Hukum Jual Jasa Kirim Doa atau Al-Fatihah
NU Online · Ahad, 12 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb. Belakangan ramai di media sosial, seorang ustadz yang menawarkan jasa kirim doa dan meminta upah dengan tarif yang terus naik. Bukankah layanan keagamaan harus dilakukan dengan sukarela baik yang memberi maupun yang menerima. Bagaimana menyikapi hal ini? Sekian terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Jaya/Jakarta Utara)
Jawaban:
Wassalamu ‘alaikum wr. wb. Pembaca yang budiman, pemberian makanan atau uang lazim dilakukan oleh masyarakat kepada mereka yang membaca doa di rumah pribadi, kantor, masjid, atau kepada mereka yang membaca lantunan ayat suci Al-Qur’an dengan indah (qari/qariah) pada peringatan hari besar Islam atau acara keluarga.
Pada dasarnya, ustadz atau ustadzah boleh menerima pemberian atau semacam penghargaan atas “jasa” qiraah, pengajaran Al-Qur’an, kirim doa, khataman Al-Qur’an, atau jasa ruqyah.
Kebolehan ini didasarkan pada pengalaman sejumlah sahabat nabi dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang singgah di perkampungan Arab dan kemudian berhasil menyembuhkan kepala suku setempat yang tersengat reptil melalui jalan ruqyah. Ketika dihadiahkan masakan kambing, mereka baru menerimanya setelah konsultasi kepada Rasulullah saw yang tersenyum dan memerintahkan mereka untuk mengambilnya.
Ada juga dalil lain yang membolehkan seseorang untuk menerima upah atas jasa pengajaran baca tulis Al-Qur’an.
إِنَّ أحقَّ مَا أَخَذْتُم عَلَيْهِ أَجْراً كِتَابُ الله
Artinya, “Sungguh yang paling layak untuk kalian ambil upah ialah (jasa membacakan atau mengajarkan) Al Qur’an,” (HR Bukhari dan Muslim).
Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi mengatakan, tidak dosa padanya ketika seorang qari atau qariah menerima upah atas jasanya. Tetapi berlebihan dalam mengambil upah tentu sebuah perbuatan tidak terpuji. Kebanyakan mereka tidak membacanya secara khusyuk. Mereka hanya memperhatikan performa yang baik di depan publik. (Al-Hafnawi, Fatawa Syar’iyyah Mu’ashirah, [Kairo, Darul Hadits: 2012 M/1433 H], halaman 609).
Al-Hafnawi mengatakan, Islam memang membolehkan pemberian upah kepada mereka yang membaca Al-Qur’an pada acara takziah sebagai kompensasi atas waktu mereka.
والخلاصة : أن أخذ الأجرة على قراءة القرآن وتحفيظه لا شيء فيه ، لكن المبالغة في أخذ الأجرة أمر ممقوت
Artinya, “Simpulannya, menerima upah atas bacaan atau tahfizh Al-Qur’an tidak masalah, hanya saja berlebihan dalam mengambil upah tersebut ialah sesuatu yang dibenci dan menjijikan,” (Al-Hafnawi, 2012 M/1433 H: 610).
Dari beberapa penjelasan ini kita dapat menyimpulkan:
Pertama, memberi upah berupa uang atau makanan secara sukarela sebagai kompensasi atas jasa qari/qariah, khutbah, ceramah agama, khataman, pengajaran Al-Qur’an, kirim doa, Yasin, atau Al-Fatihah, atau jasa ruqyah hukumnya boleh sesuai kemampuan tuan rumah.
Kedua, memberi upah berupa uang atau biasanya makanan sebagai jamuan dalam menghormati kehadiran tamu undangan boleh sesuai kemampuan tuan rumah.
Ketiga, menerima upah atas jasa qari/qariah, khutbah, ceramah agama, khataman Al-Qur’an, pengajaran Al-Qur’an, kirim doa, Yasin, atau Al-Fatihah, atau jasa ruqyah boleh sesuai kemampuan pemberi (tuan rumah) yang beragam.
Keempat, meminta upah secara berlebihan atas jasa qari/qariah, khutbah, ceramah agama, khataman, pengajaran Al-Qur’an, kirim doa, Yasin, atau Al-Fatihah, atau jasa ruqyah ialah perbuatan tercela dalam Islam.
Kami menyarankan, ustadz dan ustadzah yang memberikan layanan keagamaan dapat melakukannya secara khusyuk dan ikhlas. Kami juga menyarankan agar mereka tidak meminta-minta apalagi dengan tarif fantastis yang tercela menurut syariat, akal sehat, dan norma kepantasan sosial.
Di samping itu, pihak yang menerima layanan keagamaan hendaknya juga memiliki pengertian dan penghargaan yang layak sebagai bentuk kompensasi dan penghormatan atas ilmu, waktu, dan tenaga yang telah diberikan, apalagi jika ustadz/ustadzah tersebut diundang secara khusus ke rumah.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu ‘alaikum wr. wb
H Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU, Redaktur Keislaman NU Online.
Terpopuler
1
Kader NasDem Demo, Redaksi Tempo Tegaskan Pemberitaan Sesuai Kode Etik
2
UI Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum
3
Tanya Jawab Imam Asy’ari dan Kalangan Muktazilah soal Siksa Kubur
4
Perundingan AS-Iran Gagal, Ketum PBNU dan Paus Leo XIV Ajak Seluruh Umat Wujudkan Perdamaian
5
Rais Aam PBNU Sebut Harapan Pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU pada 1-5 Agustus 2026
6
Tuai Kritik, Kemenhaj Hentikan Istilah War Tiket dalam Skema Haji Tanpa Antre
Terkini
Lihat Semua