Assalamuโalaikum wr. wb. Saya sampai saat ini masih bingung dengan masalah qadha shalat wajib yangย ditinggalkan. Ada yang mewajibkan qadha dan ada yang menyebutkan tidak ada qadha shalat. Terima kasih sebesar-besarnya.<>
Waโalaikum salam wr. wb. Penanya yang dirahmati Allah SWT. Shalat lima waktu adalah salah satu rukun Islam. Shalat lima waktu hukumnya Fardhu Ain, yaitu wajib dilaksanakan oleh semua orang Islam yang mukallaf (baligh dan berakal/sadar). Shalat lima waktu ini memiliki waktu tertentu dalam pelaksanaannya. Allah SWT berfirman dalam suratย An-Nisa ayat 103 ;
ุฅูููู ุงูุตูููุงูุฉู ููุงููุชู ุนูููู ุงููู ูุคูู ูููููู ููุชูุงุจุงู ู ูููููููุชุงู
Artinya : Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa : 103).
Ibn Masud, Ibn Abbas, Mujahid, dan Ibn Qutaibah mengatakan yang dimaksud dengan kata ู ูููุชุง ย ูุชุงุจุง adalah shalat wajib dilaksanakan pada waktu yang telah diketahui ; Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, Shubuh.
Penanya yang kami hormati, jika ada alasan yang menyebabkan shalat itu tidak terlaksana pada waktunya maka mayoritas ulama mengatakan wajib qadhaโ. Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW ;
ู ู ูุณู ุตูุงุฉ ูููุตู ุฅุฐุง ุฐูุฑ
Artinya: Barang siapa tidak melaksanakan shalat karena lupa maka segeralah dia shalat kalau sudah ingat.(Muttafaq alaih).
Dalam hadits tersebut yang dimaksudkan adalah orang yang lupa. Kemudian bagaimana dengan orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat?ย Imam Ibn Hajar dalam Fathul Bari juz 2 hal. 71 mengatakan ;
ููุงุฏููุนูู ุจูุนูุถูููู ู ุฃูููู ููุฌููุจู ุงููููุถูุงุกู ุนูููู ุงููุนูุงู ูุฏู ููุคูุฎูุฐู ู ููู ูููููููู ููุณููู ููุฃูููู ุงููููุณูููุงูู ููุทููููู ุนูููู ุงูุชููุฑููู ุณูููุงุกู ููุงูู ุนููู ุฐูููููู ุฃูู ู ููุง
Artinya; sebagian ulama berpendapat bahwa wajib qadhaโ bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja diambil dari kata ูุณู ย (artinya : lupa) karena yang dimaksud lupa dalam hal ini adalah meninggalkan shalat baik itu karena linglung atau sadar.
Kemudian, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmuโ Syarh Al-Muhadzdzab Juz 3 hal. 68 mengatakan ;
ูุฑุน- ุฃูุฌูู ูุนู ุงูููุฐููููู ููุนูุชูุฏูู ุจูููู ู ุฃูููู ู ููู ุชูุฑููู ุตููุงูุฉู ุนูู ูุฏูุง ููุฒูู ููู ููุถูุงุคูููุง ููุฎูุงููููููู ู ุฃูุจููู ู ูุญูู ููุฏู ุนูููููู ุงุจููู ุญูุฒูู ู ููุงูู: ูุงู ููููุฏููุฑู ุนูููู ููุถูุงุฆูููุง ุฃูุจูุฏูุง ูููุงู ููุตูุญูู ููุนูููููุง ุฃูุจูุฏูุง ููุงูู ุจููู ููููุซูุฑู ู ููู ููุนููู ุงููุฎูููุฑู ููุงูุชููุทููููุนู ููููุซููููู ู ูููุฒูุงูููู ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉู ููููุณูุชูุบูููุฑู ุงูููู ุชูุนูุงููู ููููุชูููุจู ููููุฐูุง ุงูููุฐููู ููุงูููู ู ูุนู ุฃูููููู ู ูุฎูุงูููู ููููุฅูุฌูู ูุงุนู ุจูุงุทููู ู ููู ุฌูููุฉู ุงูุฏูููููููู
Artinya : Para ulama muโtabar telah sepakat, bahwa barangsiapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia harus meng-qadhaโ (menggantinya). Pendapat mereka ini berbeda dengan pendapat Abu Muhammad Ali bin Hazm yang berkata: bahwa ia tidak perlu meng-qadha selamanya dan tidak sah melakukannya selamanya, namun ia sebaiknya memperbanyak melakukan kebaikan dan shalat sunah agar timbangan (amal baiknya) menjadi berat pada hari kiamat, serta istighfar kepada Allah dan bertobat. Pendapat ini bertentangan dengan ijmak dan bathil berdasarkan dalil yang ada.
Penanya yang budiman, dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa shalat fardhu yang ditinggalkan harus di-qadhaโ baik itu ditinggalkan karena lupa ataupun disengaja.
Mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat bagi kita. Semoga kita selalu diberi taufiq dan hidayah oleh Allah SWT sehingga dapat melaksanakan shalat fardhu dan ibadah-ibadah yang lain sesuai ketentuan yang ada dan semoga semua amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Aaaamiiinโฆ. (Ihyaโ Ulumuddin)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua