Redaksi Bahtsul Masail NU Online, saya mau bertanya. Pernah saya pernah bangun kesiangan di hari raya sehingga saya tidak sempat mengikuti shalat id di masjid bersama para tetangga. Apakah saya harus mengerjakan shalat id sendiri di rumah? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Abdul Hamid/Semarang).
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Shalat id merupakan salah satu sembahyang sunah yang sangat dianjurkan. Shalat id dikerjakan secara berjamaah dengan sejumlah takbir sunah dan bacaan lantang (jahar) surat Al-Quran.
Artinya, “Seseorang bertakbir sebanyak tujuh kali pada rekaat pertama selain takbiratul ihram, dan lima kali pada rekaat kedua selain takbir berdiri dari sujud. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bertakbir sebanyak tujuh kali sebelum membaca surat pada shalat Idul Fitri dan Idul Adha, dan lima takbir pada rekaat kedua sebelum membaca surat, (HR At-Tirmidzi),” (Lihat Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 126).
Syekh Abdul Qadir Al-Jailani yang lebih dekat kepada madzhab Hanbali menganjurkan orang yang luput shalat id berjamaah melakukan shalat Id sendiri sebanyak empat rekaat.
Artinya, “Bila luput seluruh rangkaian shalat Id, seseorang dianjurkan mengqadha shalat Id. Ia boleh memilih shalat empat rakaat seperti shalat Dhuha dengan beberapa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) atau tanpa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) seperti lazimnya shalat Dhuha. Lalu ia mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan sahabatnya. Dengan demikian ia akan mendapatn keutamaan yang banyak,” (Lihat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Al-Guniyah, [Tanpa keterangan tempat, Darul Kutub Al-Islamiyyah: tanpa catata tahun], juz II, halaman 128).
Sebenarnya para ulama berbeda pendapat perihal qadha shalat Id itu sendiri dan perihal cara mengqadhanya. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid mendokumentasi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebagai berikut:
Artinya, “Ulama berbeda pendapat perihal orang yang luput shalat Id bersama imam. Sebagian ulama mengatakan, orang itu melakukan shalat empat rekaat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu Mas‘ud RA. Sebagian ulama mengatakan, ia harus mengqadha shalat dua rekaat dengan cara yang dilakukan imam, baca takbir dan baca surat dengan lantang (jahar) seperti yang dilakukan imam. Pendapat ini dipegang oleh Imam As-Syafi’i dan Abu Tsaur. Ulama lain mengatakan, ia cukup shalat dua rekaat tanpa lantang (jahar) baca surat dan tanpa takbir sunah. Ulama lain mengatakan, jika imam shalat id di mushalla, maka ia shalat Id dua rekaat. Tetapi jika imam shalat di luar mushalla, maka ia shalat id empat rekaat. Ada lagi ulama mengatakan, ia tidak perlu mengqadha shalat id sama sekali. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan pengikutnya,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 204).
Selain itu, Ibnu Rusyd juga mencoba mengangkat argumentasi yang dibangun oleh para ulama yang berbeda pendapat perihal shalat Id sendirian dan perihal caranya. Ibnu Rusyd mencoba menguji analogi sejumlah ulama perihal shalat Id yang menjadi landasan logis yang menentukan kedudukan shalat Id.
Artinya, “Ibnul Mundzir menghikayatkan seperti pandangan Imam As-Syafi’i. Pendapat yang menyatakan shalat id sendirian berjumlah empat rekaat karena menganalogikan shalat Id dengan shalat Jum’at didasarkan pada analogi yang lemah. Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa shalat Id sendirian berjumlah dua rekaat seperti yang dikerjakan imam merujuk pada prinsip bahwa qadha wajib dilakukan sesuai dengan sifat atau cara yang dilakukan secara tunai (adâ’an). Sementara ulama yang menyatakan bahwa shalat Id tidak perlu diqadha memandang bahwa pengerjaan shalat Id disyaratkan berjamaah dan bersama imam seperti shalat Jumat sehingga bila luput maka tidak ada ceritanya mengqadha dua maupun empat rekaat. Pasalnya, shalat id bukan gantian dari shalat lain (sebagaimana Jum’at dan zhuhur). Dua pandangan ini yang patut dipertimbangkan, yaitu pandangan Imam As-Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan pandangan selain keduanya lemah sekali, tidak ada maknanya. Shalat Jum’at merupakan substitusi atau gantian dari shalat zhuhur. Sedangkan shalat Id bukan substitusi dari shalat manapun sehingga bisa dianalogikan antara keduanya (shalat Id dan shalat Jumat) perihal qadhanya? Dan benar, orang yang luput shalat Jumat bukan melakukan shalat zhuhur dengan niat qadha, tetapi tunai (adâ’an) karena logikanya bila luput sesuatu harus diqadha sebagaimana adanya. Semoga Allah memberikan jalan menuju kebenaran,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 204).
Kami menyarankan orang yang luput shalat id berjamaah untuk melakukan shalat id dua rekaat sendirian tanpa perlu jahar dan tentu tanpa khotbah. Orang yang luput itu melakukan shalat id sendiri di rumah atau di masjid dengan niat tunai (adâ’an).
Adapun perihal perbedaan pendapat di kalangan ulama, kita perlu menghargai pandangan orang lain tanpa perlu mempersoalkan masalah furu’iyah karena masing-masing ulama memiliki pertanggungjawaban dalilnya masing-masing.
Kami menyarankan umat Islam sebaiknya pasang alarm atau pengingat lainnya agar dapat berkesempatan shalat id berjamaah di masjid meskipun malamnya kita disunahkan untuk menghidupkan malam hari raya. Pasalnya, shalat id berjamaah merupakan shalat sunah yang sangat dianjurkan, memiliki keutamaan luar biasa, dan juga bentuk syiar Islam.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
4
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
5
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
6
Kasus DBD Melonjak, Berikut Cara Pencegahannya Menurut Dokter
Terkini
Lihat Semua