Selamat malam redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat. Saya mau bertanya, pada Ramadhan tahun lalu saya sempat lupa niat puasa di suatu malam. Karena yang saya tahu niat puasa itu wajib di malam hari. Tetapi saya tetap berpuasa di siang harinya. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr.wb. (Ngatiman/Cakung).
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr.wb.
Penanya dan pembaca situs NU Online di manapun berada. Semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Amin.
Niat menempati posisi penting dalam Islam. Hal ini bisa dilihat dari hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa sesungguhnya nilai segala amal itu tergantung pada niat yang bersangkutan. Teristimewa ibadah baik wajib maupun sunah. Ibadah mesti diawali dengan niat.
Dari hadits itu ulama memasukkan niat di awal rangkaian ibadah sebagai rukun dari ibadah itu sendiri. Tetapi khusus untuk ibadah puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar, dan puasa qadha, niat harus dikerjakan di malam hari.
Karenanya keabsahan puasa Ramadhan kita bergantung niat di malam hari. Setidaknya demikian menurut madzhab Syafi’i. Demikian diterangkan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’-nya sebagai berikut.
Artinya, “Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, Darul Fikr, Beirut, 2007 M/1428 H, Juz II).
Lalu bagaimana dengan orang yang lupa niat puasa Ramadhan di malam hari. Apakah sah puasanya bila ia memasang niat di siang hari? Perihal niat puasa wajib di siang hari para ulama berbeda pendapat. Menurut Madzhab Syafi’i, puasa wajib dengan niat di siang hari tidak sah. Semenentara bagi kalangan Madzhab Hanafi, puasa baik wajib maupun sunah dengan memasang niat di siang hari tetap sah, hanya saja puasanya kurang sempurna. Karena puasa baik wajib maupun sunah akan menjadi sempurna kalau diniatkan di malam hari sebagaimana keterangan hadits Rasulullah SAW.
Perbedaan pandangan ulama ini didokumentasikan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna sebagai berikut.
Artinya, “Redaksi ‘maka tiada puasa baginya’, maksudnya tidak sah, bukan tidak sempurna. Pandangan Syafi’iyah ini berbeda dengan pandangan Hanafiyah. Karena menurut Syafi’iyah, menganulir keabsahan itu lebih dekat dipahami dengan menganulir puasa itu sendiri, dibandingkan hanya menganulir kesempurnaan puasa.
Sementara ‘Pandangan Syafi’iyah ini berbeda dengan pandangan Hanafiyah’ karena Hanafiyah membolehkan niat di siang hari baik puasa wajib maupun puasa sunah,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, Darul Fikr, Beirut, 2007 M/1428 H, Juz II).
Sebagai wujud ihtiyath (kehati-hatian), orang yang lupa memasang niat puasa di malam hari ada baiknya memasang niat seketika ia ingat di siang hari dan tetap meneruskan puasanya. Insya Allah puasanya sah.
Hanya saja saran kami, ada baiknya kita mengantisipasi lupa niat puasa Ramadhan di malam hari dengan misalnya shalat tarawih berjamaah. Karena sebelum bubaran sembahyang tarawih, imam lazimnya di Indonesia memimpin jamaah masjid dan mushalla melafalkan niat untuk puasa esok harinya.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga jawaban ini dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran. Wallahu A’lam.
Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Hukum Jamaah dengan Imam yang Tidak Fashih Bacaan Fatihahnya
3
Khutbah Jumat: Ramadhan Momentum Lestarikan Lingkungan
4
Kisah Unik Dakwah Gus Mus di Pusat Bramacorah hingga Kawasan Lokalisasi
5
194.744 Calon Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Sisa Kuota Haji 2024
6
Gempa Bawean, Masyarakat Butuh Tenda, Makanan hingga Dapur Umum
Terkini
Lihat Semua