Redaksi Bahtsul Masail NU Online, sekali waktu kami mendengar soal qunut nazilah yang dibaca pada saat bencana dialami umat Islam. Pertanyaan saya, bencana seperti apa yang menuntut kita membaca qunut nazilah dan sampai kapan kita harus mengamalkan qunut tersebut? Terima kasih. Wassalamu โalaikum wr. wb. (Abdus Salam/Jakarta Utara).
Jawaban
Assalamu โalaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Musibah sesekali datang menimpa umat Islam. Dalam kondisi demikian, umat Islam harus tetap bersabar sambil mencari solusi atas musibah yang mendera.
Selain itu, kita juga dianjurkan untuk membaca qunut di setiap shalat wajib lima waktu. Qunut ini disebut doa qunut nazilah atau qunut karena musibah.
Lalu bencana kategori apa saja yang membolehkan kita untuk mengamalkan qunut nazilah? Apakah hanya bencana alam saja, tidak untuk bencana kemanusiaan? Ada baiknya kita melihat pandangan Syekh M Nawawi Banten dalam kutipan Nihayatuz Zein berikut ini.
Artinya, โ(Qunut nazilah) sunah dibaca pada iโtidal rakaat terakhir (di semua shalat yang diwajibkan) lima waktu sehari (karena sebuah musibah) yang menimpa umat Islam meskipun menimpa hanya seorang Muslim yang punya pengaruh luas seperti penawanan seorang alim atau seorang tokoh pemberani, sama saja baik musibah itu berbentuk kekhawatiran atas serangan musuh meskipun mereka adalah umat Islam sendiri, paceklik, kemarau panjang, wabah, maupun pes,โ (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, Bandung, Syirkah Al-Maโarif, tanpa tahun, halaman 67).
Kutipan ini jelas mengatakan bahwa bencana kemanusiaan juga menjadi sebab pengamalan qunut nazilah bahkan untuk menghindari serangan musuh meskipun musuh itu umat Islam sendiri.
Penyebab doa qunut nazilah ini mencakup bencana alam seperti hujan, paceklik, atau bencana kemanusiaan seperti penyerangan, penawanan, gangguan masalah keamanan, atau tindakan brutal dan sewenang-wenang lainnya sebagaimana keterangan berikut ini.
Artinya, โQunut juga disunahkan pada iโtidal rakaat terakhir di setiap shalat wajib karena sebuah musibah yang menimpa umat Islam secara umum seperti paceklik, khawatir dari serangan musuh, kemarau panjang, hujan mengandung mudharat misalnya terhadap lahan pertanian, atau musibah yang menimpa beberapa orang Muslim yang berpengaruh luas seperti penawanan seorang alim atau seorang tokoh pemberani karena mudharat umat Islam tanpa keduanya; berdasarkan riwayat sahih bahwa Rasulullah SAW membaca qunut sebulan penuh seraya berdoa untuk mengecam pembunuh para sahabatnya di Biโri Maโunah untuk menolak kesewenang-wenangan para pelaku, bukan untuk memperbaiki korban tewas karena itu tidak mungkin. Diqiyas pula kasus selain kekhawatiran serangan musuh,โ (Lihat Syekh Saโid bin Muhammad Baโasyin, Busyral Karim, Beirut, Darul Fikr, 2012 M/1433-1434 H, juz I, halaman 183).
Adapun pengamalan qunut nazilah hanya terbatas pada shalat wajib lima waktu. Kesunahan qunut nazilah tidak berlaku pada jenis shalat lainnya.
Artinya, โSembahyang sunah, nazar, dan shalat jenazah tidak termasuk kategori shalat wajib. Karena itu membaca qunut nazilah pada shalat jenazah makruh karena shalat itu harusnya sebentar. Di luar kategori โmusibahโ adalah qunut yang dibaca bukan karena musibah. Ini jelas makruh,โ (Lihat Syekh Saโid bin Muhammad Baโasyin, Busyral Karim, Beirut, Darul Fikr, 2012 M/1433-1434 H, juz I, halaman 183).
Qunut nazilah diamalkan sejauh bencana yang menimpa umat Islam itu masih berlangsung. Kalau bencana itu sudah tidak lagi berlangsung, maka qunut nazilah tidak lagi disunahkan. Hal ini disinggung oleh Sayyid Bakri dalam Iโanatut Thalibin berikut ini.
Artinya, โTidak disunahkan sujud sahwi karena meninggalkan qunut nazilah karena qunut nazilah merupakan sunah sementara di dalam ibadah shalat di mana kesunahan qunut itu hilang seiring dengan hilangnya musibah yang menimpa,โ (Lihat Sayyid Bakri bin Sayyid M Syatha Ad-Dimyathi, Iโanatut Thalibin, tanpa tahun, Syirkah Isa Al-Babi Al-Halabi, Daru Ihyail Kutubil Arabiyah, juz I, halaman 198).
Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa doa merupakan senjata ampuh orang-orang beriman. Terlebih lagi Rasulullah SAW mencontohkan bagaimana doa qunut menjadi salah satu jalan dalam menghadapi sebuah musibah yang sedang mendera umat Islam. Tentu saja qunut nazilah diamalkan sesuai dengan ketentuan syaraโ yang diatur dalam kitab fiqih.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Halal Bihalal: Tradisi Otentik Nusantara Sejak Era Wali Songo
4
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
5
Banjir Berulang di Ketanggungan Brebes, Warga Desak Pemerintah Lakukan Normalisasi Sungai
6
Penyelenggaraan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Jamaah Mulai Berangkat 22 April
Terkini
Lihat Semua