالِم، وَأَرَادَ التَّوْبَةَ مِنْهَا، فَطَرِيقُهُ أَنْ يَرُدَّ جَمِيعَ ذَلِكَ عَلَى أَرْبَابِهِ عَلَى الْفَوْرِ، فَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ مَالِكَهُ وَلَمْ يَيْأَسْ مِنْ مَعْرِفَتِهِ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَتَعَرَّفَهُ وَيَجْتَهِدَ فِي ذَلِكَ، وَيُعَرِّفَهُ نَدْبًا، وَيَقْصِدَ رَدَّهُ عَلَيْهِ مَهْمَا وَجَدَهُ أَوْ وَارِثَهُ
Artinya, “Apabila di tangannya terdapat harta haram atau hasil perbuatan zalim, kemudian ia ingin bertobat darinya, maka caranya adalah segera mengembalikan semuanya kepada pemiliknya. Jika belum mengetahui siapa pemiliknya, namun belum putus asa untuk mencarinya, maka wajib baginya berusaha mencari dan berikhtiar mengetahuinya.
Dan dianjurkan untuk mengumumkannya, serta berniat untuk mengembalikannya kepada pemiliknya kapan pun ia menemukannya atau menemukan ahli warisnya.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2016 M], halaman 197).
Namun dalam praktiknya, setelah berusaha bersungguh-sungguh dengan melakukan segala cara untuk mencari pemiliknya, tetap saja tidak dapat menemukan pemilik barang tersebut, atau sudah tidak ada lagi kemungkinan untuk mengetahui keberadaannya.
Lantas, apa yang harus dilakukan dalam kondisi seperti ini agar hak orang lain tetap terpenuhi? Berikut jawabannya
Dalam penjelasan lanjutannya, Abdurrahman bin Muhammad bin Husain al-Hadrami menjelaskan bahwa jika sudah mencapai pada tahap benar-benar tidak ada harapan lagi untuk menemukan pemiliknya, baik karena sudah terlalu lama, tidak ada petunjuk, atau keberadaan pemiliknya sudah mustahil diketahui, maka harta tersebut masuk dalam kategori harta baitul mal.
Maka cara penggantiannya adalah dengan menyalurkannya terhadap kepentingan umum umat Islam (mashalihul muslimin), dengan tetap mempertimbangkan yang lebih butuh dan lebih penting, misalnya dengan membangun atau memperbaiki masjid, membantu orang miskin, atau keperluan keagamaan dan sosial lainnya.
Bahkan sebagaimana dikutip dari kitab Tuhfah, andaikan pemegang barang tersebut termasuk dari golongan orang yang tidak mampu (fakir), maka ia boleh mengambil sejumlah harta tersebut secukupnya untuk kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya. Simak penjelasannya berikut ini:
وَإِنْ أَيِسَ مِنْ مَعْرِفَةِ مَالِكِهِ بِأَنْ يَبْعُدَ عَادَةً وُجُودُهُ، صَارَ مِنْ جُمْلَةِ أَمْوَالِ بَيْتِ الْمَالِ... وَحِينَئِذٍ يُصْرَفُ الْكُلُّ لِمَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْأَهَمِّ فَالْأَهَمِّ، كَبِنَاءِ مَسْجِدٍ حَيْثُ لَمْ يَكُنْ أَعَمَّ مِنْهُ، فَإِنْ كَانَ مَنْ هُوَ تَحْتَ يَدِهِ فَقِيرًا أَخَذَ قَدْرَ حَاجَتِهِ لِنَفْسِهِ وَعِيَالِهِ الْفُقَرَاءِ كَمَا فِي التُّحْفَةِ وَغَيْرِهَا
Artinya, “Jika ia sudah putus asa dari mengetahui pemiliknya, karena menurut adat sudah tidak mungkin ditemukan keberadaannya, maka harta tersebut masuk dalam kategori harta baitul mal. Dan ketika demikian, ia harus disalurkan pada keperluan umat Islam, dengan mempertimbangkan yang paling utama kemudian yang paling utama, seperti membangun masjid jika tidak ada kebutuhan umum lainnya.
Apabila orang yang memegang harta itu sendiri termasuk orang fakir, maka ia boleh mengambil secukupnya untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya yang juga dalam keadaan fakir, sebagaimana tertulis dalam kitab Tuhfah dan lainnya.” (Bughyatul Mustarsyidin, halaman 197).
Oleh sebab itu, jika dikaitkan dengan pensil sebagaimana dalam pertanyaan, ketika seseorang telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari pemilik barang yang pernah ia ambil namun usahanya sia-sia, maka langkah yang dapat ia lakukan adalah dengan menyalurkan atau menyedekahkan barang yang senilai dengan barang yang pernah ia ambil untuk kemaslahatan umat Islam, disertai niat pahala sedekah tersebut ditunjukkan kepada pemilik barang.
Penjelasan senada juga disampaikan oleh Imam az-Zarkasyi ketika mengutip penjelasan Imam al-Ghazali, bahwa apabila suatu dosa berkaitan dengan harta milik orang lain, maka cara tobatnya adalah dengan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.
Akan tetapi, apabila pemiliknya tidak ditemukan, misalnya karena keberadaannya tidak diketahui atau sudah meninggal sehingga tidak memungkinkan untuk meminta keikhlasannya, maka hendaknya ia bersedekah dengan niat pahalanya untuk diberikan kepada pemiliknya.
Adapun jika bersedekah dengan harta yang senilai dengan barang yang pernah diambil masih tidak dapat dilakukan, maka ia harus memperbanyak melakukan amal saleh, memperbanyak membaca istighfar dan tobat, serta memohon kepada Allah agar Dia meluluhkan hati pemiliknya sehingga bisa meridhai haknya di haknya di hari kiamat nanti.
Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Sulaiman al-Jamal, dalam kitab Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj :
قَالَ الزَّرْكَشِيُّ ثُمَّ رَأَيْت فِي مِنْهَاجِ الْعَابِدِينَ لِلْغَزَالِيِّ أَنَّ الذُّنُوبَ الَّتِي بَيْنَ الْعِبَادِ إمَّا فِي الْمَالِ فَيَجِبُ رَدُّهُ عِنْدَ الْمُكْنَةِ، فَإِنْ عَجَزَ لِفَقْرٍ اسْتَحَلَّهُ، فَإِنْ عَجَزَ عَنْ اسْتِحْلَالِهِ لِغَيْبَتِهِ أَوْ مَوْتِهِ وَأَمْكَنَ التَّصَدُّقُ عَنْهُ فَعَلَهُ وَإِلَّا فَلْيُكْثِرْ مِنْ الْحَسَنَاتِ وَيَرْجِعْ إلَى اللَّهِ تَعَالَى وَيَتَضَرَّعْ إلَيْهِ فِي أَنْ يُرْضِيَهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya, “Az-Zarkasyi berkata: ‘Saya menemukan penjelasan dalam kitab Minhajul Abidin karya al-Ghazali, bahwa dosa-dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia, salah satunya adalah tentang harta. Maka wajib mengembalikannya jika mampu. Jika tidak mampu karena fakir, maka harus meminta kehalalannya. Namun jika tidak mungkin meminta kehalalannya karena pemiliknya jauh atau meninggal, sedangkan ia mampu untuk bersedekah sebagai ganti haknya, maka lakukanlah.
Dan jika hal itu pun belum mampu dilakukan, maka perbanyaklah melakukan amal kebaikan, kembali kepada Allah swt, dan memohon dengan penuh kerendahan hati agar Dia meluluhkan hati pemiliknya hingga ia meridhai di hari kiamat nanti.” (Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid V, halaman 388).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang pernah mengambil hak orang lain dan ingin bertobat, maka langkah utamanya adalah dengan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya jika masih memungkinkan.
Apabila pemiliknya sudah tidak diketahui keberadaannya, maka barang tersebut dapat disedekahkan untuk kepentingan umum dengan niat pahalanya untuk pemiliknya.
Namun jika masih saja tidak mampu bersedekah, maka cara terakhir adalah dengan memperbanyak melakukan amal kebajikan sembari berdoa kepada Allah meluluhkan hati pemiliknya hingga ia bisa mengikhlaskan barang yang diambil darinya.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal cara mengembalikan barang yang tidak diketahui pemiliknya sekaligus tata cara bertobat darinya.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
-----------
Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Sembilan Pesantren Masuk Daftar
2
Khutbah Jumat: Jadi Manusia yang Menenangkan, Bukan yang Meresahkan
3
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah tentang Kejujuran
4
Khutbah Jumat: Degradasi Moral dan Kualitas Shalat
5
Khutbah Jumat: Hemat di Era Digital, Teladan Kesederhanaan Rasulullah
6
PBNU Segera Alihkan Saham Perusahaan Pengelola Tambang kepada Perkumpulan NU
Terkini
Lihat Semua