Mahbub Ma'afi Ramdlan
Kolumnis
Kali ini kami menjawab pertanyaan Pak Hendri Wijanarko menganai hukum air kolam kecil yang terdapat ikannya. Pada dasarnya air yang volumenya dua qullah (ukuran dua qullah kurang lebih sekitar 270 liter) jika terkena najis dan tidak mengalami perubahan baik warna, rasa, maupun baunya maka tetap dihukumi suci. Sedangkan jika air tersebut kurang dari dua qullah dan terkena najis maka air tersebut dihukumi air yang terkena najis atau bukan air suci.
Persoalannya jika ternyata ada kolam kecil yang terdapat ikannya. Dan sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa ikan juga mempunyai kotoran. Bagaimana dengan kotoran ikan tersebut yang tentunya bercampur dengan air kolam tersebut tersebut. Apakah kotoran ikan tersebut mempengaruhi kesucian airnya apa tidak. Inilah sebenarnya inti dari persoalan yang ditanyakan oleh saudara Hendri Wijanarko.
Menurut al-Buraihami, pendapat yang paling sahih (al-ashah) adalah pendapat yang mengatakan najis. Sedang menurut mushannif kitab al-Ibanah, yaitu Imam Abu al-Qasim al-Faurani (w. 461 H), pendapat yang paling sahih adalah pendapat yang mengatakan suci. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin:
فَائِدَةٌ : نُقِلَ عَنِ الْبُرَيْهَمِي أَنَّهُ قَالَ فِى الأَصَحِّ أَنَّ ذَرْقَ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْ فِيهَا نَجَسٌ وَفِى الِإبَانَةِ أَنَّهُ طَاهِرٌ
“Faidah: dinukil dari al-Buraihami, ia berpendapat bahwa menurut pendapat yang paling sahih bahwa kotoran ikan, belalang, dan apa yang keluar darinya adalah najis. Dan dalam (keterangan) kitab al-Ibanah adalah suci”. (Abdurrahman Ba’alwi, Bairut-Dar al-Fikr, h. 32)
Jadi penjelasan untuk pendapat pertama yang mengatakan najis begini: Jika kotoran ikan itu berada dalam air yang tidak sampai dua qullah maka jelas air tersebut menjadi najis. Dan apabila mencapai dua qullah tidak dihukumi najis, tetapi jika berubah warna atau bau atau rasanya maka air tersebut dihukumi najis.
Sedangkan pendapat kedua lebih penjelasannya sederhana, bahwa jika kotoran tersebut mengenai air yang ada dalam kolam baik lebih dari dua qullah atau kurang maka air tersebut tetap dihukumi suci. Kesucian kotoran ikan ini didasarkan kepada alasan bahwa bangkai ikan itu suci, maka kotorannya juga suci. Sedang Kesucian bangkai ikan itu sendiri didasarkan kepada hadits Nabi yang menyatakan:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ الحُوتُ وَالْجَرَادُ (رواه ابن ماجه)
“Dihalalkan kepada kamu dua bangkai yaitu ikan dan belalang” (H.R. Ibnu Majah)
Demikian penjelasan dari kami, semoga bisa bermanfaat. Wallahu a'lam.
(Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
Rais Syuriah PBNU Ingatkan Pengurus PWNU Aceh: Jangan setelah Dilantik Malah Jadi Urusan
Terkini
Lihat Semua