Hukum Pelawak atau Komedian dalam Islam
NU Online ยท Ahad, 14 Februari 2016 | 23:02 WIB
Kepada Dewan Redaksi Bahtsul Masa'il NU Online yang terhormat. Saya mau tanya, bagaimana hukum seorang pelawak atau komedian dalam perspektif Islam ala Ahlussunnah wal Jama'ah? Mohon penjelasannya. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih. (Rahmawati Abdillah Putri-Brebes)
Jawaban
Assalamu โalaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT merahmati kita selalu. Lawak atau gurau adalah salah satu cara mengisi waktu pertemuan secara menyenangkan. Lawak, kelakar, canda, dan humor dapat menyegarkan mata yang kantuk, menghibur hati yang duka, dan menyejukkan jiwa yang lelah. Singkat kata, gurau merupakan salah satu bagian dalam komunikasi yang diharapkan dapat menyenangkan orang lain.
Mausuโatul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah menyebutkan bahwa Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk hadir sebagai sahabat yang baik di antara mereka. Kepeduliaan terhadap sahabat secara lahir dan batin ini ditekankan sekali dalam Islam. Jangan sampai kehadiran kita menyusahkan orang lain baik lahir maupun batin.
Artinya, โPerihal sikap lembut terhadap rekan dan sahabat, Allah memang memerintahkan kita untuk bersikap baik kepada teman sejawat. Teman sejawat adalah teman seperjalanan, rekan kerja, dan orang yang disatukan dengan kita dalam sebuah pertemuan. Salah satu bentuk sikap baik adalah tidak menyulitkan, bahkan membantu mereka bila perlu. Rabiโah bin Abu Abdirrahman mengatakan, โMuruโah dalam perjalanan adalah mendermakan bekal, menghindari perselisihan, memperbanyak bergurau pada masalah yang tidak mengundang murka Allahโ,โ (Lihat Kementerian Wakaf dan Masalah Keislaman Kuwait, Al-Mausuโatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah).
Perihal gurau, lawak, kelakar ulama memang berbeda pendapat. Sebagian ulama menghindari gurauan dan kelakar karena gurauan menurut mereka dapat mengurangi wibawa seseorang. Sementara sebagian ulama lainnya memandang bahwa kelakar justru melengkapi wibawa seseorang.
Artinya, โSebagaimana pernyataan Az-Zubaidi, para ulama berbeda pendapat perihal gurau dan kelakar. Sejumlah ulama menganggap Rasulullah SAW jauh dari gurauan dan kelakar melihat kedudukan dan martabatnya yang mulia. Ketika para sahabat RA menanyakan, โApakah Engkau bergurau dengan kami ya Rasul?โ, Beliau menjawab, โAku tidak berkata selain kebenaran.โ Dengan kata lain, sebagian sahabat bertanya, apakah gurauan itu khusus untuk Rasulullah SAW yang mana mereka tidak boleh mengikutinya? Rasul menerangkan, kebolehan bergurau itu bukan sebuah kekhususan baginya. Gurauan tidak menafikan kesempurnaan. Bahkan gurauan itu konsekuensi dan pelengkap kesempurnaan bila gurauan berjalan sesuai undang-undang.โ (Lihat Kementerian Wakaf dan Masalah Keislaman Kuwait, Al-Mausuโatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah).
Imam An-Nawawi secara jelas menyebutkan bahwa lawak, humor, dan kelakar itu bergantung pada porsinya. Sejauh tidak terperosok pada hal yang dilarang seperti merendahkan bahkan menyakiti orang lain, kelakar dan gurauan tidak masalah. Ketika dan kelakar mengarah pada pengecilan terhadap martabat orang lain, dilakukan secara berlebihan, atau melalaikannya dari kewajiban, humor dan lawak dilarang agama.
Artinya, โPara ulama berkata, โKelakar terlarang adalah kelakar yang berlebihan dan dilakukan terus-menerus karena menyebabkan senda gurau dan keras hatiโ serta dapat melalaikan zikir dan menyita perhatian yang semestinya diarahkan untuk memikirkan perihal penting dalam agama. Kecuali itu, kelakar sering kali menyakiti perasaan orang lain, memicu kebencian, dan menurunkan wibawa orang lain. Sementara kelakar yang jauh dari sifat-sifat itu dibolehkan seperti kelakar yang dilakukan Rasulullah SAW. Beliau melakukannya sesekali untuk kemaslahatan dan menghibur hati lawan bicara. Untuk ini tidak ada larangan sama sekali. Bahkan kelakar seperti ini sunah yang dianjurkan bila dilakukan sesuai sifat-sifat gurauan Rasulullah SAW. Pegang lah pendapat ulama yang kami rujuk, dan hadits berikut hukumnya yang kami teliti karena hampir semuanya dibutuhkan. Semoga Allah memberi taufiqnya,โ(Lihat Muhyiddin Abu Zakaria An-Nawawi, Al-Adzkar, Darul Hadits, Kairo, halaman 305-306).
Penjelasan dalam kitab Al-Adzkar ini di atas sangat menarik untuk dijadikan catatan bagi mereka yang ingin bergurau dengan orang lain. Rambu-rambu ini patut diperhatikan agar gurauan tidak terjerumus pada hal-hal yang dilarang termasuk menyinggung masalah SARA atau menghina fisik.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamuโalaikum wr. wb
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
6
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
Terkini
Lihat Semua