Hukum Menjual Produk Halal kepada Pihak yang Menggunakannya untuk Perbuatan Haram
NU Online ยท Kamis, 8 Oktober 2026 | 07:10 WIB
Pertanyaan:
Assalamuโalaikum Wr. Wb.
Yth. Kolomnis Bahtsul Masail NU Online. Saya ingin bertanya, bagaimana hukum sebuah perusahaan yang menjual barang halal dan bersifat umum kepada pihak lain, sementara perusahaan tersebut mengetahui bahwa produk yang dibeli akan digunakan atau dicampurkan dalam pengembangan suatu teknologi untuk keperluan yang haram atau ilegal?
Misalnya, perusahaan A memproduksi dan menjual barang yang pada dasarnya halal serta dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Perusahaan B membeli produk tersebut untuk digunakan dalam pengembangan teknologi AI yang dalam proses atau penggunaannya terdapat unsur yang diharamkan. Perusahaan A mengetahui praktik perusahaan B tersebut, tetapi tetap menjual produknya ketika perusahaan B kembali melakukan pembelian.
Dalam kondisi seperti ini, apakah akad jual beli antara perusahaan A dan perusahaan B tetap sah? Apakah penjualannya diperbolehkan, makruh, atau justru haram karena penjual mengetahui bahwa barang tersebut akan digunakan untuk perbuatan yang dilarang? Mohon penjelasannya. Terima kasih. (Hamba Allah)
Jawaban:ย
Waโalaikumussalam Wr. Wb.
Penanya yang budiman, semoga senantiasa dalam lindungan Allah swt. Terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaannya kepada NU Online.
Pada dasarnya, produk yang dapat digunakan sebagai sarana pengembangan teknologi, termasuk artificial intelligence (AI), dihukumi mubah selama bentuk dan penggunaannya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Persoalan kemudian muncul tatkala barang yang pada mulanya halal itu digunakan atau dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan yang diharamkan.
Maka, hukum menjual produk semacam ini perlu mempertimbangkan unsur pengetahuan dan dugaan penjual terhadap tujuan penggunaannya. Andaikan penjual mengetahui atau memiliki sangkaan bahwa barang yang dijual akan digunakan untuk tujuan yang diharamkan, maka hukum menjualnya tidak diperkenankan.
Baca Juga
Mengonsumsi Keong, Halal atau Haram?
Sementara itu, bila penjual hanya memiliki kekhawatiran atau keraguan tanpa adanya asumsi kuat bahwa benda tersebut akan digunakan untuk perkara haram, maka hukum menjualnya dimakruhkan. Ketentuan ini sejalan dengan ketetapan fiqih bahwa hukum suatu sarana mengikuti tujuan penggunaannya. Syekh Alawi bin Ahmad As-Saqqaf (wafat 1080 H) menuturkan:
ููููููููุณูุงุฆููู ุญูููู
ู ุงููู
ูููุงุตูุฏู: ุฃููู ููุฅููู ููุตูุฏูุชู ููููุฅูุนูุงููุฉู ุนูููู ููุฑูุจูุฉู ููุงููุชู ููุฑูุจูุฉูุ ุฃููู ู
ูุจูุงุญู ููุงููุชู ู
ูุจูุงุญูุฉู ุฃููู ู
ูููุฑููููู ููุงููุชู ู
ูููุฑูููููุฉูุ ุฃููู ุญูุฑูุงู
ู ููุงููุชู ุญูุฑูุงู
ูุง
Artinya, โSarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan. Maksudnya, apabila suatu sarana dimaksudkan guna membantu terlaksananya ketaatan, maka sarana itu bernilai ketaatan. Bilamana dimaksudkan untuk membantu perkara yang mubah, maka hukumnya mubah. Jika dimaksudkan untuk membantu perkara makruh, maka hukumnya makruh. Adapun bila dimaksudkan untuk membantu perkara haram, maka hukumnya juga haram.โ (Alawi bin Ahmad As-Saqqaf, Majmuโah Tsamani Rasail Syafiโiyyah Mufidah, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], halaman 231)
Lebih spesifik, Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitab Fathul Muโin mencontohkan larangan menjual barang yang ihwalnya halal, seperti anggur kepada orang yang diketahui atau diduga kuat akan mengolahnya menjadi minuman memabukkan. Larangan ini timbul sebab penjual mengetahui atau menduga bahwa benda itu akan menjadi sarana terjadinya kemaksiatan. Simak penjelasan berikut:
ููุญูุฑูู
ู ุฃูููุถูุง: ุจูููุนู ููุญููู ุนูููุจู ู
ูู
ูููู ุนูููู
ู ุฃููู ุธูููู ุฃูููููู ููุชููุฎูุฐููู ู
ูุณูููุฑูุง ูููุดููุฑูุจูุ ููุงููุฃูู
ูุฑูุฏู ู
ูู
ูููู ุนูุฑููู ุจูุงููููุฌูููุฑู ุจููู ููุงูุฏูููููู ููููู
ูููุงุฑูุดูุฉู ููุงููููุจูุดู ููููู
ูููุงุทูุญูุฉู ููุงููุญูุฑูููุฑู ููุฑูุฌููู ููููุจูุณููู ููููุฐูุง ุจูููุนู ููุญููู ุงููู
ูุณููู ููููุงููุฑู ููุดูุชูุฑููููู ููุชูุทูููููุจู ุงูุตููููู
ู... ููููุง ููุฌูููุฒู ุงููุฅูุนูุงููุฉู ุนูููููููู
ูุง ููููุญููู ุฐููููู ู
ููู ููููู ุชูุตูุฑูููู ููููุถููู ุฅูููู ู
ูุนูุตูููุฉู ููููููููุง ุฃููู ุธููููุง ููู
ูุนู ุฐููููู ููุตูุญูู ุงููุจูููุนูุ ููููููุฑููู ุจูููุนู ู
ูุง ุฐูููุฑู ู
ูู
ูููู ุชููููููู
ู ู
ููููู ุฐููููู ููุจูููุนู ุงูุณููููุงุญู ููููุญููู ุจูุบูุงุฉู
Artinya, โDiharamkan pula menjual barang seperti anggur kepada orang yang diketahui atau diduga akan mengolahnya menjadi minuman memabukkan untuk diminum, menjual pemuda yang belum tumbuh janggut kepada orang yang dikenal akan melakukan perbuatan keji terhadapnya, menjual ayam jantan untuk diadu, kambing jantan untuk diadu tanduk, kain sutra kepada laki-laki yang akan memakainya, demikian pula menjual semisal minyak kesturi kepada orang kafir yang membelinya untuk mengharumkan berhala.
Karena, tidak diperbolehkan memberikan bantuan terhadap perbuatan-perbuatan tersebut. Ketentuan yang sama berlaku pada setiap tindakan yang secara pasti atau berdasarkan dugaan akan mengantarkan kepada kemaksiatan. Meski begitu, akad jual belinya tetap sah.
Sementara, menjual barang-barang demikian kepada orang yang hanya dikhawatirkan akan menggunakannya untuk tujuan-tujuan yang dilarang syariat, tanpa adanya praduga kuat maka hukumnya makruh. Begitu pula makruh menjual senjata kepada pihak kelompok pemberontak.โ (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muโin Bisyarhi Qurratul โAin, [Beirut: Darul Fikr], jilid I, halaman 326)
Berangkat dari keterangan di atas, maka jika diterapkan pada kasus perusahaan A dan perusahaan B dalam pertanyaan. Selagi produk yang dijual perusahaan A sejatinya legal dan memiliki berbagai fungsi yang dibenarkan, hukum asal menjual produk itu hukumnya boleh.
Akan tetapi, bilamana perusahaan A mengetahui atau memiliki sangkaan bahwa perusahaan B akan menggunakannya sebagai bagian dari pengembangan teknologi untuk tujuan yang haram, maka perusahaan A tidak diperbolehkan meneruskan penjualan tersebut.
Di sisi lain, apabila informasi terkait tujuan penggunaannya belum jelas dan hanya menimbulkan kekhawatiran tanpa adanya asumsi, maka transaksi tersebut hukumnya hanya sebatas makruh serta patut dihindari sebagai bentuk kehati-hatian. Dalam konteks ini, kehati-hatian menjadi penting lantaran perkara yang masih mengandung unsur syubhat memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) menyebutkan:
ููุฃูู
ููุง ุงูุฏููุฑูุฌูุฉู ุงูุซููุงููููุฉู ููุฃูู
ูุซูููุชูููุง ููููู ุดูุจูููุฉู ููุง ุชูููุฌูุจู ุงุฌูุชูููุงุจูููุง ูููููููู ููุณูุชูุญูุจูู ุงุฌูุชูููุงุจูููุง ููู
ูุง ุณูููุฃูุชูู ูููู ุจูุงุจู ุงูุดููุจูููุงุชู ุฅูุฐู ู
ููู ุงูุดููุจูููุงุชู ู
ูุง ููุฌูุจู ุงุฌูุชูููุงุจูููุง ููุชูููุญููู ุจูุงููุญูุฑูุงู
ู
Artinya, โAdapun tingkatan kedua, contohnya adalah setiap perkara syubhat yang tidak sampai diharuskan untuk dijauhi, namun dianjurkan untuk ditinggalkan, sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan tentang syubhat. Sebab, di antara perkara syubhat ada yang wajib dijauhi sehingga statusnya mendekati perkara haram.โ (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Maโrifah], jilid II, halaman 95)
Atas dasar itu, seandainya penjual belum memperoleh kejelasan perihal tujuan penggunaan barang, terlebih terdapat indikasi bahwa produk tersebut berpotensi digunakan untuk kepentingan yang dilarang syariat, maka seyogianya dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Langkah ini diperlukan agar penjual dapat mengetahui sejauh mana benda yang dijual akan dimanfaatkan dan tidak terlibat dalam transaksi yang menjadi sarana terjadinya kemaksiatan.
Pandangan Hukum Positif
Selain dari perspektif syariat, penjualan perangkat teknologi yang digunakan untuk perbuatan melawan hukum juga perlu diperhatikan dari sisi hukum positif. Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebut:
โSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.โ
Adapun sanksi akibat pelanggaran terhadap ketentuan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU ITE ialah sebagai berikut:
โSetiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).โ
Jadi, produksi, penjualan, distribusi, atau penyediaan perangkat teknologi untuk memfasilitasi tindak pidana siber berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 34.
Kesimpulannya, akad jual beli antara perusahaan A dan perusahaan B menurut tinjauan syariat hukumnya tetap sah kendati barang yang dijual kemudian digunakan untuk kepentingan haram. Namun, hukum melakukan transaksi tersebut bergantung pada pengetahuan dan dugaan penjual terhadap tujuan penggunaannya.
Apabila penjual mengetahui atau menduga kuat bahwa benda tersebut akan digunakan untuk perbuatan haram, maka hukum menjualnya tidak diperkenankan dan penjual berdosa akibat turut serta memberikan sarana bagi terjadinya tindak kemaksiatan. Jika hanya terdapat kekhawatiran semata tanpa adanya anggapan, maka hukumnya makruh.
Dari sudut pandang hukum positif, penjualan perangkat teknologi juga perlu memperhatikan Pasal 34 UU ITE. Jika perangkat itu dirancang khusus atau dikembangkan untuk memfasilitasi tindak pidana siber, maka produksi, penjualan, distribusi, atau penyediaannya berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana sepanjang memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam pasal tersebut.
Sebab itu, ketika terdapat indikasi mengenai penyalahgunaan barang, pihak penjual sebaiknya melakukan verifikasi terhadap tujuan dan bentuk pemanfaatannya sebelum melanjutkan transaksi. Hal ini merupakan langkah kehati-hatian supaya aktivitas jual beli yang pada asalnya halal tidak berubah menjadi sarana bagi perbuatan yang dilarang syariat.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan mengenai hukum menjual produk halal kepada pihak yang menggunakannya untuk perbuatan haram serta status keabsahan akadnya. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dengan baik dan menjadi bahan pertimbangan sebelum melangsungkan transaksi.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Wassalamuโalaikum Wr. Wb. Wallahu aโlam bis shawab.
Ustadz A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Maโhad Aly Lirboyo.
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
3
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
4
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
5
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
6
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
Terkini
Lihat Semua