Hukum Azan dan Iqamah untuk Sembahyang Munfarid atau Sendiri
Sen, 12 Desember 2016 | 12:03 WIB
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Azan dan iqamah merupakan ibadah yang dilakukan sebelum shalat dimulai. Keduanya mengandung kalimat-kalimat luar biasa dalam Islam. Di dalamnya antara lain terdapat pujian, pengakuan keesaan, pengakuan risalah Nabi Muhammad SAW, seruan Islam, panggilan kemenangan.
Karena di dalamnya mengandung dua kalimat syahadat, maka orang kafir yang mengumandangkan azan maupun iqamah dinilai sebagai muslim. Sementara perihal hukum azan dan iqamah ulama berbeda pendapat. Imam Nawawi menjelaskannya sebagai berikut.
Artinya, “(Pasal) hukum azan dan iqamah adalah sunah. Tetapi ada ulama yang mengatakan, fardhu kifayah. Azan dan iqamah hanya dilakukan untuk shalat wajib. Sementara untuk Shalat Ied dan sejenisnya cukup dengan ‘As-shalâtu jâmi‘ah’. Menurut qaul jadid madzhab Syafi’i, azan dianjurkan bagi orang yang shalat sendiri. Ia juga perlu mengeraskan suara azannya kecuali di masjid yang dipakai untuk shalat berjamaah... sementara menurut pendapat yang masyhur, jamaah perempuan dianjurkan mengumandangkan iqamah, tanpa azan,” (Lihat Imam An-Nawawi, Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, Darul Minhaj, Beirut Libanon, 1426 H/2005 M, halaman 92).
Keterangan Imam Nawawi di atas sudah cukup menjawab pertanyaan yang diajukan. Hanya saja berikut ini kami kutip uraian Syekh Muhammad Al-Khatib As-Syarbini untuk melengkapi jawaban Imam An-Nawawi.
Artinya, “(Menurut qaul jadid) yang menurut Imam Ar-Rafi‘i menjadi pedoman jumhur ulama (dianjurkan) mengumandangkan azan (bagi orang yang sembahyang sendiri) di sebuah negeri atau di tanah lapang bia ia ingin sembahyang berdasarkan hadits yang akan datang. Sementara menurut qaul qadim, azan tidak dianjurkan baginya karena tidak ada tujuan dari azan itu sendiri, yaitu mengumumkan masuknya waktu sembahyang. Secara lahir kemutlakan sebutan ini dengan mengikuti pandangan kitab Al-Muharrar mengamanahkan kumandang azan orang yang sembahyang sendiri meski kumandang azan orang lain terdengar olehnya. Pendapat ini paling sahih seperti disebut di kitab Tahqiq dan Tanqih. Pengamalan ini yang didasarkan pada pandangan yang mu’tamad meski Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menyatakan, tidak perlu azan.
Imam Al-Adzra‘i mengatakan, ‘Ini pendapat yang kami yakini lebih rajih. Kumandang azannya cukup terdengar oleh telinganya sendiri. Hal ini berbeda dari azan pengumuman masuk waktu dengan tujuan sembahyang berjamaah yang tentu saja disyaratkan dengan suara keras agar terdengar oleh mereka. Tanpa suara keras tujuan memberi tahu masuknya waktu sembahyang menjadi tidak memadai. Karenanya azan cukup terdengar olehnya saja. Sementara iqamah dianjurkan menurut qaul qadim dan jadid. Sebagai azan kumandang iqamah cukup terdengar olehnya saja. Lain hal kalau iqamah dimaksudkan untuk sembahyang berjamaah. Hanya saja volume suara iqamah lebih kecil dari volume azan,’” (Lihat Muhammad ibnil Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma‘rifati Ma‘ani Alfazhil Minhaj, Darul Ma‘rifah, Beirut, Libanon, 1418 H/1997, juz I, halaman 208).
Dari sini kami menyimpulkan bahwa sebelum sembahyang fardhu sendiri meskipun di masjid atau sembahyang berjamaah gelombang kedua, ketiga, kita dianjurkan untuk mengumandangkan azan dan iqamah. Hanya saja kita harus membatasi volume azan dan iqamah sebatas terdengar diri sendiri atau terdengar oleh beberapa orang di sekitarnya jika berjamaah dengan kelompok kecil.
Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
6
Terkait Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkini
Lihat Semua