Bahtsul Masail

Batasan Status Mualaf yang Boleh Diberi Zakat

Rab, 27 Maret 2024 | 15:15 WIB

Batasan Status Mualaf yang Boleh Diberi Zakat

Zakat MTs NU Banat Kudus. (NU Online).

Assalamu'alaikum. Izin bertanya NU Online. Dalam urusan pemberian zakat fitrah/zakat lainnya, di antara orang yang berhak menerima zakat adalah orang yang berstatus mualaf. Pertanyaannya, adakah batasan seseorang dianggap muallaf? Kalo ada, kira-kira sampai kapan? (Hamba Allah).

 

Jawaban

Wa'alaikum salam wr wb. Penanya dan pembaca NU Online yang berbahagia, semoga di bulan Ramadhan mulia kita dapat melaksanakan dan meningkatkan ibadah dengan istiqamah dan berkualitas, sehingga tidak menjadi orang yang merugi. Amin. 
 

Penanya budiman, memang benar sekali bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat telah ditentukan Allah dalam firman-Nya sebanyak delapan golongan. Salah satunya adalah mualaf, atau dalam diksi Al-Quran al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang-orang yang dilunakkan hatinya. Firman Allah subhanahu wa ta'ala yang di maksud adalah surat At-Taubah ayat 60

 

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

 

Artinya, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah: 60).

 

Mualaf dalam Kajian Tafsir

Perlu diketahui, maksud al-muallafatu qulubuhum sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya, Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, adalah sekelompok orang yang menampakkan keislamannya pada masa awal Islam, mereka dilunakkan hatinya dengan diberi bagian dari sedekah karena keyakinan mereka yang masih lemah. 
 

Menurut Az-Zuhri mualaf adalah orang Yahudi atau Nasrani yang masuk Islam meskipun kaya.
 

Sebagian ulama mutakhirin berpendapat, sifat mereka (mualaf) masih diperselisihkan. Ada yang berpendapat mereka adalah segolongan orang-orang kafir yang diberi sedekah agar lunak hatinya untuk masuk Islam, mereka adalah orang-orang yang enggan masuk Islam dengan paksaan, melainkan orang-orang yang masuk Islam kerena pemberian dan dengan perbuatan baik. 
 

Pendapat lain mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang masuk agama Islam secara lahiriah saja, namun hatinya belum benar-benar yakin. Mereka diberi sedekah supaya keislaman dalam hatinya menjadi teguh. 
 

Pendapat terakhir, mualaf adalah para pembasar orang-orang musyrik yang mempunyai banyak pengikut. Mereka diberi sedekah supaya hati para pengikutnya dilunakkan kemudian mau masuk Islam. 
 

Kemudian setelah menampilkan beberapa pendapat di atas Imam Al-Qurthubi berpendapat, pendapat-pendapat tersebut maknanya berdekatan, sedangkan maksud dari seluruh pendapat tersebut adalah pemberian kepada orang yang keislamannya tidak akan bertahan secara nyata kecuali dengan diberi pemberian. (Syamsudin Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, [Mesir, Darul Kutub Al-Mishriyah: 1384 H/1964 M], juz VIII, halaman 179).
 

Mualaf dalam Kajian Fiqih

Sedangkan mualaf dalam mazhab Syafi'i terbagi menjadi dua: orang-orang Islam dan kafir. Namun, orang kafir tidak boleh menerima zakat karena kekafirannya.  
 

Adapun mualaf Islam ada empat sebagaimana dijelaskan oleh Al-Khatib As-Syirbini sebagai berikut: 
 

ﻭاﻟﺮاﺑﻊ اﻟﻤﺆﻟﻔﺔ ﻗﻠﻮﺑﻬﻢ ﺟﻤﻊ ﻣﺆﻟﻒ ﻣﻦ اﻟﺘﺄﻟﻴﻒ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺃﺳﻠﻢ ﻭﻧﻴﺘﻪ ﺿﻌﻴﻔﺔ ﻓﻴﺘﺄﻟﻒ ﻟﻴﻘﻮﻯ ﺇﻳﻤﺎﻧﻪ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺃﺳﻠﻢ ﻭﻧﻴﺘﻪ ﻓﻲ اﻹﺳﻼﻡ ﻗﻮﻳﺔ ﻭﻟﻜﻦ ﻟﻪ ﺷﺮﻑ ﻓﻲ ﻗﻮﻣﻪ ﻳﺘﻮﻗﻊ ﺑﺈﻋﻄﺎﺋﻪ ﺇﺳﻼﻡ ﻏﻴﺮﻩ ﺃﻭ ﻛﺎﻑ ﻟﻨﺎ ﺷﺮ ﻣﻦ ﻳﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﻛﻔﺎﺭ ﺃﻭ ﻣﺎﻧﻌﻲ ﺯﻛﺎﺓ ﻓﻬﺬاﻥ اﻟﻘﺴﻤﺎﻥ اﻷﺧﻴﺮاﻥ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻌﻄﻴﺎﻥ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﺇﻋﻄﺎﺅﻫﻤﺎ ﺃﻫﻮﻥ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻣﻦ ﺟﻴﺶ ﻳﺒﻌﺚ ﻟﺬﻟﻚ 
 

Artinya, "Golongan keempat adalah Al-Muallafatu Qulubuhum, dia adalah:

  1. Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Ia diberi zakat agar hatinya lunak, kemudian imannya menjadi kuat.
  2. Orang yang masuk Islam dan keyakinannya sudah kuat, akan tetapi ia mempuyai pengaruh di hadapan kaumnya, dengan memberinya zakat diharapkan kaumnya juga masuk Islam.
  3. Orang yang masuk Islam dan keyakinannya sudah kuat dan ia menjaga kaum muslimin dari keburukan orang kafir yang hidup berdekatan dengannya, atau
  4. Orang yang masuk Islam dan keyakinannya sudah kuat dan ia menjaga kaum muslimin dari keburukan orang-orang yang membangkang untuk membayar zakat.
 

Golongan kedua yang terakhir ini diberikan jika memberikan zakat kepada keduanya biayanya lebih ringan dibanding dengan mengirim tentara untuk melindungi kaum muslimin." (Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Al-Khatib As-Syirbini, Al-Iqna' fi Halli Alfadzi Abi Syuja', [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 230). 
 

Terkait pertanyaan, adakah batasan akhir orang masih dianggap mualaf, sehingga ia tidak lagi berhak menerima zakat karena status mualafnya sudah tidak berlaku?
 

Sepanjang penelitian, penulis tidak menemukan baik dalam Al-Quran, al-Hadits atau pendapat ulama yang menjelaskan tentang batas waktu pemberian zakat kepada mualaf. Namun demikian, tentu orang tidak selamanya menyandang status sebagai seorang mualaf. Jika melihat alasan atau 'illat seorang mualaf diberi zakat adalah agar hatinya lunak dan imannya menjadi kuat, maka batasnya adalah kekuatan dan kemantapan keimanannya.
 

Kemantapan keimanan itu setidaknya diketahui dengan kesehariannya dalam melaksanakan ketaatan atau ibadah sebagai seorang muslim. Semisal melaksanakan shalat dan perintah-perintah agama lainnya secara benar, serta meninggalkan apa yang menjadi larangan dalam agama Islam. 
 

Hemat penulis, rasanya bagi mualaf yang serius dan bersungguh-sungguh dengan bimbingan guru yang tepat, dalam waktu satu tahun atau kurang sudah cukup untuk menguatkan dan memantapkan keimanannya, serta mempelajari dasar-dasar agama Islam dengan benar. Wallahu a'lam bisshawab.

 

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo