Bahtsul Masail

Cara Wudhu Pasca Kecelakaan

Selasa, 3 Desember 2024 | 17:00 WIB

Cara Wudhu Pasca Kecelakaan

Cara wudhu pasca kecelakaan (freepik).

Assalamu'alaikum, Ustadz. Saya mau tanya. Saya habis kecelakaan. Sebagian muka dan tangan kanan terluka. Untuk wudhu, saya menggunakan dua cara.
 

Pertama, membasuh sebagian muka yg tidak luka dengan niat wudhu biasa dan membasuh tangan kiri. Kedua, setelah itu saya mengulang wudhu dengan tayamum untuk membasuh sebagian muka dan tangan kanan yang terluka, lalu melanjutkan membasuh ubun-ubun sampai selesai.
 

Pertanyaannya, apakah wudhu saya hanya dipakai satu shalat wajib atau bisa untuk shalat wajib lainnya? Terima kasih Ustadz.
 

Jawaban

Wa'alaikum salam wr wb. Penanya dan seluruh pembaca yang semoga selalu mendapat limpahan hidayah dan kekuatan dari Allah untuk mengikuti tuntunan-Nya.
 

Orang luka di sebagian tubuhnya yang mengakibatkan tidak mungkin terkena air karena berbahaya, semisal bisa menyebabkan luka semakin parah atau memperlama proses penyembuhan, memiliki cara khusus dalam bersuci.
 

Dalam hal ini dibedakan antara luka yang ditutup semisal memakai perban, gip, plester, atau obat oles untuk proses penyembuhan dan yang tidak ditutup. Orang yang lukanya ditutup semisal perban, ketika hendak wudhu harus melepas penutupnya.
 

Namun bila melepas penutup luka justru membahayakan, maka urutan cara wudhunya sebagai berikut:

  1. Berwudhu seperti biasa sampai pada bagian anggota wudhu yang diperban.
  2. Bertayamum sebagai ganti membasuh luka yang tidak bisa terbasuh air.
  3. Membasuh bagian anggota yang tidak terluka dengan air.
  4. Mengusap penutup luka dengan air bila penutup juga menutupi sebagian anggota yang tak terluka.
  5. Melanjutkan wudhu pada anggota wudhu yang sehat sampai selesai.


 

Sedangkan bila luka tidak tertutupi apapun, namun akan beresiko bila terkena air, urutan cara wudhunya seperti di atas, hanya saaj ia tidak wajib mengusap luka dengan air sebagaimana mengusap anggota wudhu bila ada perban. (Al-Kaf, 152-154).
 

Tayamum sebagai ganti dari membasuh luka harus dilakukan dengan sempurna sehingga bila luka berada di anggota tayamum, yaitu wajah atau tangan, maka luka tersebut juga harus tetap diusap dengan debu.
 

Ini selama tidak membahayakan. Bila membahayakan, maka tak perlu dilakukan dan cukup mengusap debu pada anggota tayamum yang tidak luka saja yang diusap debu.
 

Karena itu, bila luka berada di wajah atau tangan dan berbahaya bila terkena debu, dianjurkan agar menutup luka tersebut.Tayamum juga dilakukan sesuai jumlah anggota yang luka. (Said bin Muhammad Ba'asyun, Busyral Karim, [Surabaya, Al-Haramain: tt.], juz I, halaman 47).
 

Dari keterangan di atas dapat dipahami, karena luka yang Anda alami berada di dua tempat, yaitu wajah dan tangan, mestinya tayamum dilakukan dua kali.
 

Jadi membasuh wajah yang tidak luka dan bertayamum sebagai ganti membasuh bagian wajah yang luka, kemudian membasuh tangan yang tidak luka dan bertayamum sebagai ganti membasuh bagian tangan yang luka. Selanjutnya meneruskan wudhu seperti biasa dengan mengusap kepala dan seterusnya. 
 

Ketentuan di atas bila kalau kita konsisten dengan pendapat yang terkuat dalam mazhab Syafi'i.
 

Cara Wudhu Pasca Kecelakaan yang Lebih Praktis

Namun demikian ada satu pendapat alternatif dalam mazhab Syafi'i yang bisa diikuti sebagai berikut:
 

 والثاني يتيمم متى شاء كالجنب لأن التيمم عبادة مستقلة، والترتيب إنما يراعى في العبادة الواحدة. (فإن جرح عضواه) أي المحدث (فتيممان) على الأصح المذكور، وعلى الثاني تيمم واحد
 

Artinya, "Menurut pendapat kedua, boleh bertayamum kapan saja seperti orang junub, karena tayamum adalah ibadah tersendiri (bukan bagian dari wudhu), sedangkan berurutan hanya diwajibkan dalam satu ibadah.
 

Bila yang terluka ada dua anggota badan, maka wajib dua tayamum berpijak pada pendapat yang lebih sahih yang telah disebutkan. Namun bila berpijak pada pendapat kedua maka cukup satu tayamum." (Al-Mahalli, Syarhul Mahalli 'alal Minhaj, [Beirut, Darul Fikr:1995], juz I, halaman 96).
 

Dengan demikian wudhu dan tayamum yang disebutkan dalam pertanyaan hukumnya sah menurut pendapat kedua. Lebih baik lagi–dengan mengikuti pendapat kedua–, hendaknya Anda bertayamum dulu satu kali, kemudian melakukan wudhu dengan membasuh wajah dan tangan semampunya.
 

Bisakah Wudhu Kondisi Darurat Digunakan untuk Dua Shalat Fardhu atau Lebih? 

Kemudian apakah wudhu tersebut hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu atau bisa untuk beberapa shalat fardhu?
 

Perlu diketahui bahwa wudhu biasa bisa untuk beberapa shalat wajib selama belum batal. Sementara tayamum hanya bisa untuk satu shalat wajib.
 

Karena wudhu dengan cara di atas mengandung basuhan wudhu dan tayamum, maka bila telah masuk waktu shalat wajib selanjutnya dan Anda belum batal, maka dalam hal ini ada dua pendapat.

  1. Menurut Imam An-Nawawi, cukup mengulangi tayamum saja, tanpa perlu mengulangi wudhu dari awal.
  2. Menurut Imam Ar-Rafi'i harus mengulangi tayamum, lalu melanjutkan basuhan wudhu setelah letak tayamumnya.
     

Dalam kitab Taqrirat Sadidah disebutkan:
 

الحكم إذا أراد أن يصلي فرضا آخر وهو على طهر من قبل: (1) في الوضوء عليه أن يتيمم فقط عند النووي وهو المعتمد وعند الرافعي يتيمم ويعيد غسل الأعضاء التي من بعد العضو الذي عليه الساتر
 

Artinya, "Hukum bila orang hendak melakukan shalat fardhu lagi sementara ia masih dalam kondisi suci. (1) Bila dalam wudhu maka wajib bertayamum saja menurut Imam An-Nawawi. Pendapat ini yang menjadi pegangan fatwa. Sementara menurut Imam Ar-Rafi'i, ia harus bertayammum dan mengulangi membasuh anggota setelah anggota yang berpenutup luka." (Al-Kaf, 152 ).
 

Tayamum yang dilakukan bila hendak melakukan shalat fardhu ini sejumlah tayamum pada wudhu sebelumnya bila mengikuti pendapat yang kuat. Sedangkan bila mengikuti pendapat kedua cukup satu kali.
 

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.
 

 

Ustadz Muhammad Masruhan, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Inayah Wareng, Tempuran, Magelang.