Mahbub Ma'afi Ramdlan
Kolumnis
Kali ini kami menjawab pertanyaan Pak Hendri Wijanarko menganai hukum air kolam kecil yang terdapat ikannya. Pada dasarnya air yang volumenya dua qullah (ukuran dua qullah kurang lebih sekitar 270 liter) jika terkena najis dan tidak mengalami perubahan baik warna, rasa, maupun baunya maka tetap dihukumi suci. Sedangkan jika air tersebut kurang dari dua qullah dan terkena najis maka air tersebut dihukumi air yang terkena najis atau bukan air suci.
Persoalannya jika ternyata ada kolam kecil yang terdapat ikannya. Dan sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa ikan juga mempunyai kotoran. Bagaimana dengan kotoran ikan tersebut yang tentunya bercampur dengan air kolam tersebut tersebut. Apakah kotoran ikan tersebut mempengaruhi kesucian airnya apa tidak. Inilah sebenarnya inti dari persoalan yang ditanyakan oleh saudara Hendri Wijanarko.
Menurut al-Buraihami, pendapat yang paling sahih (al-ashah) adalah pendapat yang mengatakan najis. Sedang menurut mushannif kitab al-Ibanah, yaitu Imam Abu al-Qasim al-Faurani (w. 461 H), pendapat yang paling sahih adalah pendapat yang mengatakan suci. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin:
فَائِدَةٌ : نُقِلَ عَنِ الْبُرَيْهَمِي أَنَّهُ قَالَ فِى الأَصَحِّ أَنَّ ذَرْقَ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْ فِيهَا نَجَسٌ وَفِى الِإبَانَةِ أَنَّهُ طَاهِرٌ
“Faidah: dinukil dari al-Buraihami, ia berpendapat bahwa menurut pendapat yang paling sahih bahwa kotoran ikan, belalang, dan apa yang keluar darinya adalah najis. Dan dalam (keterangan) kitab al-Ibanah adalah suci”. (Abdurrahman Ba’alwi, Bairut-Dar al-Fikr, h. 32)
Jadi penjelasan untuk pendapat pertama yang mengatakan najis begini: Jika kotoran ikan itu berada dalam air yang tidak sampai dua qullah maka jelas air tersebut menjadi najis. Dan apabila mencapai dua qullah tidak dihukumi najis, tetapi jika berubah warna atau bau atau rasanya maka air tersebut dihukumi najis.
Sedangkan pendapat kedua lebih penjelasannya sederhana, bahwa jika kotoran tersebut mengenai air yang ada dalam kolam baik lebih dari dua qullah atau kurang maka air tersebut tetap dihukumi suci. Kesucian kotoran ikan ini didasarkan kepada alasan bahwa bangkai ikan itu suci, maka kotorannya juga suci. Sedang Kesucian bangkai ikan itu sendiri didasarkan kepada hadits Nabi yang menyatakan:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ الحُوتُ وَالْجَرَادُ (رواه ابن ماجه)
“Dihalalkan kepada kamu dua bangkai yaitu ikan dan belalang” (H.R. Ibnu Majah)
Demikian penjelasan dari kami, semoga bisa bermanfaat. Wallahu a'lam.
(Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Dzulqadah 1447 H Jatuh pada Ahad 19 April
2
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
3
Mengapa Tidur setelah Subuh Sangat Berbahaya bagi Tubuh?
4
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulqa’dah 1447 H, Berpotensi Jatuh pada 19 April
5
Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Dapat Kritik dari MUI
6
Benarkah Pendiri PMII Hanya 13 orang?
Terkini
Lihat Semua