Bahtsul Masail

Hukum Kawini Perempuan yang Pernah Hubungan Badan di Luar Nikah

Jum, 20 Januari 2017 | 04:01 WIB

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Pagi, redaksi NU Online, saya ingin bertanya perihal menikahi wanita yang pernah berhubungan seksual dengan teman lamanya. Apakah lebih baik menunda dengan mencari wanita yang lebih baik atau dengan wanita tersebut? Mohon pencerahan serta kiat dan sarannya? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Fahri Maulana)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebelum masuk ke pembahasan dari pertanyaan yang penanya sampaikan, kami akan menyinggung sekilas perihal perkawinan lebih tepatnya calon pengantin perempuan dalam hukum Islam.

Pada prinsipnya Islam tidak mengatur perempuan mana yang harus dinikahi seperti latar belakang suku, warna kulit, termasuk status gadis atau janda. Hanya saja Islam menyebut sejumlah perempuan yang haram untuk dinikahi.

Untuk menyebut beberapanya, kami mengutip salah satu karya Imam Al-Ghazali sebagai berikut ini.

الركن الثاني المحل وهي المرأة الخلية من الموانع مثل أن تكون منكوحة الغير أو مرتدة أو معتدة أو مجوسية أو زنديقة أو كتابية بعد المبعث أو رقيقة والناكح قادر على حرة أو مملوكة الناكح بعضها أو كلها أو من المحارم أو بعد الأربعة أو تحته من لا يجمع بينهما أو مطلقة ثلاثا ولم يطأها زوج آخر أو ملاعنة أو محرمة بحج أو عمرة أو ثيبا صغيرة أو يتيمة أو زوجة رسول الله صلى الله عليه وسلم

Artinya, “Rukun kedua nikah adalah calon istri. Ia adalah perempuan yang terlepas dari larangan-larangan (untuk dinikahi) seperti (ia bukan) (1) istri orang lain (2) murtad (3) dalam masa iddah (4) penganut Majusi (5) zindiq (6) ahli kitab setelah Nabi Muhammad SAW diutus (7) budak milik orang lain di mana calon suami mampu mengawini perempuan merdeka (8) budak milik calon suami itu sendiri baik separuh atau sepenuhnya dalam kepemilikan (9) salah satu dari mahram (10) calon istri kelima darinya (11) perempuan yang tak lain saudara (kandung, susu, atau bibi) dari istri calon suami (yang ingin poligami) di mana dilarang menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu perkawinan (12) istri talak tiga yang belum dinikahi (harus dijimak) laki-laki lain (13) istri yang dili’an (14) perempuan yang sedang ihram haji atau umrah (15) janda di bawah umur (16) bocah perempuan status yatim (17) salah satu istri Rasulullah SAW,” (Lihat Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali, Al-Wajiz fi Fiqhil Imamis Syafi‘i, Beirut, Darul Arqam, tahun 1997 M/1418 H, juz II, halaman 10).

Dari keterangan Imam Al-Ghazali tersebut, kami mencoba mengaitkan dengan status perempuan seperti yang ditanyakan. Hemat kami, wanita yang pernah berhubungan seksual dengan teman lamanya itu tidak termasuk dalam deretan perempuan yang haram untuk dinikahi. Dengan kata lain, menikahi perempuan itu tetap sah menurut hukum Islam. Sampai di sini problem hukumnya kami anggap cukup klir.

Meskipun secara fikih tidak bermasalah, tetapi kita perlu mengingat kembali tujuan syariat Islam dari perkawinan itu sendiri. Tujuan perkawinan menurut Islam adalah membina perjalanan panjang rumah tangga yang bahagia sepanjang ke depan setelah akad nikah.

Kami menyarankan sebaiknya kita mencari perempuan lain yang kita husnuzankan belum pernah berhubungan badan di luar ikatan perkawinan baik itu gadis maupun janda. Masalahnya, apakah kalau kita nekat mengawini perempuan yang kita sudah tahu berdasarkan pengakuannya misalnya pernah melakukan hubungan badan dengan orang lain, kita tidak akan menyesal di kemudian hari?

Kalau kita putuskan masalah ini untuk hari ini, mungkin kita tidak akan menyesal, atau bahkan merasa bahagia. Tetapi bagaimana di kemudian hari? Kami khawatir ketika cekcok suami-istri di suatu saat nanti, kita akan mengungkit masalah tersebut. Lain soal kalau kita menerima keadaan perempuan itu apa adanya per hari ini dan kemudian nanti. Tetapi kita tidak bisa memastikan hari nanti. Di sini letak absurditas manusia.

Di samping itu, kami khawatir kita suatu saat nanti di tengah kesepian malam atau terpisah oleh jarak untuk sementara waktu, penyesalan dan rasa was-was menyergap. Kalau sudah dihinggapi penyesalan dan was-was yang mencekam, kita kehilangan kepercayaan terhadap istri kita. Dan itu dapat mencederai kebahagiaan rumah tangga.

Kalau sudah begini, mafsadat bukan hanya menimpa suami-istri tersebut, tetapi juga bagaimana dengan anak-anak dan keluarga besar kita.

Tetapi lagi-lagi keputusan ada di tangan kita. Mohon hal ini kita pikirkan baik-baik. Kami pun menyarankan baiknya kita melakukan shalat istikharah dan meminta petunjuk serta ketetapan hati kepada Allah. Kita juga perlu memperbanyak shalawat. Apapun hasilnya, kita husnuzan Allah memberikan pilihan yang terbaik untuk kita.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.



(Alhafiz Kurniawan)