Bahtsul Masail

Ketentuan Hukum bagi Makmum saat Imam Membaca Surat Pendek

Kam, 14 Desember 2023 | 12:30 WIB

Ketentuan Hukum bagi Makmum saat Imam Membaca Surat Pendek

Ilustrasi shalat berjamaah. (Foto: NU Online)

Assalamu’alaikum wr. Wb. Mohon bertanya kepada pengasuh Bahtsul Masail NU Online. Ketika imam membaca surat pendek setelah Al-Fatihah, apa yang harus dilakukan oleh makmum? Mendengarkan bacaan imam atau membaca Al-Fatihah? (Hamba Allah).

 

Jawaban

 

Wa’alaikumusssalam wr. wb. Pembaca yang terhormat, merujuk pendapat mazhab Syafi’i, Imam maupun makmum wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaatnya. Karena Al-Fatihah merupakan rukun shalat yang harus terpenuhi. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda:

 

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

 

Artinya, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (Muttafaq ‘Alaih).

 

Hadits ini oleh Imam Muslim dimasukkan dalam Bab Kewajiban Membaca Al-Fatihah dalam Setiap Rakaat, sebagaimana Imam Al-Bukhari memasukkannya dalam Bab Kewajiban Membaca (Al-Fatihah) bagi Imam dan Makmum dalam Seluruh Shalat, di Rumah dan di Perjalanan, dalam Shalat yang Keras maupun Shalat yang Lirih Bacaannya.

 

Merujuk penjelasan Imam An-Nawawi, hadits ini tidak bisa dimaknai “tidak ada shalat yang sempurna bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah”, karena tidak sesuai dengan makna hakikatnya, tidak sesuai lahiriah hadits dan tidak sesuai pemahaman lugasnya. Pemaknaan ini tidak dapat diterima. Pemaknaan yang benar adalah pemahaman hakikatnya, yaitu tidak ada shalat yang hakiki atau yang sah bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, juz III, halaman 328).

 

Dari sini dapat kita pahami bahwa membaca Al-Fatihah bagi imam maupun makmum hukumnya adalah wajib.

 

Kembali pada pertanyaan awal, “Ketika imam membaca surat pendek setelah Al-Fatihah, apa yang harus dilakukan oleh makmum? Mendengarkan bacaan imam atau membaca Al-Fatihah?”, maka jawabannya melihat dua pertimbangan.

 

Pertimbangan pertama, apakah makmum sudah membaca Al-Fatihah atau belum:

 
  1. Bila makmum belum membaca Al-Fatihah, maka ia harus membaca Al-Fatihah; dan
  2. Bila makmum sudah membaca Al-Fatihah, maka ia sunah mendengarkan bacaan surat pendek yang dibaca Imam.
 

Perincian hukum ini mengingat hukum membaca Al-Fatihah bagi imam maupun makmum adalah wajib untuk memenuhi rukun shalat ꟷ kecuali bagi makmum masbuk yang menemukan imam sudah dalam kondisi rukuk ꟷ. Andaikan makmum belum membacanya maka ia harus membacanya.

 

Pertimbangan kedua, apakah shalatnya adalah shalat jahriyah (yang bacaannya sunah dikeraskan) atau shalat sirriyah (yang bacaannya sunah dilirihkan).

 
  1. Bila shalat jahriyah dan makmum mendengarkan bacaan surat Imam, maka ia sunah mendengarkannya secara seksama;
  2. Bila shalatnya sirriyah atau jahriyah namun makmum tidak mendengar bacaan surat Imam karena jaraknya terlalu jauh atau karena ia tuli, maka ia sunah membaca surat sendiri.
 

Dalam hal ini Imam An-Nawawi menjelaskan:

 

وأما المأموم فلا يقرأ السورة فيما يجهر فيه الامام إذا سمعه بل يستمعه وإن كانت الصلاة سرية أو جهرية ولم يسمع المأموم قراءته لبعده أو صممه قرأها على الأصح

 

Artinya, “Adapun makmum maka ia tidak sunah membaca surat (setelah Al-Fatihah) dalam shalat yang imam membaca keras di dalamnya, yaitu ketika ia mendengarkan bacaan imam, akan tetapi ia sunah mendengarkannya (secara seksama); dan bila shalatnya adalah shalat sirriyah atau shalat jahriyah akan tetapi makmum tidak mendengar bacaan surat Imam karena jauh jaraknya atau karena ketuliannya, maka ia sunah membaca surat setelah Al-Fatihah menurut pendapat Al-Ashah.” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Daru ‘Alamil Kutub: 2003], juz I, halaman 353).

 

Kesimpulannya, saat Imam membaca surat pendek setelah Al-Fatihah, maka bagi makmum yang belum membaca Al-Fatihah wajib baginya membaca Al-Fatihah; sedangkan bagi makmum yang sudah membaca Al-Fatihah maka bila shalatnya adalah shalat jahriyah (Magrib, Isya, dan Subuh) dan ia mendengar bacaan imam maka ia sunah mendengarkannya dan bila shalatnya adalah shalat sirriyah (Dzuhur dan Asar) atau shalat jahriyah tapi ia tidak mendengar bacaan imam, maka ia sunah membaca surat sendiri.

 

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat dipahami sebaik-baiknya. Wallahu a’lam.

 

Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online