Bahtsul Masail

Hukum Melaksanakan Shalat dengan APD Lengkap

Sab, 26 September 2020 | 12:45 WIB

Hukum Melaksanakan Shalat dengan APD Lengkap

Opsi lain yang ditawarkan adalah pelaksanaan shalat pada waktunya oleh tenaga kesehatan dengan APD tanpa bersuci baik berwudhu maupun bertayamum. Mereka dapat shalat dengan cara sebisa dan semampu mereka li hurmatil wakti. (Foto: tirto)

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online yang terhormat, melihat fenomena pandemi Covid-19 petugas medis yang menangani pasien Covid-19 diharuskan memakai APD (Alat Pelindung Diri) dengan waktu tertentu. Bagaimana tata cara shalat dan bersuci bagi petugas medis selama memakai APD menurut hukum fikihnya? Terima kasih. Wassalamu 'alaikum wr.wb. (Imam Choironi)


Jawaban

Wassalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Masalah ini pernah diputuskan oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pada akhir Maret 2020.


Kami akan mengacu pada hasil bahtsul masail LBM PBNU pada akhir Maret 2020 terkait cara shalat tenaga kesehatan dengan APD lengkap yang sibuk mengurus pasien covid-19 dan sulit untuk berwudhu maupun tayamum untuk menjalankan shalat pada waktunya.


LBM PBNU dalam putusannya menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam kondisi demikian mendapatkan rukhshah atau keringanan untuk menjamak shalatnya karena hajat selama tidak dilakukan secara rutin dan terus menerus.


Opsi lain yang ditawarkan adalah pelaksanaan shalat pada waktunya oleh tenaga kesehatan dengan APD tanpa bersuci baik berwudhu maupun bertayamum. Mereka dapat shalat dengan cara sebisa dan semampu mereka li hurmatil wakti.


Konsekuensi pelaksanaan shalat pada opsi ini adalah kewajiban mengulang atau mengqadha shalat tersebut di kemudian hari pada kondisi yang memungkinkannya untuk bersuci dan melakukan shalat sebagaimana umumnya; dan ketidakwajiban mengulang atau mengqadha.


Adapun berikut ini adalah keterangan Imam An-Nawawi perihal kewajiban shalat ketika masuk waktu sesuai dengan keadaan tanpa kewajiban mengulangingya (mengqadha) sebagai dalil yang lebih kuat.


والرابع يجب أن يصلي ولا يجب القضاء وهذا القول اختيار المزني وهو أقوى الاقوال دليلا


Artinya, "Pendapat yang keempat ini merupakan pendapat yang dipilih Imam Al-Muzani dan merupakan pendapat yang paling kuat dalilnya." (An-Nawawi, Syahru Shahihi Muslim bin Al-Hajjaj, [Beirut, Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabi: 1392 H], juz III, halaman 103).


Dengan demikian, tenaga kesehatan yang memakai APD dapat juga memilih pendapat yang menyatakan wajibnya shalat seketika itu sesuai keadaaanya tanpa harus mengulang atau mengqadha shalatnya.


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)