Hukum Minum oleh Khatib atau Jamaah Saat Khutbah Berlangsung
NU Online ยท Rabu, 16 Agustus 2017 | 23:04 WIB
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Dalam kesempatan ini kami akan menanyakan tentang hukum meminum pada saat khutbah sedang berlangsung. Saya pernah melihat teman saya yang mengikuti shalat Jumat, karena kehausan pada saat khutbah berlangsung ia meminum air karena kehausan.
Yang ingin kami tanyakan, bagaimana hukum meminum pada saat khutbah, baik itu dilakukan oleh jamaah maupun khatib. Apakah minum itu membatalkan Jumatnya? Mohon jawabannya. Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu โalaikum wr. wb. (Ali/Karawang)
Jawaban
Assalamu โalaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Jamaah shalat sudah seharusnya bersikap khusyuk menyimak isi khutbah Jumat ketika khutbah berlangsung, dan tidak menyibukkan diri dengan hal-hal lain. Inilah etika yang semestinya diperhatikan oleh jamaah shalat Jumat.
Sampai pada titik ini tidak ada persoalan yang berarti. Tetapi kemudian muncul persoalan bagaimana jika pada saat khutbah berlangsung kemudian kita merasa haus atau ingin minum untuk menghilangkan dahaga. Selanjutnya bagaimana jika khathib di tengah khuthbahnya kehausan kemudian minum? Apakah berpengaruh pada keabsahan jumat atau tidak?
Dalam konteks ini ada baiknya kita menelisik keterangan atau penjelasan para ulama dalam soal minum pada saat khutbah berlangsung. Salah satu di antara mereka adalah Abul Husain Yahya bin Abil Khair Al-โUmrani atau yang lebih dikenal dengan nama โUmrani, salah satu ulama dari kalangan Madzhab Syafiโi, dalam kitab Al-Bayan-nya yang merupakan syarah atas kitab Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq As-Syirazi.
Dalam kitab ini Al-โUmrani menyuguhkan perbedaan pandangan para fuqaha dalam menyikapi soal minum saat khuthbah sedangย berlangsung. Menurutnya, boleh minum pada saat khutbah berlangsung baik karena kehausan (al-โathsy) maupun karena untuk menyegarkan badan (at-tabarrud). Tetapi menurut keterangan Al-โUmrani ada pandangan lain yang tidak memperbolehkan, yaitu pandangan yang dianut oleh Imam Malik, Imam Ahmad, dan Al-Auzaโi.
Al-Auzaโi dengan tegas menyatakan bahwa minum pada saat khutbah berlangsung membatalkan jumatan. Argumentasi yang diajukan oleh Al-โUmrani dalam menolak pandangan yang menyatakan bahwa meminum pada saat khutbah berlangsung dapat membatalkan jumatan adalah qiyas aulawi, yaitu apabila berbicara pada saat khutbah berlangsung tidak dianggap dapat membatalkan jumatan, maka minum tentu lebih tidak membatalkannya.
Artinya, โBoleh minum pada saat khuthbah sedang berlangsung karena haus atau untuk menyegarkan badan. Sedang menurut Imam Malik, Imam Ahmad, dan Al-Auzaโi tidak boleh. Bahkan Al-Auzai menyatakan, jika hal tersebut (minum pada saat khutbah sedang berlangsung) terjadi, maka batal jumataannya. Dalil atau alasan kami adalah bahwa sesungguhnya berbicara ketika tidak dianggap membatalkan jumatan, maka meminum itu lebih utama (tidak membatalkannya),โ (Lihat Al-โUmrani, Al-Bayan fi Syarhil Muhadzdzab, cet ke-1, 1429-1430 H/2009 M, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 480).
Senada dengan Al-โUmrani adalah Muhyiddin Syarf An-Nawawi ulama yang lahir setelahnya dan menjadi rujukan penting dalam Madzhab Syafiโi, serta sama-sama memberikan catatan atas kitab Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq As-Syirazi.
Tetapi dalam soal kebolehan meminum pada saat khutbah berlangsung redaksi yang digunakan Muhyiddin Syarf An-Nawawiโmenurut hemat kamiโlebih gamblang karena secara eksplisit menyebut baik bagi jamaah shalat Jumat (qaum) maupun khathibnya.
Menurut An-Nawawi, dalam pandangan Madzhab Syafiโi apabila meminumnya karena haus, maka tidak ada masalah. Berbeda jika meminumnya bukan karena untuk menghilangkan rasa haus, tetapi karena taladzdzudz (bersenang-senang), maka hukumnya adalah makruh. Kedua hal ini berlaku baik bagi jamaah shalat Jumat maupun khathibnya.
Artinya, โSunah bagi jamaah shalat Jumat untuk menghadap khatib seraya menyimak baik-baik isi khutbahnya dan tidak boleh menyibukkan dengan selainnya sehingga para ulama madzhab kami (Madzhab Syafiโi) berpendapat bahwa makruh bagi mereka minum untuk taladzdzud (bersenang-senang), dan tidak menjadi masalah jika meminum karena haus baik bagi jamaah maupun khatibnya. Ini adalah pandangan madzhab kami,โ (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmuโ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 401).
An-Nawawi juga menyuguhkan pandangan Ibnul Mundzir yang menyatakan, โSaya tidak tahu hujjah ulama yang melarang minum saat khutbah sedang berlangsung.โ
Bahkan tidak hanya sampai di sini, ia mengemukakan pernyataan Al-โAbdari yang menyatakan bahwa pandangan Al-Auzaโi yang menganggap minum pada saat khutbah berlangsung dapat membatalkan jumatan bagi pelakunya adalah pandangan yang berlawanan dengan ijmaโ ulama.
Artinya, โIbnul Mundzir mengatakan bahwa Thawus, Mujahid, dan Imam Syafii memberikan rukhsah. Sedangkan Imam Malik, Al-Auzaโi, dan Imam Ahmad melarang minum saat khutbah sedang berlangsung. Al-Auzaโi berpendapat kebatalan jumatan ketika minum saat imam atau khathib sedang berkhutbah. Sedangkan Ibnul Mundzir memilih pendapat untuk membolehkannya. Ia berkata, โSaya tidak tahu hujjah ulama yang melarang minum saat khutbah sedang berlangsung.โ Sedang Al-โAbdari menyatakan, โPendapat Al-Auzaโi menyalahi ijmaโ ulama,โโ (Lihat An-Nawawi, Al-Majmuโ Syarh al-Muhadzdzab, juz, IV, h. 401)
Mengacu pada penjelasan di atas, kita dapat memahami bahwa minum pada saat khutbah sedang berlangsung karena haus adalah diperbolehkan, baik bagi jamaah maupun bagi khathib. Tetapi akan menjadi makruh apabila minum dilakukan karena hanya ingin bersenang-senang saja atau sekadar ingin minum padahal tidak haus.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamiuth thariq,
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Mahbub Maโafi Ramdlan)
Terpopuler
1
Wacana Ketua Umum PBNU Dipilih Lewat AHWA, Rais Aam: Semua Dikembalikan ke Muktamirin
2
Khutbah Jumat Kemerdekaan: Mengenang Jasa Pahlawan, Melanjutkan Perjuangan
3
Khutbah Jumat: Korupsi Sebagai Pengkhianatan Terhadap Kemerdekaan
4
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
5
LF PBNU: Rabiul Awal 1448 H Jatuh Esok, Selamat Datang Bulan Maulid Nabi
6
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Rabiul Awal 1448 H
Terkini
Lihat Semua