Dasar Hukum Anjuran Imam Meluruskan Barisan dan Mematikan HP
NU Online ยท Jumat, 20 Februari 2015 | 20:01 WIB
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga redaksi NU Online selalu ada dalam lindungan Allah SWT. Saya ingin bertanya: Apa hukumnya imam shalat menyeru, "Luruskan barisan/shafnya". Apakah sunat, mubah, atau Haram? Mohon dijelaskan berikut dalilnya. Terimakasih atas pencerahannya wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh (Rosdiana Masluh)<>
ย
Waโalaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Saudara Rosdiana Masluh yang terhormat. Melaksanakan shalat fardhu secara berjamaโah merupakan anjuran yang sangat ditekankan oleh Rasulullah saw kepada umatnya bahkan untuk shalat Jumโat harus dilaksanakan dengan cara demikian (jamaโah). Tidak sedikit dari sabda beliau yang menjelaskan berbagai keutamaan jamaโah mulai dari limpahan pahala yang dijanjikan maupun manfaat yang akan dirasakan oleh si pelaku baik secara individu maupun kolektif (jamaโi).
Bagi perseorangan, shalat berjamaโah akan membuahkan kesempurnaan serta menutup lubang-lubang maupun cacat dalam shalat, sementara untuk kepentingan kolektif,- dengan shalat berjamaโah-, akan kian memupuk rasa kebersamaan, persatuan dan kekompakan kaum muslimin disamping juga kian mensyiarkan ajaran Islam.
Saudara Rosdiana Masluh yang dimuliakan Allah. Dalam pelaksanaan shalat berjamaโah, pemimpin shalat (imam) memiliki peran yang signifikan. oleh karena itu dalam pandangan hukum Islam, posisi ini tidak diberikan kepada sembarang orang. Ia (imam) harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur seperti masalah bacaan yang fasih, โalim (mengetahui) hal ihwal tentang shalat dan hal-hal yang perlu dilakukan sebelum dan sesudah pelaksanaan shalat seperti meluruskan dan merapikan barisan atau memimpin dzikir pasca salam.
Tidak sedikit hadis yang menyebutkan tentang keutamaan meluruskan serta merapikan barisan ketika shalat berjamaโah. Para ulama hadis seperti imam Bukhori, Muslim, serta imam-imam yang lain juga menyebutkan tentang hal ini dalam kitab mereka. Dalam shahih bukhari disebutkan;
ย ุญูุฏููุซูููุง ุฃูููุณู ุจููู ู ูุงููููุ ููุงูู: ุฃููููู ูุชู ุงูุตูููุงูุฉู ููุฃูููุจููู ุนูููููููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุจูููุฌูููููุ ููููุงูู: ุฃููููู ููุง ุตููููููููู ูุ ููุชูุฑูุงุตูููุงุ ููุฅููููู ุฃูุฑูุงููู ู ู ููู ููุฑูุงุกู ุธูููุฑูู
Artinya: โAnas bin Malik telah bercerita kepada kamiโ, ia berkata: โtelah dikumandangkan iqamat untuk shalat, kemudian Rasulullah saw menghadapkan wajah beliau kepada kami lalu bersabda; โLuruskan dan rapikan barisan kalian, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku.โ
Hadis diatas serta hadis-hadis yang senada dengan hadis tersebut oleh sebagaian ulama dijadikan dalil mengenai kewajiban dalam meluruskan dan merapikan shaf (barisan) dalam shalat berjamaโah. Namun sebagian yang lain memandang bahwa hukum meluruskan dan merapikan shaf shalat adalah sunat. Sementara untuk jawaban dari pertanyaan saudara mengenai hukum imam shalat Jumโat menyeru yang demikian, kami cenderung mengikuti pendapat yang menyatakan sunat.
Dalam kitab Iโanah at-Thalibin (salah satu referensi utama madzhab Syafiโi saat ini) dinyatakan;
ููุชุฃูุฏ ุงูุงุนุชูุงุก ุจุฐููุ ูุงูุฃู ุฑ ุจู ู ู ุงูุฃุฆู ุฉุ ููู ุจู ุฃููู ู ู ุบูุฑูู ู ู ุงูู ุณูู ูู ูุฅููู ุฃุนูุงู ุนูู ุงูุจุฑ ูุงูุชููู
Artinya: โSangat dianjurkan memperhatikan masalah tersebut (meluruskan dan merapikan shaf) , bagi para imam dianjurkan pula memerintahkan/menyeru jamaโahnya, merekalah yang lebih berhak untuk itu dibanding kaum muslimin lainnya. Mereka adalah para penolong (membantu) kebaikan dan ketaqwaan.โ
Saudara penanya yang mudah-mudahan selalu dianaungi ridha Allah. Seruan maupun himbauan imam untuk meluruskan dan merapikan barisan shalat ini juga dapat diperluas pada aspek-aspek lain yang dapat menambah keutamaan atau bahkan menentukan keabsahan shalat seperti seruan imam agar jamaโah tidak mengaktifan alat telekomunikasi selama shalat atau himbauan imam agar dahi para makmum tidak tertutup peci/mukena ketika bersujud.
Sekali lagi seruan imam kepada para makmum yang terkait dengan kemaslahatan shalat (peningkatan mutunya) adalah sangat dianjurkan.
Mudah-mudahan kita diberi kekuatan oleh Allah swt untuk senantiasa melaksanakan shalat fardhu secara berjamaโah sehingga akhirnya shalat kita menjadi ibadah yang berkualitas disisi Allah. Amin.
Wallahul-muwaffiq ila aqwamit-thariq.
Wassalam
Maftukhan
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
5
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
6
Zakat Profesi ASN: Antara Standar Nisab dan Legalitas Pemotongan Gaji dalam Perspektif Fiqih
Terkini
Lihat Semua