Hukum Menunda Pemakaman Jenazah karena Tunggu Kelengkapan Keluarga
NU Online ยท Senin, 7 Mei 2018 | 14:45 WIB
Redaksi bahtsul masail NU Online. Salah seorang tetangga kami wafat. Sementara ada dua anaknya sudah berkeluarga dan tinggal di kota lain. Pihak keluarga memutuskan untuk menunggu kedua anaknya pulang untuk menyaksikan terakhir kali wajah orang tuanya. Mohon penjelasannya karena setahu kami pengurusan jenazah harus segera. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. (Yusuf/Malang).
Jawaban
Assalamu โalaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman di mana pun berada, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Pemakaman jenazah Muslim adalah salah satu kewajiban mereka yang masih hidup. Ulama telah menyepakati kewajiban pemakaman jenazah sebagaimana keterangan Ibnu Rusyd berikut ini:
Artinya, โUlama menyepakati kewajiban pemakaman jenazah. Kewajiban ini didasarkan pada Surat Al-Mursalat ayat 25-25 yang terjemahannya โBukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati?โ dan Surat Al-Maidah ayat 31 yang terjemahannya, โKemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi,โโ (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], halaman 227).
Keterangan Ibnu Rusyd sudah cukup jelas bahwa hukum pemakaman jenazah adalah wajib. Lalu bagaimana dengan menunda pemakaman?
Penundaan pemakaman jenazah dilakukan karena pelbagai hajat tertentu, antara lain kepentingan autopsi, kepentingan riset, kepentingan kehadiran keluarga, atau kepentingan lainnya.
Pada dasarnya, kewajiban terkait jenazah mulai dari pemandian, pengafanan, penshalatan, dan pemakaman harus disegerakan berdasarkan hadits Rasulullah SAW. Tetapi agama membolehkan penundaan pemakaman karena menunggu kehadiran wali jenazah sebagai keterangan Syekh M Khatib As-Syarbini berikut ini:
Artinya, โ(Tidak ditunda) shalat jenazah (untuk menambah jumlah jamaah [yang menshalatkannya]) berdasarkan hadits shahih โSegerakanlah jenazahโ. Tetapi tidak masalah (menunda) dengan menunggu wali jenazah untuk sekian waktu sebatas tidak dikhawatirkan perubahan fisik jenazah,โ (Lihat Syekh M Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: tanpa keterangan tahun], juz I, halaman 361).
Dari keterangan ini, kita menarik simpulan bahwa penundaan pemakaman jenazah sekian waktu dibolehkan sejauh kondisi fisik jenazah tidak berubah ke arah keteruraian atau pembusukan yang mengganggu.
Putusan penundaan pemakaman ini juga disampaikan oleh Syekh M Ramli dalam Nihayatul Muhtaj. Menurutnya, pemakaman boleh ditunda sejenak untuk menunggu kehadiran wali jenazah.
Artinya, โ(Tidak ditunda) shalat jenazah (untuk menambah jumlah jamaah [yang menshalatkannya]) berdasarkan hadits shahih โSegerakanlah jenazahโ. Tetapi tidak masalah (menunda) dengan menunggu wali jenazah bila diharapkan hadir untuk sekian waktu dan kondisi fisik jenazah dipastikan aman dari perubahan,โ(Lihat Syekh M Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 2009 M/1429-1430 H], cetakan pertama, juz III, halaman 31-32).
Islam memang tidak menentukan durasi jam dan hari terkait penundaan pemakaman jenazah. Durasi penundaan ini secara umum harus dijawab oleh pihak kedokteran atau ilmuwan spesialis terutama terkait dengan proses penguraian jenazah sejak wafatnya hinggaโmaafโmembusuk. Kemudian ketentuan umum dari pihak kedokteran ini mesti disesuaikan dengan fakta di lapangan. Kalau perubahan fisik jenazah lebih cepat dari ketentuan umum, maka jenazah sebaiknya segera dimakamkan.
Menurut hemat kami, pemakaman sebaiknya ditunda untuk satu atau dua hari perjalanan terlebih lagi kedua anaknya atau wali jenazah lainnya memang menyatakan sedang menempuh perjalanan dalam waktu singkat untuk melihat terakhir kali jenazah sebagaimana keterangan Syekh Ramli dalam kutipan Nihayatul Muhtaj di atas. Tentu saja usul ini berlaku sejauh kondisi jenazah masih bisa dipertahankan.
Demikian jawaban yang dapat kami terangkan. Semoga jawaban ini bisa dipahami dengan baik. Kami selalu membuka kritik, saran, dan masukan.
Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Dilantik Jadi Wantimpres, Kiai Said Siap Berikan Pertimbangan Konstruktif untuk Presiden
2
Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Nyai Sinta Nuriyah Jadi Satu-satunya Perempuan
3
Hari Santri 2026, PBNU Instruksikan Apel Serentak, Layanan Sosial, Ziarah Ulama, hingga Mujahadah Palestina
4
Kekeringan Meluas, Banser Pemalang Salurkan 211 Ribu Liter Air Bersih
5
Kelas Publik Dekolonisasi Bahas Cara Melepas Pengaruh Kolonial dalam Kehidupan
6
PBNU Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hari Santri 2026
Terkini
Lihat Semua