Bahtsul Masail

Suami Tidak Shalat Meski sudah Diingatkan Berkali-kali, Apakah Istri Ikut Berdosa?

NU Online  ยท  Senin, 5 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Suami Tidak Shalat Meski sudah Diingatkan Berkali-kali, Apakah Istri Ikut Berdosa?

Ilustrasi shalat. Sumber: Canva.

Pertanyaan:ย 

Assalamuโ€™alaikum wr. wb

Yth. Kolomnis bahtsul masail NU Online, izin berkonsultasi, suami saya jarang shalat. Sudah beberapa kali saya ingatkan untuk shalat, tetapi tetap saja ia tidak mau. Akhirnya saya memilih membiarkannya. Pertanyaannya, apakah saya berdosa karena membiarkan suami tidak shalat? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Penanya).


Jawaban:ย 

Waโ€™alaikumussalam wr. wb

Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaan yang diberikan kepada NU Online untuk menjawab pertanyaan ini. Semoga Allah swt senantiasa memberikan kekuatan dan kemudahan dalam menghadapi persoalan ini, serta membuka hati sang suami agar senantiasa menjaga shalat dan menunaikannya.


Perlu diketahui bahwa dalam kehidupan rumah tangga, suami dan istri sama-sama memiliki peran untuk saling mengingatkan dalam kebaikan. Ketika istri melakukan kesalahan, maka suami tidak sepatutnya membiarkannya, tetapi perlu menegur dan menasihatinya dengan cara yang baik. Begitu juga ketika suami melakukan kesalahan, istri juga memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan dan menasihatinya.


Hal ini Hal ini sejalan dengan salah riwayat yang menjelaskan bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab terhadap apa yang ada dalam lingkup kepemimpinannya. Dalam konteks rumah tangga, seorang suami bertanggung jawab terhadap keluarganya, begitu juga seorang istri juga bertanggung jawab di rumah suaminya. Dalam riwayat yang berasal dari sahabat Abdullah bin Umar, Rasulullah saw bersabda:


ูƒูู„ูู‘ูƒูู…ู’ ุฑูŽุงุนู ูˆูŽูƒูู„ูู‘ูƒูู…ู’ ู…ูŽุณู’ุฆููˆู„ูŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุนููŠูŽู‘ุชูู‡ู ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ุฑูŽุงุนู ูˆูŽู…ูŽุณู’ุฆููˆู„ูŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุนููŠูŽู‘ุชูู‡ู ูˆูŽุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ุฑูŽุงุนู ูููŠ ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู…ูŽุณู’ุฆููˆู„ูŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุนููŠูŽู‘ุชูู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุฑูŽุงุนููŠูŽุฉูŒ ูููŠ ุจูŽูŠู’ุชู ุฒูŽูˆู’ุฌูู‡ูŽุง ูˆูŽู…ูŽุณู’ุฆููˆู„ูŽุฉูŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุนููŠูŽู‘ุชูู‡ูŽุง


Artinya, โ€œSetiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.โ€ (HR. Bukhari).


Dalam menjelaskan maksud โ€œseorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminyaโ€, Syekh Abdurrauf al-Munawi menjelaskan bahwa tanggung jawab tersebut tidak hanya mencakup mengelola kehidupan rumah tangga dengan baik saja, tetapi juga memberikan nasihat kepada suami, menyayanginya, menjaga amanah terhadap harta suaminya, memelihara anak-anak dan tamu suaminya, serta menjaga dirinya.


Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Abdurrauf al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir sebagai berikut:


ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุฑูŽุงุนููŠูŽุฉูŒ ูููŠ ุจูŽูŠู’ุชู ุฒูŽูˆู’ุฌูู‡ูŽุงุŒ ุจูุญูุณู’ู†ู ุชูŽุฏู’ุจููŠู’ุฑูู‡ูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุนููŠู’ุดูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู†ูู‘ุตู’ุญู ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุงู„ุดูŽู‘ููŽู‚ูŽุฉู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽู…ูŽุงู†ูŽุฉู ูููŠ ู…ูŽุงู„ูู‡ู ูˆูŽุญููู’ุธู ุนููŠูŽุงู„ูู‡ู ูˆูŽุฃูŽุถู’ูŠูŽุงููู‡ู ูˆูŽู†ูŽูู’ุณูู‡ูŽุง


Artinya, โ€œSeorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya, yaitu dengan mengatur kehidupan rumah tangga dengan baik, menasihatinya, menyayanginya, menjaga amanah terhadap hartanya, serta menjaga anak-anaknya, tamunya, dan dirinya sendiri.โ€ (Faidhul Qadir Syarh Jamiโ€™is Shaghir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid V, halaman 49).


Berdasarkan penjelasan tersebut, langkah seorang istri yang mengingatkan suaminya untuk shalat, menasihatinya ketika lalai, dan mengajaknya lebih taat kepada Allah merupakan tindakan yang sudah tepat dan benar, sesuai dengan tanggung jawab istri dalam rumah tangga sebagaimana penjelasan di atas, bahwa di antara bentuk tanggung jawab tersebut adalah memberikan nasihat kepada suami dan menunjukkan kepedulian kepadanya.


Namun jika seorang istri sudah berulang kali mengingatkan dan menasihati suaminya agar melaksanakan shalat, tetapi nasihat tersebut tidak diindahkan, lantas apakah ia berdosa ketika membiarkan suaminya tidak shalat? Mari kita bahas.


Dosakah Istri yang Membiarkan Suami Tidak Shalat?

Berkaitan dengan apakah istri berdosa jika kemudian membiarkan suaminya tidak shalat setelah berkali-kali mengingatkan tetapi tidak dihiraukan, dalam hal ini Imam Nawawi menjelaskan bahwa pada dasarnya seseorang tidak dibebani tanggung jawab atas kelalaian orang lain apabila ia telah menjalankan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya


Dalam hal ini, kewajiban seseorang adalah mengingatkan kebaikan dan mencegah kemungkaran kepada orang lain, sedangkan menerima dan menjalankan nasihat tersebut merupakan tanggung jawab orang yang dinasihati.


Oleh sebab itu, ketika seorang istri telah berusaha mengingatkan dan menasihati suaminya agar melaksanakan shalat, tetapi sang suami tidak mengindahkannya, maka dosa meninggalkan shalat tersebut menjadi tanggung jawab suaminya sendiri. Istri tidak ikut menanggung dosa tersebut hanya karena nasihatnya tidak berhasil. Simak penjelasan Imam Nawawi berikut ini:


ุฅูุฐูŽุง ููŽุนูŽู„ู’ุชูู…ู’ ู…ูŽุง ูƒูู„ูู‘ูู’ุชูู…ู’ ุจูู‡ู ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุถูุฑูู‘ูƒูู…ู’ ุชูŽู‚ู’ุตููŠุฑู ุบูŽูŠุฑูƒูู…ู ู’ู…ูุซู’ู„ ู‚ูŽูˆู„ูู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ู‰ูŽ: ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฒูุฑู ูˆูŽุงุฒูุฑูŽุฉูŒ ูˆูุฒู’ุฑูŽ ุฃูุฎู’ุฑูŽู‰ุŒ ูˆูŽุงูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ูƒูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ููŽู…ูู…ูŽู‘ุง ูƒูู„ูู‘ููŽ ุจูู‡ู ุงู„ู’ุงูŽู…ู’ุฑู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ู‡ู’ู‰ู ุนูŽู†ู ุงู„ู’ู…ูู†ู’ูƒูŽุฑู ููŽุฅูุฐูŽุง ููŽุนูŽู„ูŽู‡ู ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽู…ู’ุชูŽุซูู„ู ุงู„ู’ู…ูุฎูŽุงุทูŽุจู ููŽู„ูŽุง ุนูŽุชูŽุจูŽ ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุนูŽู„ู‰ูŽ ุงู„ู’ููŽุงุนูู„ู ู„ููƒูŽูˆู’ู†ูู‡ู ุฃูŽุฏูŽู‘ู‰ ู…ูŽุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ููŽุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ู‡ู’ู‰ู ู„ูŽุง ุงู„ู’ู‚ูŽุจููˆู„ู


Artinya, โ€œApabila kalian telah melakukan yang dibebankan, maka kelalaian orang lain tidak membahayakan kalian. Sebagaimana firman Allah swt: โ€˜Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lainโ€™ (QS. Fathir: 18). Jika demikian, di antara hal yang dibebankan adalah memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.

ย 
Apabila ia telah melakukannya, tetapi orang yang diajak bicara tidak mematuhinya, maka setelah itu tidak ada celaan terhadap orang yang melakukannya, karena ia telah menunaikan kewajibannya. Sebab yang menjadi kewajibannya hanyalah memerintahkan dan mencegah, bukan membuat orang tersebut menerima
.โ€ (Syarhun Nawawi โ€˜ala Muslim, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1392 H], jilid II, halaman 22).


Kendati demikian, tidak berdosa dalam hal ini bukan berarti seorang istri bebas membiarkan suaminya begitu saja tanpa kepedulian untuk melaksanakan shalat. Dalam hal ini, para ulama menjelaskan bahwa ketika seseorang mengetahui bahwa nasihatnya tidak memberikan pengaruh apa-apa, tetapi ia tidak khawatir akan timbul mudarat, maka kewajiban mengingatkan dalam hal ini menjadi gugur.


Hanya saja, ia tetap dianjurkan untuk melakukannya sebagai bentuk menampakkan syiar Islam dan mengingatkan orang lain terhadap ajaran agama. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Ghazali, dalam kitab Ihyaโ€™ Ulumiddin, mengatakan sebagai berikut:


ุงู„ุญุงู„ุฉ ุงู„ุซุงู„ุซุฉ ุฃู† ูŠุนู„ู… ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠููŠุฏ ุฅู†ูƒุงุฑู‡ ู„ูƒู†ู‡ ู„ุง ูŠุฎุงู ู…ูƒุฑูˆู‡ุง ูู„ุง ุชุฌุจ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุญุณุจุฉ ู„ุนุฏู… ูุงุฆุฏุชู‡ุง ูˆู„ูƒู† ุชุณุชุญุจ ู„ุฅุธู‡ุงุฑ ุดุนุงุฆุฑ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ูˆุชุฐูƒูŠุฑ ุงู„ู†ุงุณ ุจุฃู…ุฑ ุงู„ุฏูŠู†


Artinya, โ€œKeadaan ketiga adalah mengetahui bahwa pengingkarannya tidak berfaedah, tetapi tidak khawatir akan terjadinya suatu bahaya, maka hisbah tidak wajib baginya karena tidak ada manfaatnya. Namun, hisbah tetap dianjurkan untuk menampakkan syiar Islam dan mengingatkan manusia tentang urusan agama.โ€ (Ihyaโ€™ Ulumiddin, [Beirut: Darul Maโ€™rifah, t.t.], jilid II, halaman 319).


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa meski dalam kondisi nasihat tidak lagi diindahkan, seorang istri tidak lagi wajib terus-menerus mengingatkan suaminya dan tidak berdosa apabila tidak mengulanginya, bukan berarti ia boleh bersikap acuh terhadap suaminya. Ia tetap dianjurkan untuk mengingatkan dan mengajaknya melakukan shalat sebagai bagian dari syiar Islam dan mengingatkan sang suami terhadap ajaran agama.


Caranya adalah dengan mengajak suami melaksanakan shalat menggunakan cara yang baik dan bijaksana. Misalnya dengan tutur kata yang lembut, mengajak shalat bersama ketika memungkinkan, menciptakan suasana rumah yang mendukung pelaksanaan ibadah, serta menghindari kalimat teguran yang bernada merendahkan atau mempermalukan. Dengan cara demikian, nasihat tidak lagi terasa sebagai tekanan, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang seorang istri terhadap suaminya.


Itulah jawaban yang dapat kami sampaikan perihal apakah istri ikut berdosa jika suami tidak shalat dan sudah mengingatkannya berkali-kali. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta bisa menjadi panduan dalam menghadapi persoalan ini.


Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamuโ€™alaikum Wr. Wb.


Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.