Bahtsul Masail

Hukum Nazar Sedekah kepada Non-Muslim

Sel, 4 Desember 2018 | 14:00 WIB

Hukum Nazar Sedekah kepada Non-Muslim

(Foto: @steemit.com)

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Dalam kesempatan ini kami akan menanyakan mengenai permasalahan yang terkait dengan nazar kepada non-Muslim. Apakah boleh kami bernazar untuk memberikan sedekah kepada tetangga non-Muslim kami yang baik ketika apa yang kami cita-citakan telah terwujud. Mohon penjelasanya. Kami ucapkan terima kasih atas tanggapannya. Kurang lebihnya mohon maaf. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (AA/Bekasi)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Dalam masyarakat kita istilah nadzar bukanlah sesuatu yang asing. Acapkali dalam kehidupan kita sehari-sehari kita menjumpai orang yang menjalankan nazarnya. Para ulama mendefinisikan arti kata nazar dengan setidaknya dua pengertian. Pertama pengertian secara kebahasaan yaitu janji untuk melakukan kebajikan atau sebaliknya. 

Sedang pengertian kedua adalah pengertian dalam ruang lingkup syara’. Dalam pengertian kedua ini nazar didefiniskan sebagai komitmen yang lahir dalam diri seseorang untuk suatu perbuatan ibadah atau mendekatkan diri kepada Allah yang bukan masuk kategori fardhu ain.

Kedua jenis pengertian ini setidaknya dapat dilihat dari keterangan yang dikemukakan dalam Kitab As-Sirajul Wahhaj berikut ini:

كِتَابُ النَّذْرِ هُوَ لُغَةً اَلْوَعْدُ بِخَيْرٍ أَوْ شَرٍّ وَشَرْعًا اِلْتِزَامُ قُرْبَةٍ لَمْ تَتَعَيَّنْ

Artinya, “Kitab tentang nazar, secara bahasa nazar adalah janji untuk melakukan perbuatan bajik atau buruk. Sedang menurut pengertian syara’ adalah komitmen diri untuk melakukan suatu perbuatan yang mengandung nilai qurbah (ibadah/mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan fardhu ‘ain,” (Lihat Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi, As-Sirajul Wahhaj ‘ala Matnil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], halaman 583).

Lantas bagaimana jika ada seseorang yang bernazar untuk bersedekah kepada non-Muslim yang kurang mampu ketika apa yang diinginkan terwujud. Misalnya ada seseorang yang mengalami masalah dalam kehidupan rumah tangganya, kemudian ia bernazar bersedekah kepada tetangga non-Muslim yang tidak mampu. Apakah dalam kasus ini diperbolehkan?

Dalam kasus ini kami akan mengetengahkan pandangan Ibnu Hajar Al-Haitsami ketika ia ditanya mengenai status hukum bernazar untuk dalam bentuk sedekah kepada non-Muslim yang tidak mampu. Menurutnya, hal tersebut dibolehkan, bahkan kebolehan tersebut bukan hanya kepada non-Muslim yang tidak mempu tetapi boleh juga yang mampu.

وَسُئِلَ عَنْ حُكْمِ النَّذْرِ لِلْكَافِرِ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ يَجُوز النَّذْرُ لِلْكَافِرِ لِأَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَيْهِ قُرْبَةٌ كما يَجُوزُ لِلْغَنِيِّ لِذَلِكَ

Artinya, “Ibnu Hajar Al-Haitsami pernah ditanya tentang hukum nazar (dalam bentuk sedekah, pent) kepada non-Muslim. Kemudian beliau menjawab nazar (dalam bentuk sedekah) kepada orang kafir (yang tidak mampu) adalah boleh karena sedekah kepadanya itu adalah salah satu bentuk dari perbuatan yang mengandung nilai ibadah (qurbah) sebagaimana juga boleh diberikan kepada non-Muslim yang mampu,” (Lihat Ibnu Hajar Al-Haitsami, Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz IV, halaman 276).

Dari apa yang dikemukakan Ibnu Hajar Al-Haitsami ini, maka jawaban atas pertanyaan mengenai boleh apa tidaknya bernazar dalam bentuk sedekah kepada non-Muslim adalah boleh. Pasalnya, sedekah itu merupakan salah satu perbuatan yang mengandung nilai qurbah atau ibadah sebagaimana definisi nazar menurut syara` yang telah dikemukakan di atas.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.


(Mahbub Ma’afi Ramdlan)