Assalamualaikum ustadz.
Saya ingin bertanya tentang hukum boleh atau tidaknya melakukan jual beli via internet, karena saya sering melakukan itu. Saya sering membeli barang di internet, lalu saya melakukan konfirmasi pembelian, kemudian saya mengirimkan uang melalui transfer bank, lalu saya mengkonfirmasi pembayaran saya dan pihak penjual mengrimkan konfirmasinya melalui e-mail.<> Menurut ustadz cara jual beli online seperti itu dibolehkan/tidak? lalu apa landasan hukumnya ustadz? apa ada hadits yang mengqiyaskan tentang jual beli onlien ustadz? Mohon dijawab ya ustadz pertanyaan saya, agar saya dapat memestikan tindakan saya ini. Terimakasih. Wassalamualaikum. (Ica Hanisah)
Waโalaikumsalam warahmatullah.
Saudari Ica yangย terhormat.
Seiring dengan perkembangan zaman, interaksi sesama manusia guna memenuhi kebutuhan juga mengalami modifikasi sedemikian rupa. Pada mulanya sistem penukaran barangย hanya bisa dilakukan secara manual (barter) dengan mengharuskan kehadiran antaraย penjual dan pembeli di satu tempat dengan adanya barang disertai dengan transaksi (ijab dan qabul). Namun dengan kemudahanย fasilitas danย semakin canggihnya tekhnologi, proses jual beli yang tadinya mengharuskan cara manual bisa saja dilakukan via internet sebagaimana pertanyaan yang saudari sampaikan.
Pertanyaan ini mirip dengan yang pernah dibahas dalam forum Bahtsul Masail Muktamar NU ke-32 di Makasar tahun 2010. Adapun jawabannya adalah bahwasannya Hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabiโ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnyaย dengan dasar pengambilan hukum;
1. Syarh al-Yaqut an-Nafis karya Muhammad bin Ahmad al-Syatiri:
ููุงููุนูุจูุฑูุฉู ููู ุงููุนููููุฏู ููู
ูุนูุงูููููุง ููุง ููุตูููุฑู ุงููุฃูููููุงุธู ููุนููู ุงููุจูููุนู ูู ุงูุดููุฑูุงุกู ุจูููุงุณูุทูุฉู ุงูุชูููููููููู ููุงูุชููููููุณู ููุงููุจูุฑูููููุงุชู ููููู ูุฐููู ุงููููุณูุงุฆููู ููุฃูู
ูุซูุงููููุง ู
ูุนูุชูู
ูุฏูุฉู ุงููููููู
ู ููุนูููููููุง ุงููุนูู
ููู
Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telpon, teleks dan telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan.
2. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya Syihabuddin Ar-Ramli:
(ููุงููุฃูุธูููุฑู ุฃูููููู ููุง ููุตูุญูู) ููู ุบูููุฑู ููุญููู ุงูููููููุงุนู ููู
ูุง ู
ูุฑูู (ุจูููุนู ุงููุบูุงุฆูุจู) ูููููู ู
ูุง ููู
ู ููุฑููู ุงููู
ูุชูุนูุงููุฏูุงูู ุฃููู ุฃูุญูุฏูููู
ูุง ุซูู
ูููุง ุฃููู ู
ูุซูู
ููููุง ูููููู ููุงูู ุญูุงุถูุฑูุง ููู ู
ูุฌูููุณู ุงููุจูููุนู ููุจูุงููุบูุง ููู ููุตููููู ุฃููู ุณูู
ูุนููู ุจูุทูุฑูููู ุงูุชููููุงุชูุฑู ููู
ูุง ููุฃูุชูู ุฃููู ุฑูุขูู ููู ุถูููุกู ุฅูู ุณูุชูุฑู ุงูุถููููุกู ูููููููู ููููุฑููู ุฃูุจูููุถู ูููู
ูุง ููุธูููุฑู
(Dan menurut qaul al-Azhhar, sungguh tidak sah) selain dalam masalah fuqaโ-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat/tidak terlihat- (jual beli barang ghaib), yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi, atau salah satunya. Baik barang tersebut berstatus sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yang dibayari. Meskipun barang tersebut ada dalam majlis akad dan telah disebutkan kriterianya secara detail atau sudah terkenal secara luas -mutawatir-, seperti keterangan yang akan datang. Atau terlihat di bawah cahaya, jika cahaya tersebut menutupi warna aslinya, seperti kertas putih. Demikian menurut kajian yang kuat.
Dalam pandangan madzhab Syafiโi (sebagaimana referensi kedua),ย barang yang diperjual belikan disyaratkan dapatย dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan (ghoror) dalam jual beli karena Rasulullah melarang praktek yang demikian, sebagaimanaย dalam sebuah hadis dinyatakan:
ููููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุนููู ุจูููุนู ุงููุบูุฑูุฑู
Artinya: Rasulullah saw melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan. (HR.Muslim).
Saudari Ica yang kami hormati.
Jawaban ini kiranya dapat dijadikan acuan dalam tindakan yang anda lakukan. Karena pada dasarnya Islam sangat menekankan kepuasan (taradhin) diantara pihak penjual dan pembeli disamping juga mengantisipasi terjadinya penipuan dalam transksi jual beli. Mudah-mudahan interaksi yang kita lakukan sesuai dengan subtansi ajaran Rasulullah SAW. Amin.
Maftuhan Tafdhil
Terpopuler
1
Wacana Ketua Umum PBNU Dipilih Lewat AHWA, Rais Aam: Semua Dikembalikan ke Muktamirin
2
Khutbah Jumat Kemerdekaan: Mengenang Jasa Pahlawan, Melanjutkan Perjuangan
3
Khutbah Jumat: Korupsi Sebagai Pengkhianatan Terhadap Kemerdekaan
4
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
5
LF PBNU: Rabiul Awal 1448 H Jatuh Esok, Selamat Datang Bulan Maulid Nabi
6
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Rabiul Awal 1448 H
Terkini
Lihat Semua