Assalamuāalaikum wr. wb. Saya sampai saat ini masih bingung dengan masalah qadha shalat wajib yangĀ ditinggalkan. Ada yang mewajibkan qadha dan ada yang menyebutkan tidak ada qadha shalat. Terima kasih sebesar-besarnya.<>
Waāalaikum salam wr. wb. Penanya yang dirahmati Allah SWT. Shalat lima waktu adalah salah satu rukun Islam. Shalat lima waktu hukumnya Fardhu Ain, yaitu wajib dilaksanakan oleh semua orang Islam yang mukallaf (baligh dan berakal/sadar). Shalat lima waktu ini memiliki waktu tertentu dalam pelaksanaannya. Allah SWT berfirman dalam suratĀ An-Nisa ayat 103 ;
Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŲ§ŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŁŲŖŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ¤ŁŁ ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲŖŁŲ§ŲØŲ§Ł Ł ŁŁŁŁŁŁŁŲŖŲ§Ł
Artinya : Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa : 103).
Ibn Masud, Ibn Abbas, Mujahid, dan Ibn Qutaibah mengatakan yang dimaksud dengan kata Ł ŁŁŁŲŖŲ§ Ā ŁŲŖŲ§ŲØŲ§ adalah shalat wajib dilaksanakan pada waktu yang telah diketahui ; Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, Shubuh.
Penanya yang kami hormati, jika ada alasan yang menyebabkan shalat itu tidak terlaksana pada waktunya maka mayoritas ulama mengatakan wajib qadhaā. Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW ;
Ł Ł ŁŲ³Ł ŲµŁŲ§Ų© ŁŁŁŲµŁ Ų„Ų°Ų§ Ų°ŁŲ±
Artinya: Barang siapa tidak melaksanakan shalat karena lupa maka segeralah dia shalat kalau sudah ingat.(Muttafaq alaih).
Dalam hadits tersebut yang dimaksudkan adalah orang yang lupa. Kemudian bagaimana dengan orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat?Ā Imam Ibn Hajar dalam Fathul Bari juz 2 hal. 71 mengatakan ;
ŁŁŲ§ŲÆŁŁŲ¹ŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲ¶ŁŁŁŁ Ł Ų£ŁŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŁŲØŁ Ų§ŁŁŁŁŲ¶ŁŲ§Ų”Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŲ§Ł ŁŲÆŁ ŁŁŲ¤ŁŲ®ŁŲ°Ł Ł ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ³ŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ·ŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŲŖŁŁŲ±ŁŁŁ Ų³ŁŁŁŲ§Ų”Ł ŁŁŲ§ŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų°ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁ Ł ŁŁŲ§
Artinya; sebagian ulama berpendapat bahwa wajib qadhaā bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja diambil dari kata ŁŲ³Ł Ā (artinya : lupa) karena yang dimaksud lupa dalam hal ini adalah meninggalkan shalat baik itu karena linglung atau sadar.
Kemudian, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmuā Syarh Al-Muhadzdzab Juz 3 hal. 68 mengatakan ;
ŁŲ±Ų¹- Ų£ŁŲ¬ŁŁ ŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŲŖŁŲÆŁŁ ŲØŁŁŁŁ Ł Ų£ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŲŖŁŲ±ŁŁŁ ŲµŁŁŲ§ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁ ŁŲÆŁŲ§ ŁŁŲ²ŁŁ ŁŁŁ ŁŁŲ¶ŁŲ§Ų¤ŁŁŁŲ§ ŁŁŲ®ŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ų£ŁŲØŁŁŁ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŲØŁŁŁ ŲŁŲ²ŁŁ Ł ŁŁŲ§ŁŁ: ŁŲ§Ł ŁŁŁŁŲÆŁŁŲ±Ł Ų¹ŁŁŁŁ ŁŁŲ¶ŁŲ§Ų¦ŁŁŁŲ§ Ų£ŁŲØŁŲÆŁŲ§ ŁŁŁŲ§Ł ŁŁŲµŁŲŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁŲ§ Ų£ŁŲØŁŲÆŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁ ŲØŁŁŁ ŁŁŁŁŲ«ŁŲ±Ł Ł ŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ®ŁŁŁŲ±Ł ŁŁŲ§ŁŲŖŁŁŲ·ŁŁŁŁŲ¹Ł ŁŁŁŁŲ«ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŲ²ŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§Ł ŁŲ©Ł ŁŁŁŁŲ³ŁŲŖŁŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁŁŲŖŁŁŁŲØŁ ŁŁŁŁŲ°ŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁ Ł ŁŲ¹Ł Ų£ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŲ®ŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ„ŁŲ¬ŁŁ ŁŲ§Ų¹Ł ŲØŁŲ§Ų·ŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų¬ŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŲÆŁŁŁŁŁŁŁŁ
Artinya : Para ulama muātabar telah sepakat, bahwa barangsiapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia harus meng-qadhaā (menggantinya). Pendapat mereka ini berbeda dengan pendapat Abu Muhammad Ali bin Hazm yang berkata: bahwa ia tidak perlu meng-qadha selamanya dan tidak sah melakukannya selamanya, namun ia sebaiknya memperbanyak melakukan kebaikan dan shalat sunah agar timbangan (amal baiknya) menjadi berat pada hari kiamat, serta istighfar kepada Allah dan bertobat. Pendapat ini bertentangan dengan ijmak dan bathil berdasarkan dalil yang ada.
Penanya yang budiman, dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa shalat fardhu yang ditinggalkan harus di-qadhaā baik itu ditinggalkan karena lupa ataupun disengaja.
Mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat bagi kita. Semoga kita selalu diberi taufiq dan hidayah oleh Allah SWT sehingga dapat melaksanakan shalat fardhu dan ibadah-ibadah yang lain sesuai ketentuan yang ada dan semoga semua amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Aaaamiiinā¦. (Ihyaā Ulumuddin)
Terpopuler
1
Ketum PBNU: NU Berdiri untuk Bangun Peradaban melalui Pendidikan dan Keluarga
2
Harlah Ke-102, PBNU Luncurkan Logo Kongres Pendidikan NU, Unduh di Sini
3
Badan Gizi Butuh Tambahan 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima MBG
4
Ansor University Jatim Gelar Bimbingan Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ini Link Pendaftarannya
5
LP Ma'arif NU Gelar Workshop Jelang Kongres Pendidikan NU 2025
6
Banjir Bandang Melanda Cirebon, Rendam Ratusan Rumah dan Menghanyutkan MobilĀ
Terkini
Lihat Semua