Kenapa Sujud Harus Dua Kali Dalam Satu Rakaat?
NU Online ยท Ahad, 20 Agustus 2017 | 11:02 WIB
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, mohon maaf sebelumnya, karena pertanyaan kami tampak seperti mengada-ada. Tetapi bagaimanapun pertanyaan ini tetap tersimpan di dalam hati kecil kami. Pertanyaan kami adalah kenapa agama mengharuskan kita bersujud dua kali dalam satu rakaat. Sementara rukun shalat lainnya hanya dikerjakan sekali, yaitu membaca Surat Al-Fatihah, rukuk, itidal, duduk di antara dua sujud. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu โalaikum wr. wb. (Ali Abdul Ghafur/Ternate).
Jawaban
Assalamu โalaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Kami mencoba untuk memberikan jawaban atas pertanyaan ini. Perintah ibadah lazimnya dipahami oleh ulama sebagai masalah taโabbudi, wujud penghambaan manusia kepada Allah tanpa bisa dinalar mengapanya, yaitu mengapa shalat subuh terdiri atas dua rakaat, kenapa kita harus menghadap kiblat, dan seterusnya.
Lain halnya dengan masalah agama di luar ibadah seperti muamalah yang bersifat taโaqquli, suatu masalah agama yang bisa dinalar penjelasannya.
Sebagaimana diketahui bahwa rukun-rukun shalat hanya diperintahkan sekali dalam satu rakaat kecuali sujud. Kita diperintahkan untuk bersujud dua kali dalam satu rakaat. Kalau merujuk pada karya-karya para ulama, kita akan mendapati perbedaan pendapat di kalangan ulama untuk masalah ini. sebagian ulama mengatakan bahwa pengulangan sujud adalah perkara taโabbudi. Menurut mayoritas ulama Hanafi, pengulangan sujud adalah masalah taโabbudi sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini.
Artinya, โPengulangan sujud termasuk kategori taโabudi, sebuah perintah agama yang maksudnya tidak bisa dinalar menurut mayoritas ulama Madzhab Hanafi, sebuah perwujudan ujian atau cobaan (bagi hamba-Nya).โ (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 1, halaman 661).
Meskipun demikian, di kalangan ulama Hanafi sendiri masalah ini masih menjadi perdebatan. Ibnu Abidin, salah seorang pemuka ulama Hanafi belakangan, menyatakan bahwa pengulangan sujud adalah masalah taโaqquli sebagai keterangan berikut ini.
Artinya, โPengulangan sujud termasuk kategori taโabudi, sebuah perintah yang maksudnya tidak bisa dinalar, sebuah perwujudan ujian (bagi hamba-Nya). Ibnu Abidin mengatakan, โSebagian ulama mengartikan perintah sujud dua kali dalam satu rakaat sebagai penghinaan untuk setan di mana ia diperintah sekali sujud saja tidak mau, sedangkan manusia sujud sebanyak dua kali,โโ (Lihat Al-Mausuโatul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Kuwait, Wizaratul Awqaf was Syuโunul Islamiyah, Darus Salasil, juz XII, halaman 208).
Sedangkan KH Afifuddin Muhajir dari kalangan Syafiโiyah dalam karyanya Fathul Mujibil Qarib sependapat bahwa pengulangan sujud adalah masalah taโaqquli. Hanya saja ia menjelaskan makna pengulangan sujud itu dari aspek taโaqquli yang berbeda dari penjelasan Ibnu Abidin.
Artinya, โPengulangan sujudโbukan rukun shalat lainnyaโbertujuan untuk menunjukkan kerendahan hati karena meletakan kepala sebagai anggota tubuh paling di atas lantai, tempat jejak kaki,โ (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, cetakan pertama, 2014 M/ 1424 H, Situbondo, Al-Maktabah Al-Asโadiyah, halaman 44).
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Halal Bihalal: Tradisi Otentik Nusantara Sejak Era Wali Songo
4
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
5
Banjir Berulang di Ketanggungan Brebes, Warga Desak Pemerintah Lakukan Normalisasi Sungai
6
Penyelenggaraan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Jamaah Mulai Berangkat 22 April
Terkini
Lihat Semua