Qadha Shalat saat Sakit, Bolehkah Dilakukan sambil Duduk atau Tidur?
NU Online ยท Senin, 5 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Pertanyaan:
Assalamuโalaikum wr. wb
Yth. Kolomnis bahtsul masail NU Online, izin bertanya, saya sedang sakit dan sudah cukup lama tidak melaksanakan shalat dengan berdiri, terkadang saya shalat dengan cara duduk, dan tidur miring. Saya juga sempat menjalani perawatan dengan infus hingga meninggalkan shalat selama enam hari.
Lantas, apakah saya boleh qadha shalat tersebut dalam keadaan duduk atau tidur? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Penanya/Fathimah).
Jawaban:
Waโalaikumussalam wr. wb
Baca Juga
Ini Doa Shalat Tahajud Rasulullah SAW
Penanya yang budiman, terimakasih atas pertanyaan dan kepercayaan yang diberikan kepada NU Online untuk menjawab persoalan ini. Kami akan berusaha memberikan jawaban yang komprehensif berdasarkan penjelasan para ulama, sehingga dapat memberikan jawaban sekaligus panduan dalam menghadapi permasalahan tersebut. Semoga Allah swt segera memberikan kesembuhan dan kesehatan, sehingga dapat menjalani ibadah sebagaimana mestinya. Amin.
Sebelum membahas tentang tata cara qadha shalat yang telah ditinggalkan, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa sakit pada dasarnya tidak serta-merta menggugurkan kewajiban shalat. Selama seseorang masih memiliki kesadaran dan mampu melaksanakannya, shalat tetap wajib dikerjakan sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya.
Namun karena dalam kasus ini terdapat beberapa shalat wajib yang sudah terlanjur ditinggalkan selama masa sakit, maka wajib untuk diganti (qadha). Kewajiban mengqadha shalat tersebut berdasarkan salah satu riwayat, bahwa orang yang telah berkewajiban melaksanakan shalat kemudian tidak mengerjakan shalat karena tertidur atau lupa, maka ia wajib menggantinya.
Baca Juga
Shalat dengan Luka Berdarah
Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi (wafat 476 H), dalam kitab al-Muhadzdzab mengatakan sebagai berikut:
ู
ููู ููุฌูุจูุชู ุนููููููู ุงูุตููููุงุฉู ููููู
ู ููุตูููู ุญูุชููู ููุงุชู ุงููููููุชู ููุฒูู
ููู ููุถูุงุคูููุงุ ูููููููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู: ู
ููู ููุงู
ู ุนููู ุตูููุงุฉู ุฃููู ููุณูููููุง ููููููุตููููููุง ุฅูุฐูุง ุฐูููุฑูููุง
Artinya, โBarang siapa telah berkewajiban melaksanakan shalat, tetapi ia tidak mengerjakannya hingga waktunya berlalu, maka ia wajib menggantinya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw: โBarang siapa tertidur dari suatu shalat atau melupakannya, maka hendaklah shalat ketika mengingatnya (HR. At-Thabrani).โ (Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafiโi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid I, halaman 101).
Lantas, apakah shalat qadha boleh dilakukan dengan cara duduk atau tidur jika masih dalam kondisi sakit? Berikut jawabannya.
Pada dasarnya, shalat qadha dan adรขโ (shalat yang dikerjakan pada waktunya) tidak memiliki perbedaan dalam tata cara pelaksanaannya. Keduanya memiliki ketentuan yang sama, baik dalam hal rukun, syarat, sesuatu yang membatalkan, dan lainnya. Hanya saja, semua itu tetap tergantung kondisi dan kemampuan orang yang hendak melaksanakan shalat.
Berkaitan dengan hal ini, Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur menjelaskan bahwa pelaksanaan shalat pada dasarnya tergantung kemampuan orang yang hendak mengerjakannya. Orang yang tidak mampu berdiri dapat melaksanakan shalat dengan duduk, dan apabila tidak mampu duduk, dapat melaksanakannya dengan tidur berbaring sesuai dengan kondisinya, jika masih tidak mampu, maka boleh dengan cara tidur telentang, bahkan jika masih tidak mampu boleh mengerjakannya dengan cara isyarat.
Simak penjelasannya berikut ini:
ูุฌุจ ุนูู ุงูู
ุฑูุถ ุฃู ูุคุฏู ุงูุตููุงุช ุงูุฎู
ุณ ู
ุน ูู
ุงู ุดุฑูุทูุง ูุฃุฑูุงููุง ูุงุฌุชูุงุจ ู
ุจุทูุงุชูุง ุญุณุจ ูุฏุฑุชู ูุฅู
ูุงููุ ููู ุงูุฌููุณ ุซู
ุงูุงุถุทุฌุงุน ุซู
ุงูุงุณุชููุงุก ูุงูุฅูู
ุงุก ุฅุฐุง ูุฌุฏ ู
ุง ุชุจูุญู ุนูู ู
ุง ูุฑุฑ ูู ุงูู
ุฐูุจ
Artinya, โOrang yang sakit wajib melaksanakan shalat lima waktu dengan menyempurnakan syarat dan rukunnya, serta menjauhi hal-hal yang membatalkannya sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya. Ia boleh duduk, berbaring miring, telentang, dan dengan isyarat apabila terdapat kondisi yang membolehkannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam mazhab.โ (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], halaman 154).
Kemudian penjelasan yang lebih spesifik lagi perihal qadha shalat bagi orang yang sedang sakit, adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Alauddin as-Samarqandi (wafat 539 H), salah satu ulama dari kalangan mazhab Hanafi, ia menjelaskan bahwa apabila shalat seseorang terlewat ketika sedang sakit, kemudian mengqadhanya dalam keadaan masih sakit pula, maka qadha tersebut diperbolehkan sekalipun dilakukan dengan rukun yang lebih ringan sesuai kondisinya.
Simak penjelasan as-Samarqandi dalam kitab Tuhfatul Fuqaha berikut ini:
ุซูู
ูู ุงููู
ูุฑูููุถู ุฅูุฐูุง ููุงุชูุชููู ุงูุตููููููุงุชู ููู ู
ูุฑูุถููู ุฃููู ููุงูู ุนููููููู ููููุงุฆูุชู ุงูุตููุญููุฉู ููููุถูุงููุง ููู ุงููู
ูุฑูุถู ุจูุฃูููููุตู ู
ูู
ููุง ููุงุชู ู
ููู ุญูููุซู ุงููุฃูุฑูููุงูู ููุฅูููููู ููุฌูููุฒู
Artinya, โKemudian, orang sakit apabila shalat-shalatnya terlewat ketika sakit, atau ia memiliki shalat yang terlewat ketika sehat, lalu mengqadhanya dalam keadaan sakit dengan rukun yang lebih sedikit daripada ketika shalat tersebut terlewat, maka diperbolehkan.โ (Tuhfatul Fuqaha, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1405 H], jilid I, halaman 192).
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat yang terlewat selama masa sakit wajib untuk diqadha. Adapun pelaksanaan qadhanya tergantung kondisi dan kemampuan orang yang bersangkutan. Jika ketika mengqadha masih dalam keadaan sakit dan tidak mampu berdiri, maka boleh mengerjakannya dengan cara duduk.
Kemudian jika dengan cara duduk tidak mampu, maka ia boleh mengerjakannya dengan tidur berbaring miring menghadap kiblat sesuai dengan kemampuannya. Jika berbaring miring tidak mampu, maka dapat melaksanakannya dengan berbaring telentang. Bahkan jika semua itu juga tidak mampu, maka shalat dapat dilaksanakan dengan isyarat sesuai dengan kemampuan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal tata cara mengqadha shalat saat dalam keadaan sakit. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta bisa menjadi panduan dalam menghadapi persoalan ini.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamuโalaikum Wr. Wb.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Dilantik Jadi Wantimpres, Kiai Said Siap Berikan Pertimbangan Konstruktif untuk Presiden
3
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
4
Hari Santri 2026, PBNU Instruksikan Apel Serentak, Layanan Sosial, Ziarah Ulama, hingga Mujahadah Palestina
5
Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Nyai Sinta Nuriyah Jadi Satu-satunya Perempuan
6
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
Terkini
Lihat Semua