Syariah

Harta menurut Mazhab Hanafi (1): Dua Ciri Harta

Rab, 25 Agustus 2021 | 15:30 WIB

Harta menurut Mazhab Hanafi (1): Dua Ciri Harta

Harta merupakan sesuatu yang membuat condong watak, dan bisa disimpan untuk digunakan pada waktu dibutuhkan

Di dalam kosakata Arab, harta identik diucapkan dengan istilah al-mâl. Al-Allamah Abd al-Barr mendefinisikan istilah ini sebagai:

 

كل ما تملك وتمول فهو مال

 

"Segala sesuatu yang bisa dimiliki dan dijadikan harta adalah harta” (Al-Tamhid li Abd al-Barr, juz 2, h. 5).

 

Jika ditelusuri dalam banyak teks hadits, kita akan menemukan banyak sebutan mâl, akan tetapi merujuk pada sesuatu yang berbeda, antara lain mengacu pada makna kebun, tanah, baju, atau harta kekayaan (mata’), dan sesuatu yang bisa dimakan dan dikenakan. Misalnya, hadits berikut ini:

 

عن أنس بن مالك - رضي الله عنه - قال: كان أبو طلحة أكثر الأنصار بالمدينة مالًا من نخل

 

"Dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu, ia berkata: Abu Thalhah adalah orang yang paling banyak hartanya dari kalangan Anshar di Madinah, berupa kebun kurma.” (HR al-Bukhari: 1461).

 

Secara tegas, dalam hadits ini, yang dimaksud sebagai harta adalah kebun kurma. Di dalam hadits riwayat Ibnu Umar, suatu ketika ayahnya, Sayyidina Umar radliyallahu ‘anhu, datang menghadap Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dengan berkata:

 

يا رسول الله إني أصبت أرضًا بخيبر لم أصب مالًا قط أنفس عندي منه، فما تأمر به قال: إن شئت حبست أصلها وتصدقت بها، قال فتصدق بها عمر


"Ya Rasulullah, sungguh aku memiliki satu-satunya tanah di wilayah Khaibar, yang mana aku tidak memiliki harta selainnya yang lebih berharga lagi bagiku melebihi tanah itu. Apa yang akan tuan perintahkan terhadap tanah itu? Rasul bersabda: Jika engkau mau, tahanlah pokok tanahnya, lalu sedekahkan hasilnya. Ibnu Umar berkata: Kemudian Umar menyedekahkan hasilnya” (HR al-Bukhari: 2737).

 

Di contoh terakhir ini, mâl disandarkan pengertiannya dengan sebuah tanah. Akan tetapi, dari kesekian teks hadits yang ada, tidak ada penjelasan detail mengenai batasan-batasan mâl. Tidak sebagaimana penjelasan-penjelasan lain tentang wudhu, tayamum, shalat, zakat, puasa, dan lain sebagainya..

 

Berangkat dari sini, tidak heran bila kemudian banyak ahli tafsir Al-Qur’an, saat mereka menjelaskan tentang mâl tersebut dengan cukup menyatakan al-mâl ma'rûfun (harta merupakan yang dikenal). Maksud dikenal di sini, adalah pengenalan orang Arab saat wahyu itu diturunkan, sebagaimana pengenalan mereka tentang langit dan bumi. Jadi, sangat umum dan tidak memiliki perincian.

 

Itulah sebabnya, kemudian para fuqaha’ disibukkan dengan upaya mencari batasan mengenai apa itu mâl. Misalnya seperti yang saat ini sedang kita bahas tentang definisi mâl (harta) dalam pandangan fuqaha dari Mazhab Hanafi.

 

Definisi Harta menurut Mazhab Hanafi

Ada sejumlah pandangan yang beragam tentang harta dari kalangan Hanafiyah. Menurut Alauddin al-Bukhari (w. 730 H), Ibn Nujaim (w. 970 H), Al-Hamawy (w. 1098 H), Ibn Abidin (w. 1252 H), harta didefinisikan sebagai:

 

المال ما يميل إليه الطبع، ويمكن ادخاره لوقت الحاجة

 

"Harta merupakan sesuatu yang membuat condong watak, dan bisa disimpan untuk digunakan pada waktu dibutuhkan.” (al-Bahru al-Raiq li Ibn Nujaim, juz 5, h. 277, Hasyiyah Ibnu Abidin, juz 1, h. 501, Kasyfu al-Asrar, juz 1, h. 268)

 

Di dalam kitab Tabyin al-Haqaiq Syarah Kanzu al-Daqaiq, Fakhruddin al-Zila’i (w. 743 H) juga menyampaikan definisi yang kurang lebih senada, yaitu:

 

المال عبارة عن إحراز الشيء، وادخاره لوقت الحاجة في نوائب الدهر

 

"Harta itu merupakan suatu ungkapan tentang sesuatu yang bisa dikuasai, dan disimpan untuk waktu hajat selama beberapa waktu” (Tabyin al-Haqaiq, juz 5, h. 234).

 

Di dalam definisi ini, ada penambahan diksi al-ihraz (penguasaan), dan tidak sekadar idkhar (penyimpanan). Namun, dalam operasionalnya, para fuqaha Hanafiyah memang menggunakan pengertian idkhar tidak sebagaimana pengertian itu digunakan dalam zakat. Idkhar sebagaimana definisi awal, lebih condong untuk digiring ke pengertian ihraz, sehingga fokus pengertian harta (menurut kalangan Hanafiyah), adalah merujuk pada sesuatu yang bisa dikuasai, dan tidak hanya disimpan.

 

Batasan Harta menurut Kalangan Hanafiyah

Berangkat dari definisi di atas, selanjutnya para fuqaha Hanafiyah menyampaikan penjelasan mengenai batasan sesuatu bisa disebut sebagai harta, antara lain:

 

Pertama, harta itu mesti bersifat bisa membuat condong watak (menimbulkan ketertarikan). Dengan batasan ini, maka daging bangkai tidak masuk dalam rumpun harta, sebab tidak membuat orang untuk tertarik menguasainya.

 

Kedua, harta itu mesti bisa disimpan (idkhar) hingga masa waktu dibutuhkan.

 

Ada dua perincian mengenai maksud “bisa disimpan” dalam konteks ini, yaitu apabila dilihat dari sisi kualitas harta yang disimpan, maka berlaku batasan:

 

ما لا يمكن ادخاره لحقارته كحبة حنطة مثلًا، فلا تعتبر مالًا

 

“Sesuatu yang tidak mungkin disimpan karena sifat remehnya, seperti sebiji gandum, maka tidak bisa disebut sebagai harta.”

 

Seolah-olah, berdasarkan batasan ini pula, berlaku batas minimal harta menurut konteks Hanafiyah. Ali Haidar (w. 1353 H) dalam sebuah karya tulisnya menyatakan:

 

وبِقَوْلِهِ (ويُمْكِنُ ادِّخارُهُ لِوَقْتِ الحاجَةِ) يَخْرُجُ كُلُّ ما لا يَقَعُ بَيْعُهُ وشِراؤُهُ كَحَبَّةٍ مِن القَمْحِ مَثَلًا إلى كُلِّ ما هُوَ مِن قَبِيلِها مِن الجُزْئِيّاتِ، وكُلُّ ما هُوَ مِن المَنافِعِ غَيْرِ المُسْتَقِرَّةِ واَلَّتِي لا يُمْكِنُ ادِّخارُها وحِفْظُها

 

“Melalui penjelasan “bisanya disimpan untuk waktu hajah” maka dikecualikan untuk hal-hal yang tidak bisa dijual atau dibeli, misalnya sebutir biji gandum, mencakup segala sesuatu yang sepengertian dengannya, segala manfaat yang bersifat tidak tetap dan yang tidak memungkinkan untuk disimpan dan dijaga.” (Durar al-Hukkam li Ali Haidar, juz 1, h. 116).

 

Alhasil, dengan batasan ini, maka segala sesuatu yang sifatnya terlalu sedikit, manfaat yang tidak bisa dipastikan penggunaannya (manafi’ mustaqirrah), adalah bukan termasuk yang dipandang sah sebagai harta.

 

Diksi "haqarah" (remeh/sedikit/tidak laku dijual) ini tentu saja akan sangat kontras dengan fuqaha lain, misalnya dari kalangan Syafiiyah yang menganggap bahwa a’yan (barang) yang terdiri dari kertas, sudah bisa disebut sebagai harta. Buktinya, selembar kertas dalam konteks Syafi'iyah adalah sudah bisa digadaikan, sebagaimana pandangan Al-Syarwani.

 

Sementara itu, bila dicermati dari sisi material harta, maka ada penjelasan dari kalangan Hanafiyaah, bahwa:

 

وعليه لم يعتبروا المنافع من الأموال، لأنها غير قابلة للإحراز والادخار ولا تقبل الثبوت في الذمة دينا، بينما يرى غيرهم أن المنافع تعتبر أموالًا بحد ذاتها وتحاز بحيازة أصولها ومصادرها

 

“Berdasar definisi ini, maka para fuqaha’ Hanafiyah tidak menganggap manfaat sebagai harta, sebab tidak bisa dikuasai, disimpan, dan tidak bisa dijamin secara pasti sebagai utang. Tentu hal ini merupakan yang berbeda dengan pandangan fuqaha lain yang menyatakan bahwa manfaat adalah bagian dari harta dengan batasan adanya dzat penghasil manfaat dan bisanya dzat dan sumber manfaat tersebut untuk dikuasai.” (al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 22, h. 103-106).

 

Berangkat dari perincian ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa harta dalam konteks Hanafiyah adalah wajib terdiri dari a’yan tsabitah (material fisik yang pasti). A’yan tsabitah ini kemudian disebut juga sebagai ‘aradl (komoditas). Utang juga merupakan harta, sebab sifatnya yang bisa dijamin melalui relasi yang berlangsung tsubutah (pasti) ditunaikan, bisa dikuasai dan diambil secara pasti. Oleh karenanya utang juga merupakan ‘aradl (komoditas). Wallahu a’lam bish-shawab.

 

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim