Hukum Perkawinan antara Anak-Anak Mantan Suami Istri
NU Online ยท Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:00 WIB
Muhammad Zainul Millah
Kolomnis
Assalamu'alaikum. Maaf saya ada pertanyaan. Jika sebelumnya ada lelaki dan perempuan pernah menikah, lalu bercerai dan tidak punya anak. Kemudian masing-masing sudah menikah lagi dan punya anak.
ย
Apakah anak dari masing-masing (dengan pasangan saat ini) termasuk mahram? Apakah di antara mereka boleh menikah? Apakah boleh anak kami menikah dengan anak mantan suami atau istri? Karena sepengetahuan saya tidak boleh menikahi mantan menantu atau mantan mertua.
Mohon jawabannyaย agar kelak saya bisa mengedukasi anak-anak.ย Terimakasih.
(Dewi A).
ย
Jawaban
Waโalaikumussalam wr. wb. Terimakasih kami sampaikan kepada penanya. Semoga kita dan seluruh pembaca NU Online senantiasa dalam lindungan Allah swt.ย
ย
Baca Juga
Hukum Menikahi Anak Tiri dan Ibu Tiri
Berkaitan dengan pertanyaan yang telah disampaikan, secara garis besar, masing-masing anak dari dua pasangan suami istri yang telah berpisah tidak memiliki ikatan mahram. Karena itu, jika terjadi pernikahan di antara mereka, maka hukumnya sah dalam pandangan Islam.ย
ย
Permasalahan ini sama dengan kasus pernikahan antara saudara tiri. Ada dua orang yang tidak memiliki hubungan mahram, kemudian orang tua mereka menikah sehingga menjadi saudara tiri. Dalam pandangan Islam, pernikahan mereka dianggap sah karena tidak ada ikatan mahram, bahkan ketika orang tua mereka berada dalam ikatan pernikahan.
ย
Syekh Muhammadย Najibย Al-Muthi'iย dalam kitab Takmilatul Majmuโ menjelaskan:
ย
ููุฅููู ุชูุฒููููุฌู ุฑูุฌููู ูููู ุงุจููู ุจูุงู
ูุฑูุฃูุฉู ููููุง ุงุจูููุฉู ุฌูุงุฒู ููุงุจููู ุงูุฒููููุฌู ุฃููู ููุชูุฒููููุฌู ุจูุงุจูููุฉู ุงูุฒููููุฌูุฉู
ย
Artinya, โJika seorang laki-laki yang mempunyai anak laki-laki, menikah dengan perempuan yang mempunyai anak perempuan, maka diperbolehkan anak laki-laki dari suami tersebut mengawini anak perempuan dari isterinya.โ (Muhammadย Najibย Al-Muthi'i, Takmilatul Majmu' Syarhulย Muhaddzab, [Jeddah: Maktabah Al-Irsyad], juz XVII, Halaman 333).
ย
Yang menjadi mahram dalam hubungan pernikahan hanya ada empat, yaitu:
Baca Juga
Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?
- ibu mertua,
- anak tiri jika sudah berhubungan badan dengan ibunya,
- istri ayah, dan
- istri anak.
Dalamย kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan:ย
ย
ููุฃูุฑูุจูุนู ุจูุงููู
ูุตูุงููุฑูุฉู ููููููู ุฃูู
ูู ุงูุฒููููุฌูุฉู ููุงูุฑููุจูููุจูุฉู ุฅูุฐูุง ุฎูููุง ุจูุงููุฃูู
ูู ููุฒูููุฌูุฉู ุงููุฃูุจู ููุฒูููุฌูุฉู ุงููุงูุจูููย
ย
Artinya, โBerdasarkan perkawinan ada empat orang ย (yang menjadi mahram): ibu dari istri, anak tiri jika dia sudah berhubungan badan dengan ibunya, ibu tiri, dan istri dari anak laki-laki.โ (Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halliย Ghayatilย Ikhtisar, [Beirut: Darul Arqam, 2016] , juz II, Halaman 47).
ย
Selain empat orang di atas, maka tidak termasuk dalam hubungan mahram, termasuk di antaranya saudara tiri, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Raudhatuth Thalibin:
ย
โููุฑูุนู ููุงุชูุญูุฑูู
ู ุจูููุชู ุฒูููุฌู ุงููุฃูู
ูู ููููุง ุฃูู
ูููู ููููุง ุจูููุชู ุฒูููุฌู ุงููุจูููุชู ููููุงุฃูู
ูู ุฒูููุฌูุฉู ุงููุฃูุจู ููููุง ุจูููุชูููุง ููููุง ุฃูู
ูู ุฒูููุฌูุฉู ุงููุฅูุจููู ููููุง ุจูููุชูููุง ููููุง ุฒูููุฌูุฉู ุงูุฑููุจูููุจู ููููุง ุฒูููุฌูุฉู ุงูุฑููุงุจู
ย
Artinya, โCabang Masalah: tidak haram menikahi anak perempuan dari ayah tiri, ibu (dari ayah tiri)nya, anak perempuan dari suami anaknya, ibu dari ibu tirinya, anak perempuan (dari ibu tiri)nya, ibu dari istri anak laki-laki, anak perempuannya, istri dari anak tirinya, dan istri dari orang tua tirinya.โ (Abu Zakaria bin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatuth Thalibin,ย [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2003], ,juz V, Halaman 452)
ย
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkanย bahwa pernikahan antara dua anak dari masing-masing orang tua yang dulunya pernah menjadi pasangan suami istri, kemudian berpisah dan masing-masing telah menikah lagi kemudian memiliki anak, hukumnya adalah diperbolehkan dan dianggap sah, karena dua anak tersebut tidak memiliki hubungan mahram. wallahu aโlam.
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
6
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
Terkini
Lihat Semua